Melawan
Akal Sehat
Karyudi Sutajah Putra, TENAGA
AHLI ANGGOTA DPR
Sumber
: SUARA MERDEKA, 6
Februari 2012
DIHUKUMNYA
Rasminah
(59) oleh MA gara-gara dituduh mencuri 6 piring milik majikannya, Siti Aisyah
Soekarnoputri, adalah melawan akal sehat. Bagaimana bisa enam piring sanggup
mengantarkan nenek 48 cucu dari 10 anak itu ke penjara? Wanita itu hanyalah segelintir
dari sekian banyak wong cilik yang harus takluk di muka hukum, setelah
sebelumnya ada pencuri kakao, pencuri semangka, pencuri sandal, dan pencuri
pisang, yang juga tak berdaya.
Sesuai prinsip equality before the law, tiap orang memang berkedudukan sama di muka hukum. Tapi adilkah Rasminah dihukum 130 hari penjara hanya gara-gara mencuri enam piring, padahal belum tentu tuduhan itu benar? Simak saja dissenting opinion hakim agung Artidjo Alkostar. Apalagi, Pengadilan Negeri Tangerang telah membebaskannya.
Mengapa jaksa kasasi? Sesuai Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP, jaksa dilarang mengajukan kasasi atas putusan bebas. Namun berdasarkan yurisprudensi MA Nomor K/275/Pid/1983 dan SK Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, jaksa boleh mengajukan kasasi. Yurisprudensi MA dan SK Menkeh itulah yang dijadikan landasan jaksa mengajukan kasasi atas bebasnya Rasminah.
Logika macam apa yang digunakan jaksa sehingga kasasi? Bukankah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, kedudukan KUHAP lebih tinggi daripada SK menteri atau MA? Apalagi saat raker dengan Komisi III DPR, 18 Juli 2011, Jakgung Basrief Arief berjanji akan selektif dalam mengajukan kasasi terhadap vonis bebas. Untuk kasus-kasus menyangkut kepentingan publik, kejaksaan akan mempertimbangkan ulang untuk kasasi. Sebaliknya, untuk kasus korupsi atau narkotika, kejaksaan tidak segan mengajukan kasasi.
Hukum Progresif
Bila dalihnya mewakili kepentingan umum, dalam kasus Rasminah yang remeh-temeh itu, jaksa mewakili kepentingan umum siapa? Akal sehat kita mengatakan, patut diduga jaksa memiliki motif lain di luar motif hukum, bisa jadi motif ekonomi.
Belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka pemalsuan surat MK juga melawan akal sehat. Semua saksi yang diperiksa, baik oleh pengadilan maupun Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, mengarah pada keterlibatan mantan komisioner KPU itu. Tapi mengapa Polri belum juga menetapkan Nurpati sebagai tersangka? Akal sehat kita mengatakan, polisi patut diduga punya motif lain di luar motif hukum, bisa saja motif politik, mengingat saat ini Nurpati menjadi pengurus partai berkuasa.
Belum ditetapkannya tersangka skandal Bank Century oleh KPK juga melawan akal sehat. Apalagi, rapat paripurna DPR, 3 Maret 2011, memutuskan bail out Century senilai Rp 6,7 triliun melanggar hukum. Mengapa setelah hampir setahun KPK berkutat mengusut kasus Century tak kunjung menetapkan seorang pun tersangka? Akal sehat kita mengatakan, KPK patut diduga memiliki motif lain di luar motif hukum, bisa jadi tidak berani berhadapan dengan kekuasaan.
Satjipto Rahardjo berpendapat, umumnya cara berhukum di negeri ini didominasi berhukum dengan peraturan bukan dengan akal sehat. Berhukum dengan peraturan adalah berhukum minimalis, yakni menjalankan hukum dengan menerapkan yang tertulis dalam teks secara harfiah atau zakelijk, sebatas mengeja undang-undang. Roh atau nurani hukum tidak ikut dibawa serta. Untuk memunculkan nurani hukum, diperlukan cara berhukum progresif, yakni dengan akal sehat. Hukum harus menjadi institut akal sehat dan bukan sekadar institut penerapan teks.
Agar lebih mampu mendatangkan keadilan, menurut Satjipto, berhukum melalui teks yang abstrak itu dibuat menjadi lebih reasonable melalui berbagai cara. Hukum sebagai teks, yang notabene buta, berisiko menimbulkan ketidakadilan jika tidak memerhatikan kreativitas akal sehat dalam penerapannya.
Hukum yang dijalankan tanpa akal sehat dapat menjadi karikatur ketidakadilan. Contohnya dalam kasus Rasminah. ●
Sesuai prinsip equality before the law, tiap orang memang berkedudukan sama di muka hukum. Tapi adilkah Rasminah dihukum 130 hari penjara hanya gara-gara mencuri enam piring, padahal belum tentu tuduhan itu benar? Simak saja dissenting opinion hakim agung Artidjo Alkostar. Apalagi, Pengadilan Negeri Tangerang telah membebaskannya.
Mengapa jaksa kasasi? Sesuai Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP, jaksa dilarang mengajukan kasasi atas putusan bebas. Namun berdasarkan yurisprudensi MA Nomor K/275/Pid/1983 dan SK Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, jaksa boleh mengajukan kasasi. Yurisprudensi MA dan SK Menkeh itulah yang dijadikan landasan jaksa mengajukan kasasi atas bebasnya Rasminah.
Logika macam apa yang digunakan jaksa sehingga kasasi? Bukankah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, kedudukan KUHAP lebih tinggi daripada SK menteri atau MA? Apalagi saat raker dengan Komisi III DPR, 18 Juli 2011, Jakgung Basrief Arief berjanji akan selektif dalam mengajukan kasasi terhadap vonis bebas. Untuk kasus-kasus menyangkut kepentingan publik, kejaksaan akan mempertimbangkan ulang untuk kasasi. Sebaliknya, untuk kasus korupsi atau narkotika, kejaksaan tidak segan mengajukan kasasi.
Hukum Progresif
Bila dalihnya mewakili kepentingan umum, dalam kasus Rasminah yang remeh-temeh itu, jaksa mewakili kepentingan umum siapa? Akal sehat kita mengatakan, patut diduga jaksa memiliki motif lain di luar motif hukum, bisa jadi motif ekonomi.
Belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka pemalsuan surat MK juga melawan akal sehat. Semua saksi yang diperiksa, baik oleh pengadilan maupun Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, mengarah pada keterlibatan mantan komisioner KPU itu. Tapi mengapa Polri belum juga menetapkan Nurpati sebagai tersangka? Akal sehat kita mengatakan, polisi patut diduga punya motif lain di luar motif hukum, bisa saja motif politik, mengingat saat ini Nurpati menjadi pengurus partai berkuasa.
Belum ditetapkannya tersangka skandal Bank Century oleh KPK juga melawan akal sehat. Apalagi, rapat paripurna DPR, 3 Maret 2011, memutuskan bail out Century senilai Rp 6,7 triliun melanggar hukum. Mengapa setelah hampir setahun KPK berkutat mengusut kasus Century tak kunjung menetapkan seorang pun tersangka? Akal sehat kita mengatakan, KPK patut diduga memiliki motif lain di luar motif hukum, bisa jadi tidak berani berhadapan dengan kekuasaan.
Satjipto Rahardjo berpendapat, umumnya cara berhukum di negeri ini didominasi berhukum dengan peraturan bukan dengan akal sehat. Berhukum dengan peraturan adalah berhukum minimalis, yakni menjalankan hukum dengan menerapkan yang tertulis dalam teks secara harfiah atau zakelijk, sebatas mengeja undang-undang. Roh atau nurani hukum tidak ikut dibawa serta. Untuk memunculkan nurani hukum, diperlukan cara berhukum progresif, yakni dengan akal sehat. Hukum harus menjadi institut akal sehat dan bukan sekadar institut penerapan teks.
Agar lebih mampu mendatangkan keadilan, menurut Satjipto, berhukum melalui teks yang abstrak itu dibuat menjadi lebih reasonable melalui berbagai cara. Hukum sebagai teks, yang notabene buta, berisiko menimbulkan ketidakadilan jika tidak memerhatikan kreativitas akal sehat dalam penerapannya.
Hukum yang dijalankan tanpa akal sehat dapat menjadi karikatur ketidakadilan. Contohnya dalam kasus Rasminah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar