Urgensi
Kerja Sama Antardaerah
Helmy Faishal Zaini, MENTERI NEGARA
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Sumber
: REPUBLIKA, 2
Februari 2012
Dalam
era otonomi daerah, pemerintah memberi keleluasan kepada daerah untuk mengurus
dan mengelola kewenangan yang ada untuk kesejahteraan masya rakat. Selain itu
juga, pemerintah mendorong agar daerah memberikan pelayanan publik yang
optimal.
Terkait
dengan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik, sesungguhnya otonomi
daerah memberikan peluang yang besar bagi daerah-daerah untuk melakukan terobosan dan inovasi-inovasi bagi
kemajuan daerahnya. Dalam upaya melakukan terobosan dan inovasi tersebut, UU No
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi daerah untuk
melakukan ker ja sama antardaerah.
UU
No 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan
pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan
saling menguntungkan. Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola
pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan
masyarakat. Kerja sa ma dapat berbentuk badan kerja sama antardaerah.
Peraturan
Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
menyatakan, yang dimaksud dengan kerja sama daerah adalah kesepakatan antara
gubernur dan gubernur, atau gubernur dan bupati/wali kota, atau antara
bupati/wali kota dan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali
kota dan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban.
Sedangkan
yang dimaksud pihak ketiga adalah departemen/ lembaga pemerintah nondepartemen
atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN, BUMD, koperasi,
yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
Dalam
rangka melakukan kerja sama antardaerah, PP No 50 Tahun 2007 mengamanatkan agar
kerja sama tersebut berdasarkan prinsip efesiensi, efektivitas, sinergi, saling
menguntungkan, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan dan kepastian hukum,
serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan NKRI. Mengacu pada
regulasi tersebut, maka bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh daerah,
paling tidak ada 13 bentuk.
Bentuk-bentuk
kerja sama itu adalah provinsi dengan provinsi, provinsi dengan kabupaten/kota,
provinsi dengan kementerian/lembaga pemerintah, provinsi dengan
BUMN/BUMD/koperasi/yayasan, provinsi dengan swasta, juga provinsi dengan
masyarakat/LSM. Bentuk lainnya adalah provinsi dengan luar negeri,
kabupten/kota dengan kabupaten/kota, kabupaten/kota dengan kementerian/ lembaga
pemerintah, kabupaten/ kota dengan BUMN/BUMD/koperasi/yayasan, kabupaten/kota
dengan swasta, kabupaten/kota dengan masyarakat/LSM, dan kabupaten/kota dengan
luar negeri.
Saling Menguntungkan
Seperti
diketahui pula disini bahwa maju mundurnya satu daerah juga sangat bergantung
pada daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan. Saya kira, kerja sama
daerah-daerah yang berde kat an merupakan suatu kebutuhan dan/atau keniscayaan.
Seperti dalam kehidupan bermasyarakat bahwa di antara sesama manusia yang
saling membutuhkan. Begitu juga dengan daerah, kerja sama mes tinya menjadi
suatu kebutuh an atau keniscayaan.
Kerja
sama antardaerah menjadi kebutuhan fundamental dalam mengatasi permasalahan
internal maupun eksternal daerah. Di antara permasalahan itu adalah soal
perbatasan daerah, pengelolaan kawasan dan lingkungan, keamanan bersama, pengelolaan air,
produk unggulan, pemasaran produk unggulan daerah bersama, dan sebagainya.
Menurut
Antonius Tarigan (Buletin Tata Ruang, 2009), kerja sama antardaerah dapat
menjadi salah satu alternatif inovasi yang didasarkan pada pertimbangan
efisiensi dan efektivitas, sinergis, dan saling menguntungkan. Kerja sama diharapkan
menjadi satu jem batan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan
antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling meng untungkan.
Kerja
sama antardaerah dibutuhkan dengan pertimbangan semakin berkembangnya
keterbatasan potensi lokal, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah (pemda),
dan pendapatan daerah. Untuk mengatasi keterbatasan itu, maka daerah perlu
menggalang kekuatan secara bersama-sama.
Kerja
sama antardaerah juga perlu dalam upaya untuk membangun wadah komunikasi/forum
yang menunjang perencanaan partisipasi sesuai semangat otonomi daerah. Dengan
adanya kerja sa ma antardaerah, peluang pemda pun menjadi terbuka untuk
memperoleh keuntungan, baik finansial maupun nonfinansial karena adanya faktor
kebersamaan.
Namun
demikian, seperti dikatakan Antonius, kerja sama antardaerah hanya dapat
terbentuk dan berjalan apabila didasarkan pada kesadaran bahwa daerahdaerah itu
saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena itu, inisiasi kerja
sama antardaerah dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan
isu, kebutuhan, atau permasalahan.
Beberapa
waktu yang lalu, beberapa daerah tertinggal di Pro vin si Kalimantan Barat
melaku kan kerja sama dalam regional manajemen (RM), yaitu RM Sing bebas, yang
meliputi Kabupaten Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. Sebelumnya sudah
berjalan beberapa RM, antara lain, RM Akses (Bulukumba, Selayar, Sinjai,
Jeneponto, Bantaeng), RM Jonjok Batur (Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok
Te ngah), RM Jang Hiang Bang (Kapahiang, Rejang Lebong dan Lebong).
Selain
itu juga ada RM Lake Toba (Samosir, Dairi, Fak-Fak Barat, Karo Pematang
Siantar, Tobasa, Humbahas, Tapanuli), RM Setara Kuat (Kaur, Bengkulu Selatan,
dan Bengkulu Utara (Provinsi Bengkulu)), OKU Selatan (Propinsi Sumsel dan
Lampung Barat, Provinsi Lampung), dan RM Pulau Sumbawa (Bima, Kota Bima, Dompu,
Sumbawa, dan Sumbawa Barat).
Kerja
sama antardaerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing
daerah-daerah ter tinggal melalui strategi pengembangan ekonomi bersama.
Akhirnya, kerja sama antardaerah yang berbentuk RM tersebut diharapkan dapat
mendorong akselerasi pembangunan. Semoga! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar