Hak
Pilih Kelompok Rentan
Mimin Dwi Hartono ; Penyelidik
Komnas HAM
|
KOMPAS,
21 Maret 2014
|
SEKITAR
1,7 juta penyandang tunanetra dikhawatirkan tak akan bisa menggunakan hak pilihnya
secara memadai (Kompas, 7/3). Hal itu karena tidak disediakannya kartu suara
khusus (braille) untuk penyandang
tunanetra.
Alasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah adanya kendala teknis untuk memfasilitasi
kartu suara khusus untuk penyandang tunanetra. Kartu suara khusus hanya
tersedia untuk pemilihan anggota DPD dan presiden/wakil presiden.
Pemilu
legislatif tinggal menghitung minggu. Sebenarnya masih ada cukup waktu untuk
memfasilitasi pemenuhan hak pilih penyandang tunanetra khususnya ataupun penyandang
difabel pada umumnya. Tidak ada alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak
pilih mereka, apalagi dengan alasan kendala teknis.
Penyandang
tunanetra yang jumlahnya cukup besar tersebut belum termasuk kelompok rentan
lain yang terancam kehilangan dan atau tidak dipenuhinya hak pilih mereka.
Masih ada banyak kelompok lain, antara lain masyarakat adat di pedalaman yang
tidak melek huruf atau jauh dari akses untuk memilih, buruh migran di tempat
transit dan tujuan, dan tahanan/narapidana.
Harus difasilitasi
Karena
itu, Komnas HAM akan melakukan pemantauan atas penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan hak pilih kelompok rentan. Komnas HAM akan melakukannya di 21
provinsi untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden.
UU No
39/1999 tentang HAM Pasal 43 menegaskan, setiap orang berhak untuk dipilih
dan memilih. Begitupun Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik (UU No 12/2005) yang menegaskan hak pilih sebagai hak asasi manusia.
Kelompok
rentan, berbeda dengan warga negara lainnya, mempunyai kerentanan, baik
karena faktor sosial, ekonomi, budaya, politik, maupun fisik, sehingga harus
difasilitasi secara khusus dalam mempergunakan hak pilihnya. Negara harus
memastikan setiap individu kelompok rentan tercatat dalam daftar pemilih
tetap (DPT) sehingga dapat mempergunakan dan menikmati hak pilihnya secara
bebas dan merdeka.
Pentingnya
pemenuhan hak pilih karena ia melekat pada setiap orang yang sudah memenuhi
syarat untuk turut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kelompok rentan
punya hak yang sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam
pemilu. Hak pilih adalah instrumen dari pemberdayaan rakyat untuk mewujudkan
pemerintahan yang kredibel dan demokratis, termasuk untuk memperjuangkan
hak-hak kelompok rentan.
Oleh
karena itu, sarana dan prasarana bagi terwujudnya pemilihan umum yang adil,
transparan, dan jujur harus terpenuhi. Penyelenggara pemilu—dalam hal ini
KPU, Bawaslu, dan lainnya—berkewajiban mewujudkannya dengan partisipasi
masyarakat dan aktor nonnegara, misalnya lembaga swadaya masyarakat. Jika
perlu dengan bantuan internasional. Kewajiban negara dalam penyelenggaraan
pemilu secara umum adalah menghormati (to
respect), melindungi (to protect),
dan memenuhi (to fulfil) hak pilih.
Bagi
kelompok rentan, dimensi penghormatan atas hak pilih direfleksikan dalam
bentuk kebebasan pemegang hak pilih untuk mempergunakan ataupun tidak
mempergunakan hak pilihnya. Tak seorang pun atau institusi mana pun yang
diperbolehkan menekan atau memaksa pemegang hak pilih untuk memilih calon
tertentu.
Apabila
ada pemaksaan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa
tercerabutnya atau terkuranginya penikmatan hak pilih dan kemerdekaan
seseorang. Potensi adanya pemaksaan atau rekayasa hak pilih kelompok rentan
sangat besar, misalnya masyarakat di daerah perbatasan dengan negara lain
atau mereka yang tercatat sebagai pemilih tetapi tidak pernah mempergunakan
haknya.
Kemudian
dimensi perlindungan hak pilih adalah kewajiban negara untuk melindungi hak
pilih seseorang dari tindakan pihak ketiga. Misalnya tindakan calon
legislator atau tim sukses calon atau partai politik yang memaksa atau
mengancam seseorang atau kelompok untuk memilih calon tertentu.
Negara
harus menjamin setiap pemegang hak pilih punya kemerdekaan dalam
mempergunakan atau tidak mempergunakan hak pilihnya. Suasana yang aman dan
nyaman menjadi prasyarat penting dalam perlindungan hak politik. Di aspek
ini, tahanan/narapidana bisa menjadi kelompok yang rentan untuk dimobilisasi
mendukung calon tertentu.
Kewajiban negara
Dimensi
pemenuhan HAM dalam pemilu adalah kewajiban negara untuk merealisasikan
penyelenggaraan pemilu yang bebas dan demokratis. Pemilu membutuhkan biaya
yang sangat besar, puluhan triliun rupiah, yang di antaranya untuk membiayai
operasional dan tahapan kegiatan pemilu yang dilaksanakan oleh lembaga
penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, serta untuk menyediakan
logistik dan sarana yang memadai. Di samping itu adalah pentingnya jaminan
keamanan dalam penyelenggaraan pemilu sehingga perlu dana yang memadai bagi
polisi dan TNI.
Pemenuhan
HAM juga terkait dengan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan politik
bagi pemegang hak pilih. Hal ini sangat mendasar untuk mewujudkan pemilu yang
berkualitas. Pemegang hak pilih yang kritis tidak hanya akan mampu memilih
calon secara kritis, tetapi juga akan ”memaksa” partai politik untuk
menetapkan calon yang kapabel dan kredibel.
Aspek
pemenuhan ini sangat terkait dengan hak pilih kelompok rentan. Jangan karena
alasan keterbatasan dana, fasilitas, dan waktu jadi pembenar terabaikannya
hak pilih seperti dalam kasus penyandang tunanetra. Jika negara dinilai belum
mampu menyelenggarakan pemilu yang demokratis terkait, di antaranya, dengan
keterbatasan dana dan sumber daya manusia, bisa dilakukan kerja sama secara
internasional. Misalnya dalam melakukan pendidikan pemilih dan pendampingan
dalam penerapan teknologi informasi atau teknologi yang memudahkan kelompok
rentan mempergunakan hak pilihnya.
Pemilu yang berbasiskan HAM akan menjamin proses dan hasil pemilu yang
berkualitas sehingga terbentuk pemerintahan yang kredibel. Pemilu jadi ruang
publik bagi negara, partai politik, dan warga negara untuk berinteraksi
secara konstruktif dan aktif dalam membangun sistem dan mekanisme
pemerintahan yang diinginkan rakyat. Dengan demikian, pemerintahan yang
terbentuk memiliki legitimasi sosial dan politik yang memadai untuk
menyejahterakan rakyat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar