Desentralisasi
Vs Sentralisasi Pelayanan Publik
M Rizki Pratama ;
(Tidak ada penjelasan tentang penulis)
|
OKEZONENEWS,
13 Maret 2014
|
Kontrol
paling efisien dan efektif dalam mengawasi dan melaksanakan pelayanan publik
yang terbaik adalah pada tingkat paling mikro dari pemerintahan, akan tetapi
justru saat ini fungsi kontrol hampir dipegang secara mutlak oleh pemerintah
pusat akibatnya span antarlembaga pemerintah pusat dan daerah terlalu lebar
ditambah redtype birokrasi yang berbelit-belit mengakibatkan masyarakat
semakin merugi bukan karena kesalahan mereka sendiri akan tetapi kebijakan
pemerintah yang tidak konsisten yaitu melegalkan otonomi daerah yang tak
sepenuh hati, meskipun bukan berharap daerah menjadi negara federal akan
tetapi perlu dikaji lagi jika saat ini permasalahan utama yang paling dekat
dengan rakyat adalah permasalahan di daerah sehingga kecepatan penyelesaian
akan menjadi nilai tambah.
Mempertimbangkan
aspek keuangan daerah yang tidak begitu kuat hingga hari ini memang
pemerintah pusat tidak dapat membiarkan masyarakat yang menjadi korban,
aliran transfer dana dari pusat ke daerah yang cukup tinggi membuat kita
ssharusnya mempertanyakan kenapa daerah tidak mampu menghasilkan pendapatan
mereka sendiri secara mandiri? Padahal daerah justru merupakan sumber-sumber
kekayaan bagi pemerintah pusat, anomali terjadi jika kita melihat dalam
kerangka tanggung jawab pemerintah pusat ketika sumber di daerah tidak
dikembalikan lagi ke daerah melalui perhitungan proposional yang adil dengan
alasan subsidi silang ke daerah lain yang tak memiliki sumber pendapatan
lain. Kesalahan lagi mayoritas daerah tidak mampu membangun daerahnya dengan
ciri khas mereka sendiri, banyak pula pemimpin daerah justru berasal dari
luar daerah bahkan bertempat tinggal di Jakarta, tanpa warga asli di daerah
maka substansi nilai lokal kebijakan daerah tidak akan terwujud.
Lebih
dalam lagi, akibat dari masih tergantungnya pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat adalah hampir sebagian besar kegiatan pelayanan publik
terutama kebutuhan dasar yang menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan
pebangunan daerah tetap saja dibantu total oleh pemerintah pusat, parah dan
fatalnya seringkali kepala daerah mengklaim keberhasilan pembangunan
pelayanan publik di daerah adalah karena prestasi dalam masa jabatannya,
terutama jika menyebut sekolah gratis yang dipastikan dana berasal dari APBN.
Ke
depannya akan sangat konyol jika masih ada klaim-klaim ambisius seperti
demikian, jika melihat pelayanan kesehatan di daerah yang akan ditanggung
oleh Negara Melalui JKN kemudian diklaim kembali oleh kepala daerah maka akan
sangat kental nuansa politik praktisnya, lalu mau dikemanakan fungsi negara,
kepala daerah jelas bukanlah seorang raja di daerah. Permasalahan lain
terjadi jika hampir semua pelayanan kebutuhan dasar didanai oleh Negara
sementara itu daerah tidak mengembangkan pembangunan pelayanan publik di
sektor penting lain misalnya pembangunan perumahan murah, pelayanan perizinan
investasi dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, maka daerah dapat
dikatakan sama sekali tidak berkembang serta mengabaikan kebutuhan
masyarakat. Jika tidak ada inisitaf dari daerah sendiri sudah tak layak betul
jika otonomi daerah dianggap berhasil, secara politik pun tak kompatibel
ketika partai-partai di daerah tetap harus meminta restu pimpinan pusat
partai di Ibukota menjelang pilkada.
Desentralisasi
seakan mengikuti kembali sentralisasi yang dipaksakan, pelayanan publik minim
inisitaif dan kreatifitas pemerintah daerah sedangkan pemerintah pusat justru
sangat senang menggerojok dana ke daerah. Esensi otonomi daerah dengan
semakin dekatnya pelayanan kepada masyarakat belum sempurna implementasinya
jika sumber-sumber penting tetap dikontrol oleh pemerintah pusat akibatnya
pelayanan di daerah sering kali tidak optimal karena pemerintah daerah sangat
sering menimpakan kesalahan pada kurangnya dana.
Disparitas Pelayanan Publik
Memang
pada dasarnya otonomi daerah di Indonesia terkesan setengah-setengah, yaitu
tidak total memberikan sumber-sumber penting bagi kesejahteraan daerah
sendiri, ataupun memberikan pos-pos baru bagi daerah. Jika diibaratkan
pemerintah sebagai seorang Bapak maka pemerintah daerah adalah anak-anaknya.
Pemerintah pusat terlalu memanjakan daerah demikian pula daerah yang terlalu
manja pada Bapaknya, apalagi jika sudah berurusan dengan dana perimbangan dan
dana bagi hasil, jurus-jurus lobi-lobi pasti akan dilakukan dengan berbagai
cara akibatnya banyak pejabat daerah tak fokus dalam pekerjaannya jika masih
dipusingkan mencari dana dari pemerintah pusat daripada mengembangkan
daerahnya sendiri.
Implikasi
bagi pelayanan publik yang secara pasti hampir semua dilakukan oleh pemerintah
daerah meskipun dana masih bersumber dari pemerintah pusat maka masing-masing
daerah dipastikan memiliki argumen tersendiri dalam menggunakan uangnya
akibatnya daerah yang sudah memiliki pendapatan asli yang tinggi maka
memiliki kualitas layanan publik yang lebih baik daripada daerah yang lain,
masing-masing penyelenggaraan pelayanan publik di daerah pasti memiliki
kualitas yang berbeda, artinya terjadi kesenjangan atau disparitas kualitas
pelayanan publik antar satu daerah dengan daerah yang lainnya, padahal konsep
otonomi daerah menghendaki ekualitas hak seluruh masyarakat di Republik ini
agar mendapatkan pelayanan yang sama.
Parahnya
juga para sumber daya manusia unggul yang menjadi tulang punggung pelayanan
publik di daerah-daerah terpencil banyak yang tak berminat, masih belum
lekang dari ingatan kita ketika beberapa daerah gagal mendapatkan
dokter-dokter spesialis karena sama sekali tidak ada yang berminat, hanya
mendaftarkan diri saja tidak ada. Hal tersebut juga menunjukkan pelayanan
publik tengah mengalami kesenjangan yang sangat serius, masing-masing daerah
dipastikan tidak memiliki standar yang sama atau bahkan tak memiliki
standar.
Kisruh JKN
Tarik
menarik antara daerah dan pemerintah pusat dalam implementasi jaminan
kesehatan nasional (JKN) pun patut kita amati dengan serius, banyak
pemerintah daerah, LSM dan masyarakat berusaha menggugat sentralisasi
pelayanan publik tersebut, meskipun pelaksanaan harian masih dipegang oleh
daerah akan tetapi sistem telah dibuat oleh pemerintah pusat akibatnya banyak
variasi di daerah menjadi terlupakan.
Sosialisasi
yang dilakukan oleh pemerintah pusat pun tak lancar, banyak rumah sakit di
daerah belum paham 100% aturan JKN. Apalagi masyarakat di daerah yang sama
sekali tak mendapatkan sosialisasi JKN secara optimal. Masyarakat di satu
sisi akan diuntungkan seperti kata pemerintah pusat akan tetapi juga akan
mengalami kerugian dikarenakan ketidaktahuan mengenai JKN seperti yang
seharusnya. Catatan lain akibatnya JKN ini juga melibatkan rumah sakit milik
POLRI yang seharusnya menjadi rumah sakit untuk kesejahteraan kesehatan
anggota POLRI, akan tetapi kini masyarakat dan anggota POLRI disamakan
statusnya, tak ada perbedaan, memang hal ini baik dalam menciptakan
kesetaraan antara aparat dengan masyarakat akan tetapi sistem yang di
implementasikan harus berbeda.
Banyak
anggota POLRI mengeluh ketika berobat harus mengambil pengantar di
Poliklinik, padahal tidak semua daerah memiliki RS POLRI terkadang meskipun
letaknya jauh mereka lebih memilih ke RS POLRI daripada ke rumah sakit umum
daerah karena mendapatkan kemudahan pelayanan serta terbiasa dengan dokter
yang ada, apalagi ditambah tidak ada jaminan kelengkapan infrastruktur
kesehatan yang memadai di rumah sakit umum daerah.
Anggota
POLRI sama sekali tidak paham bagaimana proses pengambilan keputusan di
tingkat pusat ketika melibatkan RS POLRI dalam JKN, mereka sama sekali tidak
memilik saluran aspirasi ke tingkat atas, mekipun sekarang sudah menjadi
pegawai negeri bukan militer, budaya oligarki masih tetap mengakar. JKN
merupakan program asuransi kesehatan terbesar di dunia yang semoga tak
sebesar masalah yang akan muncul di kemudian hari, seperti tidak akuratnya
data pasien apalagi praktik kesehatan masih berstandar lokal yang senjang.
Sentralisasi
pelayanan publik memang sekarang menjadi pro dan kontra, akan tetapi titik
temu harus terjadi ketika cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah pusat
dalam mengkolaborasi kebijakan yang harus berdasarkan keputusan bersama
dengan pemerintah daerah, termasuk markas besar POLRI yang seharusnya
memberikan hak anggota untuk berbicara mengenai kebijakan yang akan
dilaksanakan. Masyarakat sangat memerlukan penjelasan yang komprehensif dan
langsung mengena ke mereka, dan sampai hari ini hal tersebut tidak terjadi.
Cara-cara demokratis dalam implementasi kebijakan pelayanan publik di
Republik ini ternyata masih jauh dari harapan masyarakat, padahal Negara
dibentuk untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar