Apakah
Wartawan Perlu Sertifikasi?
Ignatius Haryanto, DIREKTUR
EKSEKUTIF LEMBAGA STUDI PERS DAN PEMBANGUNAN, JAKARTA
Sumber : SINAR HARAPAN, 10 Februari 2012
Dalam dua tahun belakangan, wacana soal
sertifikasi wartawan sudah menjadi lebih praktis ketimbang ketika dibicarakan
13 tahun lalu, di masa pemerintahan Habibie.
Reaksi pertama yang kala itu muncul adalah
penolakan. Banyak pihak khawatir sertifikasi yang dimaksudkan untuk menjamin
adanya standar kompetensi tertentu para wartawan, akan mudah jatuh dan
diselewengkan penguasa untuk kembali mengontrol pers.
Memang saat itu adalah masa yang masih belum
lama keluar dari otoritarianisme Orde Baru, sehingga sindrom “emoh negara”
memang masih sangat kental.
Pers kala itu masih punya ingatan segar akan
pemberedelan pers, pemaksaan masuk dalam organisasi kewartawanan, sistem
perizinan, sistem rekomendasi untuk jadi pemimpin redaksi atau pemimpin umum,
dan lain-lain.
Kini setelah masa Reformasi berjalan hampir
14 tahun, apakah yang bisa kita pertimbangkan atas ide sertifikasi wartawan
ini?
Sertifikasi wartawan jika dilihat dari proses
pembuatannya harus kita lihat sebagai hal positif. Dewan Pers menginisiasi
berbagai kegiatan untuk menyusun standar kompetensi wartawan, dan setelah
standar tersebut disusun, dihasilkanlah sejumlah penatar atau penguji standar
kompetensi tersebut.
Mereka yang berhasil lolos dari standar
kompetensi ini layak menerima sertifikat. Ini semacam cap atau tanda bahwa
mereka adalah wartawan yang memang profesional.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan, ke mana
arah sertifikasi ini? Ini yang harus cermat dilihat. Sertifikasi di satu sisi
memberikan jaminan bagi kelompok masyarakat lain (juga bisa berarti narasumber
para wartawan atau kelompok profesional lain) bahwa wartawan yang memiliki
sertifikat adalah wartawan yang memang profesional.
Ia telah melewati proses panjang untuk
menjadi seorang wartawan profesional. Tetapi kita harus tetap melihat hal ini
sebagai suatu yang sifatnya sukarela dan bukan pemaksaan.
Dengan tetap sadar bahwa banyak masalah ada
pada sejumlah komunitas wartawan, saya agak khawatir jika sertifikasi ini
disalahgunakan untuk menjadi bagian dari cara baru bagi wartawan terlibat dalam
aneka manipulasi. Sama seperti SIM atau KTP yang masih bisa dibuat karena
pesanan tertentu, saya berharap proses sertifikasi wartawan jangan jatuh dalam
kondisi serupa.
Di sini kata kuncinya adalah mekanisme
kontrol dari pihak organisasi wartawan atau lembaga yang mengeluarkan
sertifikasi dan juga mekanisme adanya pelaporan dari masyarakat atau pihak yang
dirugikan atas wartawan yang tidak profesional, serta adanya sanksi yang tegas
bagi para pelanggar kode etik jurnalistik atau para penyalah guna sertifikat
wartawan.
Jika mekanisme semacam ini ada, kita bisa
lebih berharap sertifikasi memang menuju pada perbaikan profesionalisme para
wartawan di Indonesia.
Makna Kontekstual
Kita tentu berharap wartawan menjadi makin
profesional. Bukan dalam arti penghasilannya bisa menyamai profesi-profesi
lain, tetapi terutama dalam hal bagaimana mereka menjadi relevan bagi kehidupan
publik saat ini. Di tengah derasnya persaingan dan hiruk pikuk dalam industri
media, kita melihat para wartawan kerap terombang-ambing di dalamnya.
Lansekap media yang baru—dengan penuh
teknologi canggih, kecepatan penyampaian berita, simpang siurnya
informasi—membuat wartawan tidak mudah beradaptasi. Mungkin lebih banyak
pertanyaan hadir ketimbang jawaban yang ditemui oleh para wartawan zaman
sekarang.
Bagaimanapun juga kita perlu kembali pada
etos kerja seorang jurnalis yang sesungguhnya. Kekuatan jurnalis terletak pada
makna kontekstual yang ia bisa berikan kepada pembaca, penonton, atau
pendengarnya.
Jurnalistik untuk kepentingan publik. Itulah
pendasaran yang selalu ditekankan duo jurnalis senior Amerika, Bill Kovach
& Tom Rosenthiel, baik dalam buku Elements of Journalism (2001)
maupun Blur: How to Know the Truth in the Age of Information Overload
(2010).
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan pada
masa sekarang harusnya demikian: dengan segala kemudahan teknologi yang ada,
kecanggihan cara pengiriman berita, apakah hal ini mempertinggi mutu wartawan
zaman sekarang, atau sebaliknya, malah para wartawan menjadi makin malas?
Ada beberapa contoh misalnya: ada wartawan
yang merasa sudah puas untuk menghubungi narasumber atau mencoba meminta
komentar narasumber hanya lewat SMS, atau mengirim pesan via BlackBerry.
Jika narasumber tak menjawab, ia cukup
menulis “narasumber sudah kami kontak via SMS, BBM, namun mereka tidak
merespons”. Apakah kerja jurnalistik seperti ini cukup memadai?
Kesungguhan kerja wartawan harusnya tetap
dipertahankan. Cepat puas diri, malas, tidak mau mengembangkan diri, dan sok
tahu adalah bagian dari perangai wartawan yang justru akan perlahan-lahan
membunuh jurnalisme.
Tanpa keingintahuan yang makin tinggi,
kemauan untuk terus belajar, wartawan akan berhenti berpikir. Jika sudah
berhenti berpikir, ia pun akan setop menghasilkan karya-karya terbaik. Kalau
sudah begini, publik juga yang akan dirugikan.
Kembali pada soal sertifikasi, wartawan yang
sungguh-sungguh bekerja dengan memiliki etos yang kuat, tidak perlu khawatir
soal sertifikasi. Pun tanpa sertifikasi, jika wartawan tersebut menunjukkan
karya-karya yang baik dan relevan untuk publiknya, wartawan seperti ini sudah beyond
dari soal sertifikasi.
Jadi buat saya perlu atau tidaknya
sertifikasi harus dibuktikan dari pekerjaan sesungguhnya para wartawan,
menghasilkan karya yang relevan bagi publik, menjadi instansi kritis bagi para
penguasa, dan menjadi mata hati kehidupan masyarakat luas. Tanpa itu, lupakan
sertifikasi, karena itu artinya pula jurnalisme telah mati. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar