Menggagas
Sosiologi Pancasila
Satrio Wahono, SOSIOLOG
DAN MAGISTER FILSAFAT UI
Sumber : SINAR HARAPAN, 10 Februari 2012
Jika ada satu hal yang paling patut
disesalkan dari kekuasaan Orde Baru, itulah penyimpangan Pancasila dari
ideologi negara menjadi ideologi penguasa. Rezim Soeharto kala itu memperalat
Pancasila sebagai justifikasi untuk memberangus aspirasi warga negara demi melanggengkan
kekuasaan semata.
Alhasil, tercipta stigma buruk bagi
Pancasila. Bahkan, segala ikhtiar ilmiah untuk membuat ideologi itu aktual,
seperti konsep Ekonomi Pancasila oleh Mubyarto, hanya mengundang cibiran.
Padahal, segala usaha ilmiah tersebut sebenarnya menjadikan Pancasila sebagai
ideologi yang terbuka terhadap kritik sebagaimana fitrah ilmu pengetahuan.
Lagi pula, sebagai pandangan hidup, Pancasila
merupakan landasan filosofis kuat bagi siapa pun yang ingin mengembangkannya
dalam aras ilmu pengetahuan. Jadi, tentu sah bagi kita merintis “Pancasilaisasi
pengetahuan”. Asalkan jangan kebablasan seperti ada istilah menggelikan “Sepak
Bola Pancasila” di zaman Orde Baru.
Adapun salah satu bidang yang belum tergarap
benar dalam upaya Pancasilaisasi pengetahuan adalah sosiologi. Sebagai ilmu
yang menganalisis relasi antara faktor dan aktor sosial dalam fenomena
kemasyarakatan, sosiologi selama ini didominasi pemikiran Barat.
Karena itu, jika kita menyepakati Pancasila
sebagai pandangan hidup, sudah sepatutnya satu sosiologi khas masyarakat
Indonesia—sosiologi Pancasila—dirumuskan.
Mazhab Sosiologi
Dalam pemikiran Barat, berbagai teori
sosiologi bisa dikelompokkan ke dalam tiga mazhab arus utama (mainstream).
Pertama, mazhab struktural fungsional. Mazhab ini menganggap masyarakat sebagai
struktur yang terdiri dari orang-orang yang memiliki fungsinya masing-masing.
Oleh karena itu, masalah sosial diakibatkan
tidak berjalannya salah satu atau lebih fungsi-fungsi tersebut. Sebagai contoh,
jika terjadi korupsi, seorang sosiolog akan mencari apakah ada masalah dalam
fungsi-fungsi kemasyarakatan, seperti pendidikan dan ekonomi.
Sang sosiolog, misalnya, lantas bisa
mengatakan korupsi terjadi akibat pendidikan karakter kita yang bermasalah.
Kedua, mazhab interaksionis-simbolis. Jika
mazhab pertama bersifat makro, mazhab ini lebih mikro. Cara kerja sosiolog
mazhab ini adalah menganalisis interaksi antaraktor dalam masyarakat, kemudian
berusaha meluaskan analisis mikro ini pada tingkatan makro.
Umpamanya, kasus tawuran karena perebutan
lahan parkir akan dianalisis lewat interaksi antaraktor utama yang saling
bertikai. Jika ditemukan para aktor itu berpandangan masing-masing telah
melanggar “daerah kekuasaan” lahan parkir, sang sosiolog akan berusaha
meluaskan pandangannya bahwa “daerah kekuasaan” merupakan simbol yang wujudnya
bisa bermacam-macam dalam beraneka kasus.
Ketiga, mazhab konflik. Mazhab ini
beranggapan masyarakat hanya terdiri dari dua kelas, yaitu kelas borjuis yang
menguasai alat produksi dan menjalankan modus produksi kapitalis, dan kelas
proletar (buruh) yang tertindas dan tidak memiliki alat produksi.
Berdasarkan ini, masalah pendidikan mahal,
misalnya, bisa didekati seorang sosiolog dengan menganalisis apakah sebenarnya
ongkos tinggi itu dirancang kaum borjuis demi melanggengkan kekuasaannya atas
kaum proletar.
Jalan pikirannya sebagai berikut. Kaum
kapitalis menguasai alat produksi, termasuk alat produksi untuk menghasilkan
pengetahuan yang bermanfaat bagi dunia kerja, yaitu sekolah.
Selanjutnya, supaya kelas proletar tidak bisa
mengancam kekuasaan kaum borjuis, kaum borjuis pun mengkomersilkan pendidikan
agar hanya orang berduit yang mempunyai akses ke sana. Akibatnya, mayoritas
orang pintar adalah orang berduit dan kekuasaan kaum borjuis pun dapat
dipertahankan.
Tiga Asumsi Dasar
Kita lihat betapa ketiga mazhab di atas
mengandung ketimpangan. Ada yang terlalu menekankan pada struktur dan menafikan
aktor di satu sisi, dan ada yang menekankan pada aktor di sisi lain.
Karenanya, satu sosiologi yang
ideal—harapannya Sosiologi Pancasila—adalah yang mampu menyeimbangkan keduanya.
Untuk itu, kita perlu memeriksa tiga asumsi dasar yang selalu niscaya dalam
sosiologi.
Pertama, asumsi tentang sifat manusia. Fachry
Ali dalam Islam, Pancasila, dan Pergulatan Politik (1984) menyatakan
Pancasila memandang manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi sehingga manusia
bersifat pemelihara.
Artinya, segala bentuk hubungan antara
manusia dan lingkungannya adalah fungsional dan memiliki kesalingterkaitan. Ini
sekaligus bermakna manusia harus selalu mengembangkan kemampuan-kemampuannya
yang berguna untuk dirinya sendiri dan sesama. Dalam asumsi ini, sosiologi
Pancasila mirip mazhab struktural fungsional.
Kedua, asumsi tentang masyarakat. Pancasila
menolak pandangan yang memberikan penekanan kuat pada individualitas manusia
dan paham yang terlalu mengutamakan masyarakat. Pertemuan antara asumsi ini dan
realitas bahwa Indonesia memiliki kemajemukan budaya membuat Pancasila tidak
mendukung multikulturalisme ataupun uniformisme.
Multikulturalisme adalah pandangan yang
memberikan hak bagi semua kaum untuk mengunggulkan budayanya masing-masing
secara eksklusif. Sementara itu, uniformisme adalah paham yang ingin
menyeragamkan semua kemajemukan budaya ke dalam satu kebudayaan saja, misalnya
Jawa.
Bertolak dari jalan tengah ini, sosiologi
Pancasila meyakini pertukaran dan dialog sehat antara kebudayaan demi
melahirkan simbol-simbol kultural yang bisa ditoleransi bersama.
Sebagai contoh, konsep ukhuwah dalam Islam
bisa disimbiosiskan dengan konsep persatuan demi mendukung simbol kebangsaan
yang lebih universal. Dalam asumsi ini, sosiologi Pancasila lebih dekat dengan
mazhab interaksionis-simbolis.
Ketiga, asumsi tentang fungsi ilmu. Menurut
Pancasila, tujuan satu masyarakat adalah memeratakan kesejahteraan bagi
rakyatnya. Pendeknya, segala fungsi dalam masyarakat—termasuk ilmu
pengetahuan—bertujuan melakukan perubahan sosial lewat upaya penguakan
kesadaran kritis masyarakat terhadap ketidakberesan.
Ilmu pengetahuan jadinya bersifat praksis dan
membebaskan, berbeda dengan asumsi struktural-fungsional yang sebatas
preservatif (melestarikan struktur yang ada) atau interaksionis yang
interpretif (hanya menafsirkan). Karena itu, asumsi ketiga ini mendekati mazhab
konflik.
Berbekal ketiga asumsi di atas, sosiologi
Pancasila ternyata mampu meramu kekuatan-kekuatan dari tiga arus utama dalam
mazhab sosiologi Barat. Jika ikhtiar pembuka jalan ini dapat dikembangkan lebih
jauh, semoga kita di masa depan benar-benar dapat memiliki suatu bentuk
sosiologi Pancasila yang lebih mapan! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar