Etika
(Pejabat) Politik
W Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA;
DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA, YOGYAKARTA
Sumber : KOMPAS, 11 Februari 2012
Ruang publik di Tanah Air kembali dihangatkan
suhu politiknya setelah muncul nama Anas Urbaningrum. Beberapa nama politisi
Senayan juga disebutkan berkali-kali dalam persidangan di pengadilan tindak
pidana korupsi dalam kasus korupsi wisma atlet SEA Games. Kasus itu sebelumnya
menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai terdakwa.
Kali ini, nama Anas disebutkan dalam
keterangan resmi dalam persidangan, baik oleh terdakwa maupun beberapa saksi di
persidangan. Misalnya, keterangan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina
Manulang tentang korupsi bersama yang dilakukan beberapa anggota Partai Demokrat,
diperkuat keterangan saksi kunci, Yulianis, tentang aliran uang ke Ketua Umum
Partai Demokrat (PD).
Dalam hukum acara pidana,
keterangan-keterangan tersebut bisa jadi alat bukti yang kuat untuk membongkar
semua konspirasi dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tampaknya serius mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung
dan sarana olahraga senilai Rp 1,2 triliun di Hambalang, Bogor. Semua nama yang
diduga terlibat dalam proyek tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk
pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Anas.
Sebagaimana diketahui, nama Anas beberapa
kali disebut Nazaruddin sebagai dalang dalam proyek Hambalang. Hal itu
diperkuat pernyataan Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono yang mengaku
pernah dimintai tolong oleh Anas untuk melobi Kepala Badan Pertanahan Nasional
agar membebaskan lahan Hambalang.
Bukti-bukti yang semakin mengarah ke petinggi
Partai Demokrat itu telah menyampaikan pesan di ruang publik politis mengenai semakin
kenyalnya persenyawaan antara politik dan konspirasi ekonomi, yang bersimbiosis
mutualisme. Tak mungkin kuasa politik akan diraih tanpa dukungan politik uang,
yang hanya bisa diperoleh melalui eksploitasi proyek-proyek, dan pada ujungnya
telah membelokkan aliran uang negara dari APBN ke arena transaksi politik di
kalangan elite.
Kisah Century yang tak tuntas hingga kini
seharusnya jadi cambuk untuk menuntaskan pengungkapan kasus-kasus korupsi
politik, yang selama ini tak mudah dibongkar karena dominannya kepentingan
politik. Akibatnya, ayunan pedang dewi keadilan tak jarang melemah.
Ayunkan Pedang Keadilan
Kini hanya pedang Damocles, seperti yang
pernah diletakkan di atas takhta Raja Dionysius di Syracuse Sisilia (406-307
SM), yang membuat Damocles insaf akan bahayanya sebuah kekuasaan jika pedang
dewi keadilan tersandera kepentingan politik.
Agar pedang dewi keadilan bisa berayun
menegakkan keadilan, harus diawali dengan hadirnya etika politik. Etika politik
tak hanya berkutat pada perilaku para politisi, tetapi juga berkelindan dengan
praktik institusi sosial, hukum, komunitas, serta struktur sosial, politik, dan
ekonomi.
Dari dalam diri sang pelaku/politisi harus
lahir keutamaan yang merupakan faktor stabilisasi tindakan. Keutamaan itu akan
berpengaruh terhadap efektivitas praktik penegakan hukum, peran institusi
penegak hukum ataupun institusi politik.
Institusi hukum, politik, ataupun ekonomi
gagal melaksanakan peran sesuai mandat karena absennya etika (pejabat) politik.
Kuasa selalu membutuhkan dana untuk menopangnya. Hal itulah yang telah
menjadikan negeri ini melaksanakan demokrasi yang tengah mengalami defisit
integritas dan akuntabilitas, menegakkan hukum minus keadilan, dan sejenisnya.
Anthony Giddens menyatakan bahwa kejahatan
struktural selalu dimulai dari kejahatan moral di ranah privat individu dan
kolektif. Guna memutus mata rantai kejahatan struktural perlu dimulai dari
kesadaran individual dan kolektif dari para pejabat politik untuk menegakkan
etika (pejabat) politik. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar