Musuh
Besar KPK
Henry MP Siahaan, PENELITI HUKUM, BEKERJA DI KEMITRAAN/PARTNERSHIP, JAKARTA
Sumber : KOMPAS, 11 Februari 2012
Ancaman korupsi terbesar pada 2012 dan 2013
akan dilakukan oleh partai politik. Demikian sinyalemen yang disampaikan
Indonesia Corruption Watch.
Ada tiga alasan mengapa sinyalemen ini muncul.
Pertama, dari perspektif historis pemilu pasca-Orde Baru, kasus besar selalu
terkait parpol dan biasanya terungkap seusai pemilu. Selesai Pemilu 1999 muncul
kasus Bank Bali, seusai Pemilu 2004 ada kasus suap cek perjalanan, pasca-Pemilu
2009 ada skandal Bank Century. Kedua, momentum pemilu. Menjelang Pemilu 2014
saat paling membahayakan aset negara, APBN, dan APBD. Parpol akan menyalahgunakan proyek pemerintah untuk kepentingannya (Kompas, 30/1/2012). Ketiga, komitmen pemerintah (pusat-daerah)
yang manis dalam janji memberantas korupsi, tetapi lemah implementasi.
Sinyalamen memosisikan parpol sebagai aktor
paling berpotensi yang perlu diwaspadai tak sepenuhnya benar. Apakah parpol
dapat bertanggung jawab secara institusional ketika korupsi? Siapa yang dapat
menjerat parpol secara hukum dan menjebloskannya ke penjara atau bahkan
membubarkannya? Parpol tak dapat dipenjara. Parpol juga tak dapat dibubarkan
karena korupsi. Belum ada fakta empiris yang menunjukkan itu.
Parpol adalah salah satu organ penting
demokrasi, meminjam istilah Roberth A Dahl. Parpol tak pernah salah dan tak
akan pernah melakukan korupsi. Parpol bukanlah pelaku korupsi, melainkan
orang-orang di dalam parpol dapat melakukannya untuk menjalankan mesin parpol.
Karena itu, yang perlu diwaspadai adalah setiap individu yang berafiliasi
dengan parpol atau lainnya. Jadi, bukan semata-mata politisi.
Karakter alamiah manusia yang tak pernah puas
serta nafsu serakah menggapai kekuasaan dengan cara yang tidak halal akan
selalu mewarnai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Robert Klitgaard
menegaskan, semua aktor—tak terkecuali eksekutif, legislatif, yudikatif,
termasuk LSM—dapat korupsi akibat peluang yang dimiliki.
Menurut Klitgaard, rumus korupsi C>D+M-A.
Artinya, korupsi (C) terjadi akibat diskresi (D) dan monopoli (M) yang tak
terkontrol serta kurangnya akuntabilitas (-A). Situasi ini sangat tepat
menggambarkan kondisi korupsi di Indonesia. Karena itu, yang perlu jadi
kesadaran bersama: setiap aktor dapat memanfaatkan semua cara, dengan semua
ruang, untuk mewujudkan hasratnya mencari keuntungan.
Ruang yang dimaksudkan adalah seluruh
prosedur, tahapan, mekanisme aturan yang memiliki celah, dan wilayah abu-abu
(multitafsir). Namun, pertanyaan selanjutnya, di mana ruang untuk menemukan pelaku
korupsi?
Ruang Korupsi
Dari data kasus yang ditangani KPK,
2004-2010, secara berurutan menunjukkan ruang pelaku sebagai berikut, pengadaan
barang dan jasa (86 kasus), penyuapan (57), penyalahgunaan APBN/APBD (31),
pungutan (12), serta perizinan (10). Kasus- kasus ini tali-temali
dengan pengadaan barang dan jasa. Ruang ini dikerubuti multiaktor karena
peluang dan sistem yang lemah. Karena itu, musuh besar yang harus diperangi KPK
di level penindakan dan aksi pencegahan adalah buruknya mekanisme/sistem pengadaan
barang dan jasa.
Menurut pihak KPK, pengadaan barang dan jasa
jadi kasus terbanyak karena pasar yang tak terbuka (kolusi panitia-rekanan,
kolusi arisan antar-rekanan, monopoli dan premanisme, minimnya akses publik ke
pasar pengadaan); kurangnya manajemen; buruknya governance (panitia tak
transparan dan akuntabel, penyalahgunaan wewenang, pengawasan internal tidak
berfungsi, tak efisien); serta banyaknya kasus tindak pidana korupsi
(suap-menyuap, kick back, menyalahi prosedur, mark-up harga, pengaturan tender,
kerugian negara).
Berbagai hal ini terjadi di semua tahap
kegiatan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan sampai tahapan
penyerahan barang dan jasa.
Kita tak ingin wabah korupsi terus
menggurita. Yang perlu dilakukan untuk membendung kejahatan para pelaku adalah
mendorong seluruh instansi pemerintah menerapkan pengadaan barang dan jasa
secara elektronik (e-procurement). E-procurement merupakan aksi pencegahan dan
pendekatan yang baik untuk menghalangi korupsi.
Penerapan e-procurement memberi
banyak keuntungan, baik dari sisi pengguna maupun penyedia barang/jasa. Dari
sisi penyedia, banyak biaya dapat dihemat, seperti biaya transportasi,
akomodasi, konsolidasi, dan biaya cetak dokumen. Dari sisi pengguna, layanan
pengadaan secara elektronik mendukung iklim persaingan antar-penyedia yang
lebih adil dan berkualitas. Pengguna punya lebih banyak pilihan dan mendapatkan
penawaran lebih murah dengan kualitas lebih baik.
Namun, sekali lagi, maukah pemerintah
berhenti bermulut manis dan benar-benar beraksi untuk membersihkan negara ini
dari korupsi? Saya yakin, negara ini tahu cara-cara strategis untuk membendung
korupsi oleh banyak penjahat yang sedang dan mau menggerogoti uang negara.
Haruskah negara kalah? ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar