Pertahanan
Udara Nasional
Chappy Hakim, CHAIRMAN CSE AVIATION
Sumber : KOMPAS, 9 Februari 2012
Dini hari tanggal 29 Juli 1947, pilot Muljono
dengan pesawat Guntei serta Soetardjo Sigit dan Soeharnoko Harbani
masing-masing dengan pesawat Cureng—semua pesawat peninggalan Jepang—menyerang
kedudukan Belanda di Ambarawa, Salatiga, dan Semarang.
Tahun 2003, tepatnya 3 Juli 2003, armada US
Navy yang berupa kapal induk, kapal perusak, dan fregat berlayar dari Singapura
menuju Australia melalui Selat Karimata, Laut Jawa.
Saat melewati perairan Bawean, pesawat F-18
yang terbang bermanuver di udara terdeteksi oleh radar sipil dan militer
Indonesia. Gerakan ini dilihat oleh pilot Bouraq dan dilaporkan ke Air Traffic
Control (ATC) Surabaya karena mengganggu penerbangan sipil. Setelah
diidentifikasi oleh dua pesawat F-16 TNI AU, disepakati bahwa pesawat-pesawat
US Navy tersebut melaporkan posisi mereka ke ATC Surabaya dan Bali.
September 2008, lima orang mendarat di
Merauke dengan pesawat kecil dari satu titik pemberangkatan di Australia.
Mereka ditahan pihak imigrasi karena tidak memiliki dokumen untuk memasuki
negara lain. Pesawat yang digunakan juga tidak memiliki izin sesuai aturan
internasional untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Tanggal 29 November 2011, sebuah pesawat
Falcon F-900 Papua Niugini (PNG) yang berangkat dari Subang menuju Port Moresby
telah dicegat oleh Sukhoi Angkatan Udara. Pemerintah PNG marah besar kepada
Pemerintah Indonesia dan insiden ini nyaris membuat hubungan bilateral terganggu.
Sebelum itu, awal Maret 2011, sebuah pesawat
Pakistan milik maskapai Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat
di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, karena tidak memiliki Diplomatic
Clearance, Security Clearance, dan Flight Approval. Pesawat tersebut terbang
dari Dili, Timor Leste, menuju Malaysia. Pesawat terdeteksi oleh radar bandara.
Menjaga Kedaulatan
Itulah beberapa contoh dari kegiatan yang
berkait erat dengan tugas-tugas menjaga kedaulatan negara di udara. Menjaga
dalam hal ini tentu saja bukan hanya saat negara dalam keadaan perang,
melainkan juga dan terutama saat damai.
Prioritas kewaspadaan adalah daerah-daerah
perbatasan negara, baik di darat maupun di laut. Kerawanan di daerah-daerah
tertentu menjadi lebih kompleks karena batas perairan antarnegara tak kunjung
jelas posisinya.
Di sisi lain masih ada pula daerah kedaulatan
negara yang pengelolaannya masih di bawah kendali otoritas penerbangan negara
tetangga. Di daerah yang berdekatan terdapat kawasan pelatihan militer negara
itu.
Di wilayah lain terdapat kawasan tambang
lepas laut yang berjarak sangat dekat dengan Timor Leste, bahkan dengan Darwin
di Australia yang baru saja dapat penempatan satu unit pasukan marinir Amerika
Serikat.
Tugas-tugas pengawasan udara wilayah kedaulatan
Indonesia memang sangat kompleks. Maka, keberadaan radar canggih dan pesawat
tempur yang siaga menjadi sangat penting.
Dasar hukum pelaksanaan aktivitas menjaga
kedaulatan negara di udara tidak pula sederhana. Seperti diketahui, referensi
standar yang menjadi acuan bersama adalah Konvensi Chicago.
Pasal 1 dari Convention on International
Civil Aviation, Chicago, 7 Desember 1944, berbunyi, ”Setiap negara memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklusif (complete and exclusive) terhadap ruang
udara di atas wilayah kedaulatannya.”
Masalahnya adalah pada kasus-kasus tertentu
konvensi ini akan berhadapan dengan hukum laut internasional yang berhubungan
dengan alur laut Kepulauan Indonesia atau ALKI yang mengatur batas ketinggian
terbang tertentu di jalur tersebut. Belum lagi perdebatan yang belum usai
mengenai ALKI yang membujur utara-selatan versus keinginan banyak pihak agar
dikelola pada arah timur-barat. Semua itu tentu saja mengebiri status komplet
dan eksklusif kedaulatan RI di udara.
Peran Kohanudnas
Maka, seperti halnya peran angkatan udara di
mana pun, seluruh kegiatan angkatan udara berada dalam kerangka pertahanan
udara nasional. Pertahanan ini dalam konteks tertentu secara universal akan
berarti ”to defend by attacking”.
Komando Pertahanan Udara Nasional
(Kohanudnas) memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas-tugas itu. Namun,
dalam konteks pertahanan negara yang menganut total defense—dulu dikenal
sebagai sishankamrata—kiranya Kohanudnas dan angkatan udara tidak boleh
dibiarkan sendirian. Seluruh potensi nasional dalam bidang keudaraan (national
air power) harus menjadi bagian utuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan
negara di udara.
Memelihara pertahanan udara nasional terlalu
besar untuk didelegasikan kepada Kohanudnas saja. Kohanudnas harus diberdayakan
sesuai tugas pokoknya, demikian pula angkatan udara yang bertanggung jawab
terhadap kedaulatan negara di udara.
Dirgahayu Kohanudnas! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar