Myanmar
dan San Suu Kyi
Ismatillah A Nu’ad, PENELITI HUKUM, BEKERJA DI
KEMITRAAN/PARTNERSHIP, JAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 11 Februari 2012
Pemimpin
oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi menegaskan, akan mencalonkan diri untuk kursi
parlemen dalam Pemilihan Umum Myanmar pada April. Banyak pengamat politik
internasional mempertanyakan apakah ini sebagai efek domino dari peranan
diplomatik AS yang dewasa ini sangat intens di Myanmar, sehingga seakan-akan
Suu Kyi melunakkan diri dalam arus kekuasaan militer di Myanmar.
Sebab,
keputusan Suu Kyi untuk kembali terlibat dalam arus kekuasaan politik bukanlah
kali pertama. Pada 1990, partainya, LND, pernah memenangi Pemilu Myanmar
meskipun kemudian pemerintahan militer di sana tidak merestuinya.
Peraih
Nobel Perdamaian 1991 itu malah dikenai tahanan rumah karena kemenangannya.
Pengaruh politiknya dianggap membahayakan kekuasaan militer. Sejak itulah,
sejarah kelam politik dan demokrasi di Myanmar dan Asia Tenggara umumnya berada
dalam titik nadir.
Sepanjang
masa penahanannya, putri pahlawan kemerdekaan Burma itu pernah menghirup udara
bebas pada 2002. Tapi, itu tak lama karena pada 2003 ia kembali menjadi tahanan
rumah. Anaknya yang menetap di London tak pernah bisa menemui dia selama 10
tahun terakhir karena junta militer selalu menolak visanya.
Perjuangan
Suu Kyi menegakkan demokrasi dan menentang rezim militeristik selalu menghadapi
risiko yang berbahaya karena dianggap melawan arus.
Saat
dibebaskan, dia disambut ratusan pendukungnya di pintu rumahnya setelah tujuh
tahun berada dalam status tahanan rumah. Suu Kyi telah menghabiskan 15 tahun
dalam 21 tahun terakhir dalam tahanan rumah. Hukuman tahanan rumah terakhir
dijatuhkan pada Agustus 2010 setelah pengadilan memvonisnya melanggar hukum
karena membiarkan seorang diplomat Amerika John W Yettaw menginap di rumahnya
selama dua malam.
Kekuasaan
militeristik di Myanmar masih eksis, maka demokrasi Myanmar mengalami apa yang
diistilahkan Samuel Huntington dalam The Third Wave Democratization (1998)
sebagai penurunan gelombang demokrasi. Jika demokrasi ibarat pendulum,
demokrasi Myanmar yang kini di posisi bawah mengalami penurunan yang sangat
drastis. Demokrasi haruslah diperjuangkan karena merupakan sebuah sistem yang
lebih baik. Demokrasi memang bukanlah sebuah sistem yang final digagas manusia,
melainkan lebih baik dibanding sistem-sistem lainnya, seperti sistem otokrasi,
otoriterisme, monarki, dan sebagainya.
Ciri-ciri
negara demokratis, menurut Huntington, salah satunya adalah kekuatan militer
harus kembali ke barak. Tugas militer ialah mengamankan negara dari kemungkinan
“serangan musuh“, baik dari dalam maupun luar. Tugas kekuasaan diberikan kepada
masyarakat sipil yang representatif dan memenuhi syarat sebagai pemimpin.
Ciri
negara demokratis lainnya adalah kebebasan untuk menyuarakan pendapat, pers
dijamin dan diberi kebebasan oleh undang-undang, terjadinya pemilu secara jujur
dan adil, serta adanya otonomi masing-masing kelembagaan yudikatif, legislatif,
dan eksekutif (trias politica).
Masing-masing
lembaga itu bekerja sesuai kinerja yang diatur oleh undang-undang dan satu
dengan yang lainnya independen tanpa ada campur tangan yang akan melunturkan
otonomi kelembagaan.
Lewat
rezim militer pimpinan Jenderal Than Swee, di satu sisi kehidupan politik
Myanmar memang kuat, terutama soal keamanan. Tapi, di sisi lain, seperti
mekanisme berkenegaraan jelas menjadi tak sehat, otoriterisme menyeruat, serta
rakyat ditebar teror-teror penculikan, penahanan, bahkan pembunuhan.
Hal
itu memang menjadi pemandangan umum di negara-negara yang dikuasai militer. Hal
tersebut juga pernah terjadi di Indonesia ketika masih dikuasai oleh rezim
militer Orde Baru. Mekanisme berkenegaraan yang menakutkan itu pernah dirasakan
oleh para mantan aktivis prodemokrasi.
Pengalaman
di Indonesia yang kini menjadi negara demokrasi termaju di Asia Tenggara semasa
pemerintahan militer Orde Baru ialah pada setiap lini kehidupan tidak
memungkinkan rakyat untuk mengaspirasikan suara dan pendapatnya. Semua
kebijakan dikuasai oleh penguasa. Jelas, kebijakan itu tidak sesuai dengan
harapan dan cita-cita rakyat.
Setiap
ada perbedaan, pasti diselesaikan dengan cara-cara kekerasan, teror, dan
penistaan terhadap HAM. Banyak kasus-kasus kekerasan dan penghilangan nyawa
yang dilakukan oleh rezim militer Orde Baru ketika itu, terutama yang terjadi
antara 19651966 hingga kini, belum terusut (Cribb: 2003).
Selain
itu, belum lagi kasuskasus kekerasan, seperti di Tanjung Priok, kasus Lampung,
DOM di Aceh, serta kasus-kasus yang terjadi mengiringi masa-masa reformasi.
Pendeknya, jika militer berkuasa maka negara yang dikuasainya akan dibungkam
serapat mungkin.
Pada
era negara-bangsa modern ini, Myanmar masih dikuasai rezim militer. Tentunya
akan banyak terjadi fenomena kekerasan yang terjadi di sana, paling tidak
karena masyarakat sipil akan terus dibungkam hak-haknya atau setidaknya ada
tiga konsekuensi logis yang akan dihadapi secara internal dalam negara Myanmar
sendiri.
Pertama,
terjadi penutupan dan pemberangusan hak-hak pendapat dan suara masyarakat
sipil. Kedua, sistem pemerintahan trias politica membeku dan diperkosa oleh
keinginan-keinginan diktator-militeristik. Undang-undang demokratis jelas
diubah oleh peraturan yang berdasar dan selaras dengan kepentingan rezim
militer yang ada.
Dan
ketiga, ada pembatasan atau pelarangan serta pemberangusan media-media cetak
dan elektronik, selanjutnya media massa akan dikuasai oleh satu gerbong yang
dimiliki penguasa militer.
Sedangkan,
relasi antara negara Myanmar dan pergaulan internasional, terutama di kawasan
ASEAN, dapat dipastikan mengalami kesenjangan. Dari titik itu pula,
sesungguhnya komunitas internasional harus terus menekan Pemerintah Myanmar.
Karena, bagaimanapun demokrasi di Myanmar sungguh mengalami ancaman serius dan
harus segera dipulihkan. Jika terlambat menyelamatkannya maka proses
kepemimpinan militer akan terus mengakar.
Komunitas internasional harus segera
menghentikan rezim militeristik. Bagaimanapun, proses demokratisasi di Myanmar
tak boleh terus terpuruk. Negara-negara ASEAN mestinya sudah steril dari kekuasaan
militeristik yang otoriter dan diktator, serta membangun kekuasaan demokratis,
sehingga proses untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera bisa terwujud secara
nyata di kawasan ini. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar