Kotak
Hitam Politik
Yasraf Amir Piliang, DOSEN PADA PROGRAM MAGISTER STUDI PEMBANGUNAN, ITB
Sumber : KOMPAS, 14 Februari 2012
Ruang
politik dan hukum hari ini diramaikan dua gerakan masif terkait kebenaran
hukum.
Di
satu pihak, ada upaya lembaga hukum—khususnya KPK—membongkar ”kotak hitam”
dalam beberapa kasus ”bencana” korupsi, dengan menangkap sejumlah petinggi
politik yang diduga terlibat. Di pihak lain, ada ”perlawanan” gigih para elite
partai mengubur ”kotak hitam” itu: menghilangkan jejak, mencari alibi,
mendistorsi persepsi, dan menggiring opini sebagai cara ”melupakan” kejahatan.
Layaknya
”kotak hitam” pesawat terbang, penangkapan elite-elite kunci itu diharapkan
dapat membuka seluruh mata rantai korupsi yang melibatkan parpol. Lembaga
hukum, yang selama ini terbelenggu ”konsensus jahat” para elite politik,
membiarkan yang tak tampak tetap tak tampak, yang tersembunyi tetap
tersembunyi, yang kabur tetap kabur. Mereka justru menyuarakan yang tak perlu
disuarakan, mengungkap yang tak penting diungkap, mengadili yang tak mendesak
diadili—the evil consensus.
Keberanian
KPK menangkap elite yang diduga terlibat korupsi adalah angin segar dalam
melawan konsensus jahat yang menopang arsitektur politik dan hukum yang
menyebabkan aneka kasus besar kejahatan dan korupsi tenggelam dalam gelombang
peristiwa, isu, trik, dan permainan politik. Terbuka lebar pintu mengubah
”politisasi hukum” menjadi ”purifikasi hukum”, dengan melepaskan hukum dari
segala konsensus politik dan membuka segala ”kotak hitam” kejahatan politik.
Politik Gaya
Kejahatan
politik—seperti korupsi parpol—sering tumbuh subur bukan karena tidak ada
kebebasan, melainkan karena salah memaknai dan mempraktikkan ”kebebasan”.
Kebebasan melahirkan kejahatan ketika dalam sistem demokrasi belum dibangun
basis etika ”tanggung jawab” dan basis hukum ”kedaulatan hukum”. Misalnya, era
reformasi sebagai era terbukanya keran kebebasan justru menjadi era penuh kejahatan
karena rapuhnya fondasi etika dan hukum demokratis.
Selain
itu, seperti dikatakan Wendy Brown (State of Injury, 1995), kebebasan sering
bersifat ”reaksioner”, yaitu sebagai reaksi terhadap aneka ”luka”, ”perih”, dan
”ketakberdayaan”, akibat rezim represif. Misalnya, ”luka” akibat Orde Baru yang
korup, represif, dan penuh kekerasan. Rezim baru yang ingin melenyapkan semua
kekuasaan penyebab luka itu (tiran, koruptor, militer) nyatanya sering mendaur
ulang relasi kekuasaan yang ingin dimusnahkan dengan mereproduksi cara
kerjanya. Karena itu, ”luka sosial” akibat sebuah rezim korup tidak otomatis
menghapus habitus dan budaya korupsi ketika rezim kebebasan diperoleh karena
sifat ”reaksioner” cenderung menampilkan semangat perlawanan secara
”permukaan”. ”Gaya politik” lebih dirayakan sebagai ekspresi perlawanan
ketimbang mengurus perkara substansial kebijakan, hukum, prosedur, atau
organisasi tatanan politik. Perlawanan terhadap korupsi cukup dengan penampilan
”gaya antikorupsi”.
Perlawanan
terhadap korupsi dimanipulasi melalui ”gaya antikorupsi”, sementara korupsi
sendiri telah telanjur menjadi bagian ”budaya politik”. Meminjam Bourdieu (The
Logic of Practice, 1990), korupsi telah menjadi bagian habitus, yaitu
seperangkat ”kecenderungan” (disposition) individu dan kelompok partai yang
bertahan lama (durable) dan dapat diwariskan lintas generasi. Korupsi telah
menjadi habitus di dalam struktur relasi kepartaian dan institusi negara.
Di
sinilah kita menemukan ”keterputusan” antara sisi permukaan dan dalam, citra
dan substansi, gaya dan jati diri para elite politik ataupun partai itu
sendiri. Tak heran apabila sebuah partai yang dengan jemawa mencitrakan diri
secara eksternal sebagai ”antikorupsi” dalam gaya kampanye, iklan politik, dan
media komunikasi politik lain; nyatanya secara internal, struktural, dan
habitual mereproduksi kebiasaan korupsi dalam aneka tindakan, relasi, dan
transaksi mereka.
Ada
jurang antara yang tampak (visible) dan tak tampak (invisible), yang dikatakan
dan kenyataan, yang diklaim kebenaran dan kebenaran itu sendiri dalam tatanan
politik bangsa. Ungkapan ”partai kami ’solid’, ’kompak’, ’bersih’, ’reformis’,
dan ’menghormati hukum’!” merupakan konsensus tersembunyi untuk menutupi
realitas kejahatan partai. ”Politik penyembunyian” bersifat kolektif dan
konsensual ini salah satu faktor penyebab lenyapnya aneka kasus besar hukum
dari pandangan publik—the politics of invisibility.
Politik Invisibilitas
Politik
bagi Ranciere (Dissensus: On Politics and Aesthetics, 2010) adalah ”disensus”,
yaitu ketaksepakatan terhadap segala konsensus tentang apa yang tampak atau
ditampakkan sebagai pengalaman bersama, terhadap distribusi ruang dan waktu,
serta hierarki pemisahan dalam kehidupan politik, dengan mengusung
rekonfigurasi dan pembingkaian ulang atas relasi-relasi itu, untuk menghasilkan
susunan, relasi, dan pengalaman baru. Tugas politik adalah menyingkap ”jurang”
antara yang ditampakkan dan tak ditampakkan.
Akan
tetapi, apa yang kita temukan dalam realitas politik bangsa hari ini adalah
”disensus palsu” (pseudo dissensus), yaitu ketaksepakatan palsu para elite
politik terhadap pandangan umum kebenaran. Mereka seakan-akan menyingkap jurang
antara yang ditampakkan dan tak ditampakkan, tetapi sesungguhnya menyembunyikan
yang tak ditampakkan itu agar tetap tak tampak. Di permukaan mereka seakan
mengungkap kebenaran, padahal memalsukannya.
Alih-alih
mengungkap jurang kebenaran, para elite politik justru menampakkan yang tak
seharusnya ditampakkan, mengatakan yang tak semestinya dikatakan, mengadili
yang tak selayaknya diadili. Para elite politik melakukan sebuah rekonfigurasi
yang tujuannya tidak untuk menghilangkan ”jurang” antara penampilan dan
kebenaran, tetapi menciptakan jurang kebenaran itu sendiri, dengan merayakan
citra kebenaran.
Kini
kita menghadapi politik bermuka dua, yang membangun ”partisi” antara dunia luar
(eksternal) dan dunia dalam (internal). Ke luar para elite politik menampakkan
diri sebagai reformis, demokratis, bersih, jujur, antikorupsi, dengan membangun
politik ”disensus (palsu)” melawan segala bentuk sikap antidemokrasi melalui
aneka bentuk politik pencitraan. Ke dalam, para elite politik justru membangun
”konsensus jahat” menyembunyikan aneka bentuk kejahatan (korupsi, suap,
pemerasan, politik uang).
Ada
jurang antara yang tampak dan disembunyikan, antara citra dan realitas. Melalui
strategi ”permainan persepsi”, politik hari ini menjelma taktik, trik, dan
strategi ”kecepatan” menampakkan sesuatu melalui aneka media—inilah ”politik
penampakan” (politics of appearance). Namun, menurut Virilio (The Aesthetics of
Disappearance, 1991), politik penampakan dapat menjelma ”politik penghilangan”
(politics of disappearance), yaitu politik ”pengalihan perhatian” untuk
menghilangkan sesuatu dari ruang persepsi.
Strategi
kecepatan menampilkan peristiwa, tindakan, atau citra media untuk mengalihkan
perhatian dari peristiwa kejahatan (korupsi, suap, politik uang) adalah bentuk
manipulasi ”ingatan kolektif”. Acara bantuan sosial, safari politik, tabliq
akbar, doa bersama, atau umrah sering dimanipulasi sebagai bagian politik
perseptual menghilangkan peristiwa kejahatan dari memori kolektif, dengan
menampilkan ilusi peristiwa. Inilah ”politik pelupaan” (politics of
forgetfulness).
Tugas
politik sejati adalah melawan dua mata pisau kejahatan politik: ”disensus
palsu” dan ”politik pelupaan” untuk menelanjangi jurang antara penampilan dan
realitas, antara gaya dan substansi. Tugas hukum sejati adalah membuka ”kotak
hitam” kejahatan—khususnya korupsi politik—dengan mengatakan yang selama ini
dibungkam, mengungkap yang disembunyikan, mengadili yang tak teradili, untuk
menutup pintu ”politik pelupaan”. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar