Makin
Adil…?
Makmur Keliat, PENGAJAR FISIP UNIVERSITAS INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 10 Februari 2012
“Secara moral, upah pekerja harus semakin
baik, layak, dengan demikian semakin adil.” Kutipan di atas berasal dari
pernyataan SBY yang dimuat Kompas, 2 Februari 2012, ketika menanggapi tuntutan
kenaikan upah buruh. Namun, apakah yang dimaksud dengan adil itu?
Pernyataan ”semakin adil” memang gampang
diucapkan. Namun, kebijakan apakah yang harus diluncurkan sehingga semua pihak
merasakannya sebagai suatu ungkapan ”keadilan” (justice) tidaklah soal semudah
membalik telapak tangan.
Pada masa lalu tersedia jalan pintas untuk
mendefinisikan upah yang ”adil” itu. Dalam sistem politik otoriter seperti Orde
Baru, keadilan dalam pengupahan haruslah sesuai dengan apa yang dipatok dan
dirumuskan penguasa. Bukan hanya buruh yang harus taat, melainkan juga seluruh
kelompok sosial lain. Yang tak taat harus siap menderita, bahkan harus
kehilangan hak hidupnya seperti dalam kasus tewasnya Marsinah. Namun, dalam
alam demokrasi seperti sekarang, kata-kata penguasa tentu bukanlah sabda atau
kata akhir.
Tangan Keadilan Gaib
Ada dua jebakan besar yang dihadapi sistem
politik demokratis dalam merumuskan upah yang adil. Jebakan pertama terkait
kuatnya keinginan mengaitkan kebijakan upah dengan semangat pasar. Gagasan
utamanya adalah upah yang ”adil” seharusnya dibuat atas dasar interaksi bebas
antara pelaku pasar, dalam hal ini tentu saja di antara setiap individu buruh,
dan perusahaan. Ada dua argumen dasar yang sering disebut oleh para
pendukungnya mengapa pengaitan ini dianggap menjadi pilihan kebijakan
”terbaik”.
Alasan pertama, watak mekanisme interaksi di
pasar disebutkan berlangsung secara sukarela tanpa paksaan. Alasan lain, pasar
dikonsepsikan sangat efisien. Jika dibiarkan bekerja sepenuhnya, pasar lalu
dianggap menjadi mekanisme terbaik untuk pendistribusian ”keadilan”.
Dalam rumusan kalimat yang lebih membujuk,
logika ini melahirkan keyakinan tentang adanya ”tangan keadilan gaib”
(invisible hand of justice) yang bekerja di dalam pasar. Dalam konteks upah
buruh, logika ini berarti menganjurkan: biarkan hukum permintaan dan penawaran
tenaga kerja berlaku tanpa campur tangan pihak ketiga.
Jika argumen ”tangan keadilan gaib” ini
dipakai sebagai rujukan, negara tentu saja dianggap tak perlu campur tangan
dalam mendistribusikan kesejahteraan, termasuk dalam isu pengupahan. Seseorang
yang bekerja sebagai buruh di pabrik, misalnya, tak pernah dipaksa untuk
bekerja sebagai buruh. Pilihan itu bukan kebijakan kerja paksa seperti masa kolonial
Belanda, melainkan buah dari pilihan bebas dan rasional setiap orang. Jika
setiap orang berpikir berdasarkan logika pilihan bebas tanpa paksaan dan
rasional seperti ini, diyakini redistribusi kesejahteraan akan terjadi secara
otomatis.
Sejauh menyangkut intervensi negara, gagasan
”tangan keadilan gaib” ini biasanya hanya menganjurkan intervensi ”minimum”.
Negara hanya diizinkan mentransfer kesejahteraan bagi orang-orang yang tak
dapat mendukung kelangsungan hidupnya. Namun, istilah intervensi ”minimum” ini
pun tidak didorong oleh pertimbangan moral, tetapi lebih karena pertimbangan
stabilitas politik.
Campur tangan ”minimum” dilakukan hanya untuk
mencegah agar tidak terjadi pergolakan politik dan bukan karena pertimbangan
moral. Dalam konteks di Indonesia, istilah ”upah minimum” yang merupakan
warisan dari rezim Orde Baru sebelumnya tampak sangat diinsiprasikan oleh
gagasan ”tangan keadilan gaib” ini.
Jebakan kedua terkait adanya upaya untuk
menghubungkan gagasan upah yang ”adil” dengan semangat komunitarian. Intinya,
kebijakan ”upah” yang adil itu perlu dihubungkan dengan keragaman
sosial-kultural yang terdapat di masyarakat.
Asumsi dasar pengikut komunitarian ini
diletakkan pada gagasan berikut: keadilan bukanlah merupakan konsep tunggal.
Apa yang dimaksud ”adil” di suatu komunitas bisa jadi dipandang tidak ”adil” di
komunitas lain. Selain itu, redistribusi kesejahteraan bukan sekadar soal upah
semata, melainkan juga menyangkut aspek kesejahteraan lain.
Asumsi berikutnya, setiap komunitas memiliki
kapasitas untuk membuat konsensus.
Karena itu, kelompok ini menolak logika
redistribusi kesejahteraan yang bersifat tunggal dan universal yang dibuat oleh
negara.
Ada beberapa konsekuensi khas jika gagasan
komunitarian ini dipakai sebagai rujukan untuk merumuskan kebijakan upah yang
adil. Pertama, pelibatan setiap orang pada tingkat komunitas menjadi sangat
penting. Kedua, perbedaan antara suatu komunitas dan komunitas lain tentang apa
yang disebut ”adil” akan mengakibatkan adanya variasi yang sangat besar dalam
penetapan tingkat upah. Ketiga, pelibatan negara juga menjadi sangat minim
karena pandangan komunitarian pada dasarnya melekatkan ketidakpercayaan yang
sangat besar terhadap negara. Mirip gagasan tangan keadilan gaib, pengaturan
oleh negara dalam pendistribusian kesejahteraan melalui birokrasi diyakini para
komunitarian hanya akan menghasilkan inefisiensi dan korupsi.
Walau secara sekilas tampak baik, gagasan
komunitarian untuk merumuskan upah yang ”adil” itu sangat mustahil dilakukan di
Indonesia. Dengan keragaman kultural kita yang luar biasa, konsep ”upah” yang
adil dengan basis pemikiran komunitarian hanya akan memunculkan kerumitan luar
biasa.
Kerumitan pertama, tidak ada jaminan seluruh
komunitas terbebas dari penyakit perkoncoan berdasarkan ikatan darah dan
personalisasi sehingga konsensus tidaklah mudah dan dapat saja dimanipulasi.
Kesulitan kedua, konsensus biasanya juga akan lebih mudah tercapai dalam suatu
komunitas yang latar belakang sosial-ekonominya berada pada lapisan atas. Namun,
konsensus akan menjadi sangat sulit bagi lapisan bawah dan rentan terhadap
tindakan-tindakan manipulatif.
Keadilan Tanpa Negara?
Bagaimana meloloskan diri dari jebakan
berbahaya yang ada di konsep ”keadilan pasar” dan ”keadilan komuntarian” ini?
Ia disebut jebakan berbahaya karena keduanya menafikan pentingnya peran negara
dan menyiratkan ketidakpercayaan terhadap negara.
Kedua jebakan itu sebenarnya bermuara pada
suatu mimpi besar yang sama, yaitu berusaha untuk mewujudkan gagasan tentang
”keadilan tanpa negara”. Gagasan seperti ini bukan hanya problematik secara
akademik, secara politik juga sangat berseberangan dengan semangat
konstitusional negeri ini yang memandatkan keadilan sosial sebagai bagian dari
tanggung jawab negara.
”Keadilan pasar” sebenarnya bisa saja
dimaksudkan untuk menyembunyikan motif akumulasi laba dari pemilik modal dan
perusahaan. Bukankah tak ada perusahaan di dunia ini yang menyatakan ”cukuplah
sudah besaran laba yang kami peroleh demi peningkatan kesejahteraan buruh dan
penyerapan tenaga kerja”.
Demikian juga dengan ”keadilan komunitarian”.
Gagasan ini dapat menjadi tempat yang paling nyaman dan aman untuk
menyembunyikan semangat komunal. Dengan menguatnya sentimen kedaerahan dan
politik lokal di negeri ini, misalnya, melalui slogan ”ekonomi daerah untuk
putra daerah”, gagasan komunitarian sangat mudah tergelincir menjadi
tindakan-tindakan komunalisme. Gagasan itu dapat menjadi variabel dependen dari
sentimen sektarian dan tunduk pada perhitungan politik jangka pendek dari kompetisi
elite di tingkat lokal.
Karena itu, tidak ada cara lain untuk melawan
dua gagasan tersebut kecuali dengan menciptakan tangan keadilan negara menjadi
lebih visible, lebih tampak. Namun, gagasan tangan keadilan negara yang tampak
itu bukan berarti kembali ke masa Orde Baru yang sekadar terfokus pada
penetapan tingkat upah minimum. Lebih dari itu, tangan keadilan negara harus
dapat diperluas sehingga dapat menjangkau tindakan-tindakan konkret untuk
mewujudkan fungsi-fungsi kesejahteraan yang harus dijalankan dan diberikan
negara kepada setiap warganya.
Adalah fakta yang menyedihkan, seperti yang
dikemukakan dalam tulisan opini Anwar Nasution (Kompas, 2 Februari 2012), rasio
penerimaan negara dari pajak (11,6 persen pada 2010) di negeri ini adalah salah
satu yang paling rendah di antara negara-negara berkembang. Kemampuan fiskal
yang rendah inilah yang jadi salah satu sebab mengapa ”gagasan keadilan tanpa
negara” menjadi tumbuh subur dan merebak di negeri ini.
Suatu fakta yang menyedihkan juga bahwa
hingga kini jaminan asuransi kesehatan hanya dijamin negara kepada warganya
yang, terutama, bekerja sebagai pegawai negeri. Kebijakan ini seakan
menyiratkan buruh bukanlah warga negara.
Bahkan, terobosan hukum yang dibuat tahun
lalu dengan mengeluarkan UU BPJS belum juga dapat diberlakukan. Selain karena
kemampuan keuangan negara yang terbatas, juga terdapat pesimisme yang besar
apakah ketentuan hukum ini dapat diberlakukan secara efektif pada Juli 2015.
Ringkasnya, sukar sekali berharap akan ada keadilan sosial yang semakin baik
dalam negara dengan kapasitas finansial yang sangat terbatas seperti Indonesia.
Penulis sangat yakin demonstrasi buruh tidak
berangkat dari gagasan keadilan yang revolusioner. Mereka tidaklah menuntut
kesetaraan dalam distribusi kesejahteraan. Mereka tak pernah menuntut agar
jumlah total produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang kian membesar itu (kini
diperkirakan Rp 7.000 triliun) harus didistribusikan atau dibagi secara merata
kepada setiap warga. Yang mereka tuntut dan pertanyakan sebetulnya sederhana:
mengapa PDB yang semakin besar itu belum juga membesarkan kehidupan diri mereka
dan keluarganya? ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar