Globalisasi
dan Upah Minimum
Razali Ritonga, DIREKTUR
STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN BPS RI
Sumber : REPUBLIKA, 11 Februari 2012
Era
globalisasi yang kini tengah ber langsung ternyata membawa dampak besar dalam
per ubahan sosial ekonomi. Di bidang ekonomi, misalnya, globalisasi menyebabkan
perubahan dalam pasar tenaga kerja hampir di semua negara.
Boleh
jadi diskursus sistem pengupahan dengan upah minimum yang diterapkan saat ini
semakin tidak relevan pada masa yang akan datang. Sebab, perubahan pengupahan
akan mengikuti perubahan dalam pasar tenaga kerja.
Maka,
atas dasar itu, pemerintah perlu melakukan kajian saksama atas dampak
globalisasi terhadap perubahan pasar tenaga kerja dimaksud. Keterlambatan akan
kajian itu akan memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air.
Pasar Tenaga Kerja
Deeringer
dan Piore (1971) membagi pasar tenaga kerja atas empat sektor, yaitu primer,
sekunder, informal, dan ilegal. Pembagian tersebut didasarkan pada status
pekerjaan, regulasi, upah, dan pajak pendapatan.
Sektor
primer umumnya ditandai dengan tenaga kerja berstatus kerah putih (white
collar), memiliki izin usaha, menerapkan sistem pengupahan dan kondisi
ketenagakerjaan yang tertata baik, serta membayar pajak perusahaan dan pajak
pendapatan buruh.
Sektor
sekunder diklasifikasikan pada tenaga kerja kerah jingga (pink collar), yakni
kombinasi antara kerah putih dan kerah biru (blue collar), memiliki izin usaha,
regulasi yang belum tertata baik, tapi membayar pajak perusahaan dan pajak
pendapatan buruh.
Sektor
informal umumnya dikategorikan pada pasar tenaga kerja yang mayoritas tenaga
kerjanya tidak dapat mengakses sektor primer dan sekunder. Sedangkan sektor
ilegal ditandai pada pasar tenaga kerja yang pekerjanya pada kegiatan kriminal,
seperti pelacuran, perjudian, penyelundupan, perdagangan narkotika, dan
pembalakan liar hutan.
Hampir
dapat dipastikan setiap negara memiliki keempat sektor itu, namun dengan skala
yang berbeda. Sebelum era globalisasi berlangsung, suatu negara dengan skala
besar pasar tenaga kerja di sektor primer dapat dikategorikan sebagai negara
maju. Sedangkan sektor sekunder sebagai negara transisi dari berkembang ke ne
gara maju, dan sektor informal berkutat di negara-negara berkembang. Sementara
pasar tenaga kerja sektor ilegal membiak di negara miskin dengan penegakan
hukum yang lemah.
Dari
sisi pengupahan, tingkat upah umumnya mengikuti keempat sektor itu. Tingkat
upah di sektor primer merupakan yang tertinggi berdasarkan regulasi yang
menjadi acuan usaha dan perusahaan.
Tingkat
upah kemudian lebih rendah pada sektor sekunder. Meski tingkat upah sektor ini
telah ditetapkan berdasarkan regulasi, namun penerapannya kerap tidak sesuai
sehingga rawan konflik. Indonesia termasuk dalam kategori ini, termanifestasi
dari unjuk rasa yang kerap dilakukan buruh.
Selanjutnya,
tingkat upah di sektor informal umumnya berada di bawah upah minimum dan
ditentukan bukan dengan regulasi, melainkan dengan kesepakatan antara pengusaha
dan buruh (bipartit). Kemudian, tingkat upah di sektor ilegal sulit diketahui
mengingat aktivitasnya beraliansi tindakan kriminal.
Efisiensi Versus Upah Minimum
Namun,
pada era globalisasi penggolongan upah menurut kategori itu diperkirakan
mengalami perubahan. Perubahan terutama menimpa negara dengan penerapan
regulasi yang lemah dalam pendirian perusahaan dan penetapan upah minimum.
Era
globalisasi juga bisa dimaknai dengan kompetisi antarnegara, khususnya
kompetisi dalam kegiatan ekonomi. Untuk memenangkan persaingan ditentukan oleh
tingkat daya saing.
Semakin tinggi tingkat daya saing suatu negara akan semakin besar peluang untuk
memenangkan kompetisi dalam pasar global.
Aspek
terpenting dalam bersaing di kegiatan ekonomi itu adalah efisiensi. Semakin
besar efisiensi biaya ekonomi akan semakin besar potensi memenangkan persaingan
karena biaya produksi barang dan jasa yang semakin murah.
Salah
satu faktor penting penentu efisiensi adalah upah buruh karena upah buruh yang
semakin murah akan memberikan kontribusi yang semakin besar dalam menurunkan
biaya produksi. Maka itu, dengan mencermati perubahan dengan basis efisiensi
itu, diperkirakan struktur pasar tenaga kerja akan mengerucut ke sektor
informal.
Secara
faktual, sektor informal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi
dibandingkan sektor formal. Tingginya daya saing sektor informal karena biaya
produksi yang lebih murah, yang tidak hanya disebabkan upah buruh murah, tapi
juga terbebasnya sektor ini dari biaya lain yang menjadi hak buruh, seperti
uang pesangon serta absennya perusahaan dari kewajiban membayar pajak usaha.
Terjadinya
fenomena ini tentu sangat merugikan karena akan menyeret buruh ke dalam jurang
kemiskinan akibat tingkat upah yang cenderung semakin rendah.
Celakanya, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi untuk meningkatkan upah buruh. Sebab, sektor informal belum dilibatkan dalam penetapan upah minimum. Diketahui, penentuan upah minimum masih dalam lingkup formal dengan melibatkan tripartit, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha.
Celakanya, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi untuk meningkatkan upah buruh. Sebab, sektor informal belum dilibatkan dalam penetapan upah minimum. Diketahui, penentuan upah minimum masih dalam lingkup formal dengan melibatkan tripartit, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha.
Meski
demikian, untuk mencegah degradasi upah buruh dalam era globalisasi ini,
pemerintah masih dapat melakukan dua hal.
Pertama, menerapkan sistem upah minimum tidak hanya untuk sektor formal,
tapi juga sektor informal. Kedua, memudahkan persyaratan perizinan untuk
mendirikan usaha formal, serta membantu pengembangan usaha formal berskala
mikro dan kecil.
Berbagai upaya kiranya diperlukan guna
menyelamatkan nasib buruh dari keterpurukan akibat upah yang rendah. Kehadiran
era globalisasi suka atau tidak suka memang harus diterima sebagai konsekuensi
dari perubahan zaman. Sebab, menutup pintu dari arus globalisasi itu akan
terkucilkan. Meski demikian, kita harus cerdas untuk menyiasatinya agar tidak
menjadi korban arus globalisasi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar