Mengurai
Pemicu Megakorupsi Politik
Hanta Yuda A.R., ANALIS
POLITIK THE INDONESIAN INSTITUTE
Sumber : KORAN TEMPO, 10 Februari 2012
Indikasi keterlibatan petinggi partai dalam
megaskandal korupsi proyek Wisma Atlet dan Hambalang kian terang dengan
kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, yang menyebutkan sejumlah nama petinggi Partai Demokrat dan siapa
sesungguhnya “Ketua Besar” dan “Bos Besar”. Potret buram seperti ini tak hanya
menjangkiti Demokrat, karena hampir tak tersisa satu pun partai di DPR yang tak
terserempet kasus korupsi.
Fenomena seperti ini boleh jadi merupakan
“gejala” ketidakberesan cara berdemokrasi kita. Ibarat mengobati pasien kanker
dengan gejala nyeri dan pusing. Dokter hanya memberikan obat antinyeri dan
antipusing, tanpa pernah melakukan tindakan medis untuk membunuh sel-sel kanker
di dalam tubuh pasiennya. Apa yang terjadi? Tentu saja penyakit kanker itu tak
kunjung sembuh, dan justru semakin mengganas. Seperti itulah fenomena kian
mengganasnya korupsi politik di negeri ini. Kita hanya berfokus pada upaya
mengatasi “gejalanya”, tetapi lengah dalam membereskan sumber pemicunya,
sehingga korupsi politik terus mengalami diaspora--berkembang-biak dan
menyebar--dengan sangat cepat.
Mengatasi gejala--tindak pidana
korupsi--melalui penegakan hukum yang tegas memang sangat penting, tetapi
mengurai dan mengatasi pemicu utama terjadinya skandal-skandal itu juga tak
kalah penting. Situasi ini memunculkan sebuah pertanyaan reflektif: mengapa hal
itu terjadi dan apa saja pemicu maraknya megaskandal korupsi politik yang
melibatkan para petinggi partai?
Lima Pemicu
Paling tidak ada lima hal yang terindikasi
kuat menjadi pemicu sekaligus akar penyebab terjadinya korupsi politik yang
melibatkan para elite partai secara bervariasi: imbas dari rapuhnya sistem
pendanaan partai yang tak transparan, mulai tahap pemasukan hingga pengeluaran;
efek dari liberalisasi sistem pemilihan yang menyebabkan prosedur pemilihan
berbiaya tinggi (high-cost procedure); implikasi dari rapuhnya sistem
rekrutmen dan suksesi kepengurusan di internal partai; buruknya sistem
penganggaran di DPR yang mendorong terjadinya penyimpangan; serta kebobrokan
birokrasi dan sistem tender proyek pemerintah.
Sistem pendanaan publik dan mekanisme iuran
anggota, yang seharusnya menjadi tulang punggung pendanaan partai, gagal
diterapkan. Akibatnya, sumber pemasukan partai mengandalkan sumbangan
pengusaha--secara legal maupun ilegal--dan setoran kader serta pengurus yang
menjadi pejabat publik. Pola relasi seperti inilah yang berpotensi besar
mendorong terjadinya penyimpangan elite partai berkolaborasi dengan kepentingan
bisnis melalui permainan anggaran dan tender proyek pemerintah. Pendanaan
partai yang ditopang setoran kader di DPR dan pemerintah juga mendorong
terjadinya pengurasan uang negara melalui permainan anggaran. Apalagi
undang-undang hanya membatasi sumbangan maksimal dari luar, tetapi tak
membatasi besaran sumbangan pengurus kepada partai.
Sistem pemilihan yang kian liberal
menyebabkan biaya politik (kampanye) sangat tinggi. Setiap partai dan kandidat
dituntut memiliki modal kampanye sangat besar. Partai dan kandidat yang tidak
memiliki modal cukup akhirnya melakukan transaksi dengan pengusaha penyandang
dana politik sebagai sponsor, atau menggerus uang negara secara ilegal melalui
praktek permainan anggaran dan proyek pemerintah.
Rapuhnya sistem rekrutmen dan suksesi
kepengurusan di lingkup internal partai juga berkontribusi memicu terjadinya
korupsi politik. Mekanisme seleksi jabatan publik yang tak transparan dan
transaksional menyebabkan partai terperangkap dalam kebutuhan finansial, dan
dijadikan sumber pemasukan partai. Kondisi ini menjadi pintu masuk perilaku
koruptif, karena para kandidat yang mengeluarkan biaya tinggi hampir pasti
berpikir bahwa biaya politik yang dikeluarkannya harus kembali. Sementara itu,
suksesi kepengurusan di lingkup internal partai juga menjadi pertarungan
kekuatan kapital yang kerap disertai praktek politik uang. Hal ini jelas
menyebabkan kandidat ketua umum dan tim pemenangannya membutuhkan sumber
finansial sangat besar.
Adapun proses penyusunan anggaran di DPR yang
tak transparan dijadikan sebagai lahan subur bagi praktek korupsi politik.
Apalagi DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besar-kecilnya anggaran untuk
kementerian dan lembaga negara, bahkan ikut menentukan perusahaan-perusahaan
mana yang akan melaksanakan sejumlah proyek di kementerian. Pada situasi
besarnya kebutuhan finansial dalam sistem pemilihan berbiaya tinggi, sistem
pendanaan partai yang bermasalah, serta sistem rekrutmen/suksesi internal
partai berbasis pertarungan kapital, partai memanfaatkan celah kelemahan sistem
penganggaran dan bobroknya birokrasi tender proyek pemerintah melalui modus
praktek percaloan anggaran dan permainan proyek pemerintah. Karena itu, para
politikus yang korup sejatinya tak hanya didorong oleh motif memperkaya diri,
tetapi juga untuk mengisi pundi-pundi partai.
Jalan Keluar
Beberapa proposal jalan keluar dapat diajukan
untuk mengantisipasi kelima pemicu itu, atau paling tidak mengurangi potensi
terjadinya “diaspora korupsi politik”. Pertama, pembenahan sistem pendanaan partai,
mulai aspek pemasukan, pengelolaan, hingga transparansi pengeluaran. Karena
itu, diperlukan secara khusus pengaturannya melalui UU Keuangan/Pendanaan
Partai. Kedua, regulasi pembatasan belanja kampanye (limited spending)
partai dan kandidat dalam UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, dan UU
Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya praktek
korupsi anggaran karena motif untuk mengisi kas partai atau mengembalikan modal
ketika terpilih, sekaligus mendorong agar pelaksanaan pemilu semakin murah dan
adil.
Ketiga, demokratisasi dan reformasi sistem
rekrutmen serta suksesi kepengurusan partai melalui mekanisme yang transparan.
Hal ini membutuhkan kesadaran elite partai untuk melakukan perubahan dari
dalam, serta melalui pengaturan yang lebih tegas dan terperinci di UU Partai
Politik. Keempat, pembenahan sistem pembahasan APBN--di komisi-komisi maupun
Banggar--dan sistem tender proyek pemerintah agar lebih transparan dan
akuntabel dengan melibatkan pengawasan KPK dan BPK untuk memperkecil celah
permainan mafia anggaran.
Kelima, regulasi sistem pembuktian terbalik
bagi pejabat publik, kandidat, dan partai. Sehingga diperlukan aturan dan
sistem yang mengharuskan para kandidat dan partai membuktikan bahwa sumber
pemasukan diperoleh secara legal. Jika melanggar, kandidat dan partai tersebut
dilarang mengikuti pemilu, bahkan dibubarkan.
Karena itu, upaya mengatasi skandal-skandal
megakorupsi politik tak hanya dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas,
tetapi juga harus memutus mata rantai penyebaran virus korupsi politik yang
kian mengganas dan menggurita itu dengan membereskan penyebabnya. *
Adapun proses penyusunan anggaran di DPR yang
tak transparan dijadikan sebagai lahan subur bagi praktek korupsi politik.
Apalagi DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besar-kecilnya anggaran untuk
kementerian dan lembaga negara, bahkan ikut menentukan perusahaan-perusahaan
mana yang akan melaksanakan sejumlah proyek di kementerian. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar