Dikti
di Seberang Harapan?
Franz Magnis-Suseno, GURU BESAR PENSIUNAN
SEKOLAH TINGGI FILSAFAT DRIYARKARA, JAKARTA
Sumber : KOMPAS, 8 Februari 2012
Pada tanggal 27 Januari lalu Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengirim surat edaran
kepada semua perguruan tinggi di Indonesia. Isinya mengejutkan banyak orang,
khususnya pihak-pihak terkait.
Sesudah mengeluhkan bahwa keluaran (output)
karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan
Malaysia, diberikan ketentuan: mulai Agustus 2012, untuk bisa lulus sarjana
harus dihasilkan makalah yang terbit pada sebuah jurnal ilmiah, untuk lulus
magister makalah harus terbit dalam jurnal ilmiah nasional, dan untuk mau
menjadi doktor harus di jurnal internasional.
Astaghfirullah! Itukah obat bagi anemia
output ilmiah bangsa Indonesia? Muncul dua pertanyaan. Pertama, dapatkah
rencana Pak Dirjen direalisasikan? Kedua, kalau dapat direalisasikan, siapa yang
akan membaca ribuan makalah setiap bulan di jurnal-jurnal itu?
Pertanyaan Pertama
Mengikuti beberapa rekan (di internet), mari
kita berhitung. Andai makalah calon lulusan S-1 sepanjang 10 halaman—makalah
S-2 dan S-3 15 halaman—dan kalau setiap tahun rata-rata ada 100.000 calon
lulusan S-1, perlu disediakan sejuta halaman ”jurnal ilmiah”. Kalau satu jurnal
rata-rata 150 halaman dan terbit 12 kali (!) setahun, yang harus disediakan
adalah sekitar 555 ”jurnal ilmiah” baru. Namun, dengan kemungkinan ”jurnal
ilmiah” online, pelaksanaan fisik bisa diatur.
Lain hal jurnal ”ilmiah nasional” yang
diharuskan bagi para calon magister dan tidak bisa hanya online. Andai ada
3.000 calon magister per tahun, perlu disediakan 45.000 helai, jadi 25 jurnal
(terbit 12 kali per tahun) baru.
Masalah ini pun masih bisa dipecahkan.
Biarlah perguruan tinggi (PT) menerbitkan jurnal ”ilmiah nasional”, biayanya
ditagih ke mahasiswa yang mau memublikasikan makalahnya (seperti penerbit Brill
di Leiden, Belanda, yang spesialisasinya memublikasikan disertasi-disertasi
yang tidak menemukan penerbit bermutu asal penulis membayar).
Kewajiban para calon doktor untuk mendaratkan
makalah di jurnal internasional lebih sulit. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) luput memperhatikan sesuatu: antara lingkungan akademik
kita dan lingkungan akademik luar negeri (LN) tidak ”nyangkut”. Kemungkinan
besar tulisan orang kita yang an sich cukup ilmiah, tetapi dari segi diskursus
ilmiah di LN tetap kelihatan polos, di luar konteks, ”ketinggalan zaman”. Saya
sendiri selama 43 tahun sebagai dosen filsafat memang bisa memublikasikan cukup
banyak tulisan di LN, tetapi hanya dua dalam majalah filsafat kelas I! Memang,
barangkali bisa ditemukan sebuah jurnal obscure di India yang bersedia memuat karangan-karangan
calon lulusan S-3 kita. Namun, apa itu yang dimaksud Ditjen Dikti?
Mensyaratkan publikasi di LN bagi calon
lulusan S-3, begitu pula dalam rangka kenaikan pangkat akademis dan
sertifikasi, menurut saya betul-betul salah kaprah. Suatu gagasan yang lahir
dari otak para birokrat yang tidak tahu realitas akademik, tetapi bikin susah
orang lain.
Namun, saya punya jalan keluar, jalan
cemerlang! Begini! Katakanlah setiap tahun ada 300 calon lulusan S-3, ditambah
1.000 dosen yang mengurus rangka kenaikan pangkat/sertifikasi. Jadi, setiap
tahun 1.300 makalah, 19.500 helai, perlu dipublikasi di LN. Nah, biar Dikti
membuka perwakilan di Timor Leste. Di sana Dikti mendirikan 10 jurnal ilmiah
saja (terbit 12 kali setahun, pembiayaan ditagih dari para penulis). Masalah
pun terpecahkan.
Solusi Timor Leste itu mempunyai tiga
keuntungan: para calon doktor/dosen kita terjamin publikasinya di LN, Dikti
bisa menaikkan pendapatan sekian karyawannya (mereka yang terlibat dalam
produksi 10 jurnal itu), dan Indonesia memberi sumbangan kepada perekonomian
Timor Leste. Cukup genial, bukan?
Pertanyaan Kedua
Jadi, surat edaran Pak Dirjen bisa saja
dilaksanakan. Hanya, ada dua masalah. Pertama, siapa yang mau membaca ribuan
makalah setiap bulan itu yang ditulis oleh mahasiswa yang belum lulus dan yang
banyak akan lulus dengan nilai B atau C? Apa Dikti sendiri bisa mengecek
1.450.000 halaman makalah-makalah itu?
Namun, dan itu masalah kedua, kalau mahasiswa
tahu bahwa makalahnya tidak mungkin dibaca dengan sungguh-sungguh, mereka tidak
punya motivasi apa pun untuk menulis sesuatu yang bermutu. Jadi, mereka akan
menulis ”sampah”. Dengan lain kata, surat edaran Dirjen Dikti ini adalah sarana
mujarab untuk mengajak para calon akademisi kita untuk memproduksi sampah!
Jadi, kebijakan Dikti justru bisa bikin
celaka. Alih-alih mendorong mutu output ilmiah PT-PT kita, Dikti malah
mengharuskan kebijakan yang hasilnya adalah menciptakan budaya asal-asalan,
yang lebih buruk daripada yang ada sekarang: budaya asal tulis 10 halaman, budaya
asal tulisan itu bisa ditampung di jurnal.
Menurut saya, maaf, dalam hal ini Dikti salah
besar, yakni mau meningkatkan mutu dengan paksaan dan ancaman. Bahkan, dengan
cara yang—kalau mau dilaksanakan menurut maksud Pak Dirjen—mustahil terlaksana.
Hal yang justru terlupakan: hanya ada satu dasar bagaimana mutu intelektual
bisa mencuat, yakni motivasi di batin para dosen dan mahasiswa. Ironisnya,
motivasi itu justru akan dibunuh dengan surat edaran baru itu.
Masihkah Ada Harapan?
Sebenarnya masalah yang mendasari defisit
naluri peneliti-ilmiah di kalangan mahasiswa (dan dosen) kita sudah sering
diangkat, tetapi barangkali belum di Dikti: pola pendidikan kita, mulai dari
SD, harus diubah. Dari pendekatan yang memperlakukan anak-anak sebagai obyek
pasif yang kelakuannya dimanipulasi dan otaknya diisi oleh
guru/sekolah/Kemdikbud ke pendekatan yang memandang anak (anak kecil!) sebagai
subyek yang dihormati identitasnya. Oleh karena itu, perlu dirangsang
semangatnya untuk ingin tahu, untuk mencari yang baru, berani bertanya,
bertanya ”mengapa”, dan untuk berani mengemukakan pendapat sendiri.
Jadi, kreativitasnya dirangsang. Mereka yang
melawan tren dipuji, perbedaan pendapat dihormati, bahkan dihargai oleh guru.
Anak juga dirangsang belajar berdebat. Jadi, dari anak yang diharapkan manutan
alias penurut menjadi anak yang percaya diri, terbuka, berani, dan kreatif.
Itu tentu tidak mungkin dilaksanakan dalam
satu tahun. Namun, Kemdikbud bisa berbuat sesuatu, misalnya semakin
memperhatikan pendidikan karakter. Guru-guru memberi dorongan supaya berani
membebaskan diri dari pola pendekatan ”menggurui”.
Kunci perkembangan intelektual mahasiswa
adalah para dosen. Merekalah yang menentukan suasana belajar. Maka, Dikti
diharapkan memberi dukungan agar dosen dapat berkembang secara terbuka,
intelektual, dan kreatif. Untuk itu, perlu segala ”kebijakan” yang berupa
harassment, pelecehan, dihentikan. (Misalnya, pengecekan terhadap data untuk
kenaikan pangkat/sertifikasi yang sudah kegila-gilaan sehingga portal
Kopertis/Dikti kelebihan beban [overloaded]. Sampai-sampai karyawati kami
dianjurkan mengunduh [men-download] gunung data itu pagi-pagi menjelang subuh).
Segala kebijakan positif seperti sertifikasi (tetapi, ya, tanpa harassment
tadi) perlu diteruskan.
Pertanyaan saya, seorang pensiunan tua,
kepada rekan-rekan di perguruan tinggi: berapa lama kita—perguruan tinggi di
Indonesia—membiarkan diri dipermainkan oleh birokrat-birokrat yang wawasannya
kadang-kadang berkesan beyond hope, melampaui harapan?
Akan tetapi, tentu harapan masih ada, bahkan
di Kemdikbud dan Ditjen Dikti. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar