Negara
Hukum Seharusnya Bagaimana?
Suhartono Ronggodirdjo, MANTAN DIPLOMAT; PEMERHATI MASALAH INTERNASIONAL
Sumber : KOMPAS, 9 Februari 2012
Suatu hari pada Februari 1992, Stella Liebeck
bersama cucunya—dalam perjalanan di Albuquerque, New Mexico, AS—mampir beli
kopi panas di restoran cepat saji McDonald’s.
Di mobil, nenek Liebeck hendak menuang krim
ke kopinya, kopi pun tumpah mengenai paha dan pinggulnya. Kopi yang masih
sangat panas itu membuat kulit pahanya mengelupas sehingga ia harus dirawat di
rumah sakit selama satu minggu.
Karena kejadian itu, Liebeck dengan bantuan
pengacara menuntut McDonald’s membayar ganti rugi. Liebeck memenangi perkara
dan McDonald’s harus membayar 480.000 dollar AS. Kasus ini terjadi di Amerika
Serikat. Dari sudut pandang kita dan berdasarkan pengalaman di Indonesia, kasus
ini terbilang aneh, tetapi di Amerika Serikat penyelesaian kasus semacam ini
banyak terjadi.
Mengapa Amerika Serikat? Ini hanya untuk
mempermudah contoh kasus karena selama ini kita menganut sistem kenegaraan yang
”sama”, yakni demokrasi, kapitalis liberal (walau secara resmi tidak pernah
diakui), dan negara yang mengutamakan supremasi hukum. Bahkan, para petinggi
kita sering mengatakan bahwa kita ini negara hukum.
Namun, tampaknya ada kekurangjelasan dalam
pengertian negara hukum. Bisa dimaklumi karena mayoritas rakyat Indonesia tidak
pernah belajar ilmu hukum, apalagi jadi ahli hukum. Akan tetapi, untuk
mengetahui sesuatu kejadian itu ada pelanggaran hukum atau tidak rasanya common
sense bisa merasakan.
Sejumlah kasus akhir-akhir ini, seperti di
Mesuji, Bima, dan kasus serupa di tempat-tempat lain, jelas merupakan
pelanggaran hukum dan baru terkuak setelah media menjadikannya laporan dan
berita. Seandainya tidak jadi berita publik, barangkali kasus itu ”tidak ada”.
Tanggung jawab Siapa?
Permasalahan yang jelas, tetapi jadi tak
jelas karena tak pernah disinggung dan terpikirkan adalah ”siapa bertanggung
jawab atas kejadian yang merugikan seseorang karena lingkungan”.
Sebagai contoh, kejadian ketika seorang
mahasiswi yang terperosok ke saluran air di pinggir jalan yang terbuka dan
tertutup air karena hujan sehingga kelelep dan meninggal; seorang pengendara
sepeda motor yang terjatuh karena jalan aspal yang berlubang cukup dalam
sehingga terluka parah; karena hujan deras baliho reklame besar roboh menimpa
manusia dan kendaraan; serta baru-baru ini seorang mahasiswi satu universitas
swasta nasional meninggal dunia akibat tertimpa pohon yang tumbang karena
angin.
Semua ini terjadi di Jakarta, pusat
pemerintahan. Logikanya, jalan umum itu milik siapa dan siapa yang bertanggung
jawab atas pemeliharaan dan pengawasan jalan itu, dialah yang bertanggung
jawab. Siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas pemeliharaan got atau saluran
air di jalanan umum?
Mengapa sampai terjadi got terbuka dan tidak
diperbaiki sehingga menghilangkan nyawa seseorang. Siapa pula yang bertanggung
jawab atas jalan umum yang berlubang? Juga siapa yang bertanggung jawab atas
pengawasan dan pemeliharaan serta penertiban baliho dan pohon-pohon besar di
pinggir jalan yang tumbang karena ”tidak diurus” hingga menyebabkan seseorang
kehilangan nyawa? Di negara beradab, nyawa seseorang yang tidak berdosa itu
sangat mahal.
Juga tidak kalah penting ”makanan”. Sudah
sering ditemukan dan dipublikasikan makanan-makanan yang dijual di pasar
menggunakan zat-zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, seperti formalin,
zat pewarna, dan pengawet dari bahan kimia. Benar operasi pasar pernah
dilakukan, tetapi tak pernah ada tindakan tegas kepada penjual dan pembuatnya.
Apa yang akan dilakukan jika makanan-makanan itu menelan korban? Dan, masih
banyak lagi, termasuk malapraktik kedokteran.
Sekali lagi Indonesia adalah negara hukum dan
dalam Pembukaan UUD 1945 Ayat 4 berbunyi, ”Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....” Mungkin kasus-kasus semacam
itu tidak termasuk ranah ”negara hukum” dan secuil Ayat 4 Pembukaan UUD 1945
ini tidak jelas mengarah ke perlindungan warga negara dalam kasus-kasus seperti
itu sehingga penyelesaian kasus seperti pada awal tulisan ini tidak terjadi di
Indonesia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar