Korupsi
Sektor Swasta
Jamin Ginting, DOSEN TINDAK PIDANA KORUPSI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Sumber : KOMPAS, 9 Februari 2012
Korupsi tak hanya terkait dengan kerugian
negara dan badan-badan usaha yang kekayaannya milik negara atau ada penyertaan
keuangan negara. Korupsi sektor swasta juga dapat memengaruhi kerusakan
perkembangan pembangunan di suatu negara.
Hal yang sering terjadi adalah korupsi dalam
transaksi bisnis di sektor publik. Namun, juga tak kalah penting adalah korupsi
di antara para pelaku bisnis di sektor swasta. Semakin korup sektor swasta,
perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang.
Rumusnya sederhana: investor tentu lebih
memilih negara yang memihak pebisnis. Investor sangat menyukai negara yang
pelayanan publiknya bebas pungutan liar, aturan pembayaran pajak transparan,
serta adanya jaminan kepastian hukum terkait kemungkinan sengketa bisnis
melalui jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak suka rantai birokrasi
yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta
aparat penegak hukum yang korup.
Berdasarkan Pasal 12 dan 21 Konvensi PBB
Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC), yang telah
diratifikasi Indonesia melalui UU No 7/2006, diatur tentang penyuapan di sektor
swasta, termasuk tindak pidana korupsi. Bahkan, dalam OECD Anti-Bribery
Convention diatur soal penyuapan oleh pejabat publik asing yang menyangkut
transaksi bisnis internasional.
Meski UNCAC telah diratifikasi dengan UU No
7/2006, ketentuan tentang korupsi di sektor swasta belum dicantumkan dalam RUU
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Juga belum ada satu peraturan tentang korupsi di sektor swasta. Padahal,
dalam melaksanakan bisnis diperlukan adanya kepatuhan, etika, dan kepercayaan
di sektor swasta.
Berdasarkan laporan World Economic Forum,
Indonesia menempati urutan ke-46 dari 142 negara yang disurvei dalam hal daya
saing ekonomi. Posisi Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan beberapa
negara tetangga, seperti Singapura (2), Malaysia (21), Brunei (28), dan
Thailand (39).
Salah satu penyebabnya terkait masalah
korupsi dan etik, yang menempati urutan ke-69 (skor 3.24). Bandingkan dengan
Singapura yang berada di urutan pertama (6.51). Masalah suap dan pembayaran
yang tidak wajar di urutan ke-103 (Singapura urutan ke-3). Terlihat bagaimana
etika dan korupsi sangat rendah, serta suap dan pembayaran yang seharusnya tak
perlu jadi masalah jika saja pemerintah serius membuat pengaturan terkait
korupsi di sektor swasta.
Regulasi Sektor Swasta
Regulasi terkait masalah korupsi di sektor
swasta adalah suatu hal yang sangat mendesak dan penting untuk diatur. Hal ini
demi kesinambungan perekonomian dan iklim investasi di Indonesia. Adanya aturan
yang fairness, adil, terhadap pelaku bisnis swasta yang berusaha menyuap, bukan
hanya pejabat publik melainkan juga pelaku bisnis swasta lain, sudah waktunya
dibuat dan ditegakkan.
Untuk jangka pendek mungkin perusahaan
penyuap mendapatkan keuntungan, tetapi dia akan jadi sasaran empuk untuk
diperas oleh pejabat ataupun pelaku bisnis lain yang disuap tersebut. Pemberian
imbalan akibat persekongkolan bisnis, baik bagi pejabat publik maupun swasta,
akan menyisakan bukti-bukti yang harus ditutupi dengan biaya yang jauh lebih
mahal daripada jika dilakukan dengan jujur.
Negara-negara di Afrika telah memiliki
konvensi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Lewat apa yang disebut
sebagai African Union Convention on Preventing and Combating Corruption 2003,
diatur ketentuan tentang korupsi di sektor swasta.
Dalam Pasal 11 konvensi itu disebutkan:
setiap negara harus mengambil tindakan-tindakan dalam rangka mencegah dan
memberantas korupsi yang berkaitan dengan agen-agen di sektor swasta; membuat
mekanisme untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta untuk memerangi
persaingan curang; menghormati prosedur tender dan hak atas kekayaan
intelektual; serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka
mencegah perusahaan-perusahaan dari pemberian suap untuk memenangi suatu tender
di antara para pelaku bisnis.
Penyuapan sektor swasta di Estonia, misalnya,
menunjukkan 34 persen pengusaha di sana menyuap penyelenggara tender untuk
memenangi suatu tender yang dilakukan oleh pemerintah. Tindakan semacam itu
dikategorikan sebagai penyuapan sektor swasta. Persekongkolan di antara peserta
tender untuk memenangkan salah satu peserta, dengan melakukan penyuapan di
antara mereka, juga dikategorikan sebagai korupsi oleh swasta.
Estonia tidak jauh berbeda dengan negara
kita. Berdasarkan survei Transparansi International Indonesia (TII) pada 2008,
90 pebisnis paham UU Tindak Pidana Korupsi, tetapi praktik suap dan
persekongkolan untuk memenangkan tender di antara mereka terus berjalan, bahkan
amat merugikan pebisnis lain.
Jika suatu perusahaan menganggarkan 10 persen
saja untuk uang pelicin dan suap, tentu akan berdampak pada biaya konsumen
terhadap harga barang tersebut. Begitu pun jika seorang bankir merampok banknya
sendiri tanpa diberi sanksi pidana, atau terjadi kartel di antara para
pengusaha untuk mengatur harga barang-barang dengan mendapatkan keuntungan
dengan saling suap di antara mereka. Praktik-praktik semacam itu, termasuk suap
kepada para agen-agen penilai, dapat dikategorikan sebagai korupsi sektor
swasta.
Model-model korupsi kalangan swasta tersebut
seharusnya mendapatkan perhatian negara. Caranya? Segera revisi UU Tindak
Pidana Korupsi dan mencantumkan korupsi sektor swasta sebagai suatu bagian dari
tindak pidana korupsi di Indonesia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar