Membubarkan
Partai Korup
Muhammad Aziz Hakim, MASTER HUKUM ALUMNUS UNIVERSITAS INDONESIA;
PENGURUS PP GP ANSOR
Sumber : KOMPAS, 9 Februari 2012
Pernyataan bahwa partai politik adalah
bungker koruptor harus dilihat sebagai sebuah sindiran terhadap realitas partai
politik saat ini. Adalah fakta bahwa terpidana, tersangka, dan bakal tersangka
korupsi sebagian besar adalah politikus.
Partai politik seperti berganti peran. Ia
menjadi tempat perburuan rente sekaligus pelindung dari ancaman tindak pidana
korupsi. Partai politik bukan lagi pencipta demokrasi, seperti yang disebutkan
Schattscheider, melainkan pencipta koruptor. Pertanyaan kita, mungkinkah
membubarkan partai korup?
UUD 1945 yang diamandemen memberi pengakuan
konstitusional terhadap partai politik dan mengatur pembubaran partai politik.
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final
untuk memutuskan pembubaran partai politik. Berdasarkan pasal ini, pembubaran
partai menjadi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
Landasan
Yuridis
Saat ini pembubaran partai politik dia- tur
oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah
diubah oleh UU No 2/2011 tentang Perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik
dan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan pada Pasal
48 Ayat (3) dan Ayat (7) UU No 2/2008, partai politik dapat dibubarkan karena
beberapa alasan.
Pertama, melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan kegiatan
yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. Ketiga, menganut dan
mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme,
marxisme-leninisme.
Satu-satunya pihak yang berhak mengajukan
permohonan perkara pembubaran partai politik, menurut Pasal 68 Ayat (1) UU No
24/2003, adalah pemerintah. Ketentuan pada pasal ini juga menegaskan kewajiban
pemohon untuk secara jelas menguraikan dalam permohonannya tentang ideologi,
asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pendeknya, secara yuridis formal pembubaran
partai politik di Indonesia dimohonkan oleh pemerintah dengan alasan ada
pelanggaran konstitusi.
Di negara lain secara umum terdapat dua model
alasan membubarkan partai politik. Pertama, partai melanggar konstitusi,
prinsip-prinsip demokrasi, pemerintahan berdasarkan hukum, serta membahayakan
kedaulatan dan integritas bangsa. Negara yang menganut model ini, antara lain,
Thailand, Turki, Korea Selatan, dan Jerman. Kedua, partai tidak lagi memenuhi
syarat sebagai partai politik: gagal memperoleh jumlah kursi tertentu dalam
pemilihan umum. Alasan kedua ini administratif. Negara-negara yang menerapkan
alasan kedua, antara lain, Romania, Polandia, dan Hongaria.
Pada umumnya hak mengajukan permohonan
pembubaran partai politik diberikan hanya kepada pemerintah melalui penuntut
umum. Namun, permohonan pembubaran partai politik di Jerman dan Romania
diajukan pemerintah atau parlemen; di Eritrea dan Yaman diajukan oleh Komisi
Pemilihan Umum; di Slowakia oleh pemerintah atau partai politik; di Slovenia
dapat diajukan oleh setiap warga negara.
Dengan ketentuan yuridis yang termaktub pada
UU No 2/2008—sebagaimana diubah UU No 2/2011 dan UU No 24/2003—sudah
tertutupkah peluang membubarkan partai korup?
Saat ini, misalnya, apakah mungkin
membubarkan Partai Demokrat yang sedang dihantam badai korupsi? Peluangnya
sangat tipis. Hampir tidak ada pintu masuk sebagai landasan hukum yang kuat
untuk menjerat Partai Demokrat apabila ketua umumnya, Anas Urbaningrum,
terseret sebagai terdakwa.
Satu-satunya peluang—itu pun sangat sempit—
adalah menjerat Partai Demokrat dengan Pasal 40 Ayat 2 huruf (a) UU No 2/2008
yang berkaitan dengan larangan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan. Selain landasan hukumnya lemah, menjerat Partai Demokrat
dengan pasal ini pastilah sangat sulit karena mustahil bagi pemerintah, yang
notabene dikuasai Partai Demokrat, selaku satu-satunya pihak yang berhak untuk
membubarkan partainya sendiri.
Sebuah
Utopia?
Berpijak pada realitas ini, perlu dipikirkan
rekonstruksi terhadap sistem kepartaian, terutama menyangkut alasan pembubaran
partai politik dan pihak yang berhak mengajukan permohonan perkara pembubaran
tersebut. Rekonstruksi harus dimulai dengan melakukan revisi terhadap UU No
2/2008, UU No 2/2011, dan UU No 24/2003.
Pertama, menyangkut alasan pembubaran partai.
Sudah waktunya tindak korupsi yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam
sebuah partai politik menjadi salah satu alasan hukum yang dapat digunakan
untuk membubarkan partai. Pertimbangan hukum apakah tindak korupsi yang
dilakukan seorang kader partai sistematis, terstruktur, dan masif yang
berakibat terseretnya institusi partai sehingga layak dibubarkan adalah domain
Mahkamah Konstitusi. Di tangan Mahkamah Konstitusi inilah diputuskan layak
tidaknya kategori korupsi kader itu sebagai tindak pidana yang sistematis,
terstruktur, dan masif.
Dengan masuknya ketentuan ini, setiap kader
partai lebih memiliki tanggung jawab menjaga ”kebersihan” partainya. Ketentuan
ini juga dapat mengembalikan fungsi sejati partai politik sebagai kawah
”candradimuka” bagi para calon pejabat publik. Partai yang bersih akan
menghasilkan kader yang bersih. Pada akhirnya pejabat publik yang tampil adalah
kader-kader partai yang bersih pula.
Kedua, menyangkut pemohon. Rekonstruksi
mengenai pemohon perkara pembubaran partai politik mutlak dilakukan. Sudah
saatnya pemohon perkara pembubaran partai tak hanya dimonopoli pemerintah.
Berbagai elemen bangsa yang lain perlu mendapat hak yang sama.
Bagaimanapun, partai politik adalah faktor
kunci keberhasilan demokrasi. Maka, menjaga partai politik dari perilaku korup
merupakan tugas bersama segenap elemen bangsa. Barangkali terlalu revolusioner
jika setiap warga negara berhak mengajukan permohonan pembubaran partai
politik. Oleh karena itu, minimal ketentuan yang berlaku di Slowakia patut
ditiru: pemerintah atau partai politik mempunyai hak mengajukan permohonan
pembubaran partai.
Pada akhirnya kemauan politik anggota
parlemen sangat menentukan dalam upaya rekonstruksi ini. Dengan tidak adanya
kemauan politik ke arah rekonstruksi ini, langgam perjalanan partai politik di
Indonesia dipastikan tak akan mengalami perubahan signifikan. Partai sebagai
bungker koruptor masih langgeng dan membubarkan partai korup benar-benar
utopia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar