Selasa, 21 Februari 2012

Partai, Patronase, Politik Uang


Partai, Patronase, Politik Uang
Dodi Ambardi, DOSEN FISIPOL UNIVERSITAS GADJAH MADA;
DIREKTUR EKSEKUTIF LEMBAGA SURVEI INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 21 Februari 2012


Kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, hampir setahun menjadi tajuk media. Mudah ditebak, kasus suap wisma atlet ini melibatkan partai pemenang Pemilu 2009, petinggi partai, dan sejumlah nama tenar. Tentu saja, korupsi politik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan uang negara.
Umumnya, cacat moral politisi dengan mudah kita pilih sebagai penyebab untuk menjelaskan terjadinya korupsi politik. Meskipun masuk akal, penjelasan ini cenderung mengentengkan sebab-sebab lain dan menggampangkan persoalan politik keuangan partai dan politisi partai.

Lemahnya tradisi hukum di Republik ini bisa menjelaskan menjangkitnya gejala korupsi politik. Sistem pemilihan umum semiterbuka juga mendesak politisi untuk bertarung dengan mengandalkan uang.

Namun, faktor dan karakter pengorganisasian parpol terlewatkan, padahal faktor ini tak kalah penting untuk menjelaskan logika politik keuangan para politisi partai.

Organisasi partai

Formalnya, Undang-Undang tentang Partai Politik tahun 2008 mengamanatkan partai peserta pemilihan umum harus memiliki jumlah cabang minimal 2/3 di tingkat provinsi dan 2/3 kabupaten/kota di tiap provinsi tersebut. Tujuan pasal ini cukup mulia, yakni untuk mengurangi kemungkinan munculnya partai abal-abal.

Selain itu, tujuan lain yang hendak diraih dari persyaratan itu adalah memungkinkan teraihnya fungsi representatif parpol.

Dengan ratusan cabang di daerah, parpol diharapkan bisa menjaring aspirasi pemilih dengan mendayagunakan sumber daya keorganisasian partai di tingkat pinggiran sampai ke tingkat pusat.

Organisasi partai yang bertakik-takik itu, secara teoretis, bisa mewadahi proses penjaringan itu sehingga fungsi penyaluran kepentingan konstituen bisa terjamin. Namun, itu rumusan benar di atas kertas, yang bisa terjadi bisa juga tidak. Efek sampingnya pun bisa tak terduga.

UU Partai Politik telah menyeragamkan struktur organisasi partai di Indonesia dan menghasilkan postur organisasi partai yang tambun dan masif serta hierarkis. Alih-alih menjaring aspirasi pemilih, bentuk keorganisasian semacam itu sesungguhnya juga bisa bertransformasi menjadi jaringan patronase bertingkat dari pusat hingga daerah.

Patronase, secara sederhana, adalah hubungan mutualisme antara patron dan anak buah melalui mekanisme pertukaran politik. Bentuk pertukaran ini bersifat khusus, di mana anak buah memberikan dukungan politik atas imbalan jabatan atau materi.

Pada tingkat elite partai, yakni kepengurusan dari pusat sampai daerah, patronase menjadi sendi kompetisi dan mobilisasi dukungan politik di dalam partai. Faksionalisme yang muncul dalam partai tak lain adalah persaingan antarpatron.

Untuk membangun dukungan politik di dalam organisasi, setiap patron mengembangkan tautan patronase ke bawah dan ke daerah-daerah. Pemetaan perimbangan kekuatan di lingkungan partai ditandai dengan kategori ”orang siapa”.

Faksionalisme di dalam partai tidaklah bersumber dari perbedaan penafsiran tentang visi partai, tetapi berdasar atas tautan kesetiaan perorangan terhadap seorang patron. Orang daerah umumnya memiliki patron di kepengurusan pusat.

Kandidasi di dalam partai untuk jabatan organisasi juga mengikuti logika ini. Cacah suara dukungan dibangun dan dipelihara berdasar prinsip pertukaran.

Setiap kandidat tidaklah membangun legitimasi dan dukungan yang berbasis visi, ide, atau argumen, tetapi seberapa besar imbalan yang bisa mereka sebarkan kepada pemilik suara di kongres partai.

Karena itu, inti organisasi partai sesungguhnya adalah sekumpulan patron yang saling bersaing memperluas jaringan patronase ke bawah. Kampanye yang visioner selalu bersifat sekunder.

Di tingkat daerah pun, model dan tautan ini berkembang pesat. Hierarki komando bisa berjalan maksimal hanya dengan membangkitkan, memperluas, dan memelihara jaringan patronase. Pendeknya, politik internal partai adalah politik perseorangan.

Bagaimana membiayai jaringan itu? Di titik inilah uang menjadi penting. Secara eufemistis, pembiayaan jaringan itu muncul dalam berbagai istilah: bantuan transportasi, biaya penginapan, uang makan, sangu pulang ke daerah, atau semuanya bisa diringkas dalam ungkapan biaya akomodasi dan logistik.

Tidak mengherankan kemudian jika kandidat yang memiliki kantong tebal juga berarti memiliki kans lebih tinggi untuk memenangi persaingan di dalam partai.
Ini bukanlah satu-satunya penentu kemenangan, tetapi ini adalah soal penghitungan kans kemenangan. Dalam konteks ini pula istilah bandar dan cukong kerap muncul dalam persaingan politik dalam partai karena fungsi strategi mereka untuk membiayai pemenangan.

Dalam konteks ini pula, kasus Nazaruddin bisa dijelaskan. Namun, seberapa luas mode mobilisasi keuangan semacam itu—yakni penyalahgunaan uang negara— merambah kehidupan partai politik?

Jangkauan

Kalau model organisasi partai di Indonesia pada dasarnya seragam, dan setiap partai dan politisi mengembangkan jaringan patronase di tingkat kepengurusan dan di tingkat konstituen, maka sesungguhnya logika politik keuangan di setiap partai akan sama juga.

Karena itu, kita bisa menduga bahwa kasus Nazaruddin tentulah bukan sebuah kasus unik yang tak ada kembarannya. Mode mobilisasi uang negara untuk pembiayaan politik pasti terjadi juga di partai-partai lain.

Kasus-kasus lama dan mutakhir tentang cara mobilisasi keuangan yang dilakukan oleh para politisi memberikan banyak ilustrasi.

Media massa mengungkapkan kecurigaan patgulipat dalam proyek e-KTP di DKI Jakarta yang melibatkan beberapa petinggi Golkar, kasus cek pelawat yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), berbagai kasus anggaran yang melibatkan hampir semua politisi partai di Badan Anggaran DPR, dan tentu, kasus Nazaruddin yang melibatkan politisi Partai Demokrat dan kemudian menyeret politisi PDI-P.

Pendeknya, mobilisasi dana politisi dan dana partai dengan memanfaatkan dana negara tampaknya adalah cara yang lazim, yang diterima di kalangan elite.

Karena itu, kategori yang berguna bagi kita untuk memahami politik keuangan partai atau politisi di Indonesia bukan kategori siapa dan partai mana yang memanfaatkan uang negara. Yang lebih cocok, mungkin, adalah kategori (a) tertangkap, (b) terdeteksi, dan (c) tersimpan rapi.

Jika format masif organisasi dan jaringan patronase yang menjadi sendi partai ternyata adalah biang keladi korupsi politik, maka di dua titik inilah perombakan harus dilakukan. Celakanya, format masif organisasi itu bersumber dari perundang-undangan yang memiliki tujuan mulia tetapi membawa ekses negatif.

Pengenduran syarat atas jumlah cabang minimal yang harus dimiliki oleh partai politik untuk meredakan desakan pada politisi untuk membiayai jaringan patronase yang harus dikompensasikan dengan munculnya kemungkinan pendirian partai secara asal-asalan.
Implikasi praktisnya, kemudahan pendirian partai kelak akan menyulitkan administrasi pemilihan umum, karena ratusan partai baru akan dengan mudah ikut pemilu.

Selain itu, jangkauan partai ke daerah akan menipis drastis karena tak punya tangan organisasi di tingkat bawah, dan itu justru akan semakin menjauhkan mereka dari publik.
Tampaknya, yang lebih cocok dilakukan adalah memerangi politik berbasis patronase yang selama ini tertanam dalam tubuh partai-partai di Indonesia.

Standar etika politik dalam kompetisi internal partai yang bisa mencegah praktik patronase perlu didesakkan dalam kehidupan internal partai.

Mungkin, dalam derajat tertentu, aturan hukum bisa dirumuskan agar praktik patronase itu berkurang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar