Pesan
untuk Ketua MA
Adi Andojo Soetjipto, MANTAN KETUA MUDA MA
Sumber : KOMPAS, 14 Februari 2012
Pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat
kepada Hatta Ali, yang terpilih sebagai ketua baru Mahkamah Agung.
Seluruh rakyat mendoakan agar yang
bersangkutan selalu sehat dan berhasil melaksanakan tugas memimpin lembaga yang
merupakan apec penegakan hukum, yang sekarang sedang dalam keadaan ”mati”.
Sungguh tugas mahaberat, berbeda dengan pelaksanaan tugas para pendahulunya, di
mana hukum masih tegak dan ditaati. Sekarang yang penting bukanlah masalah
”ilmiah”-nya sebuah putusan MA, melainkan agar putusan MA ditaati dan dihormati
sebagai badan peradilan berwibawa.
Menurut pendapat rakyat, hukum di Indonesia
sudah ”mati”. Putusan pengadilan dianggap sepi. Eksekusi putusan pengadilan
yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dilawan dengan demo. Bahkan, ada
wali kota yang seharusnya memberi contoh malah ikut-ikutan melawan itu.
Hukum
Kongkalikong
Mengapa ini sampai terjadi? Tak perlu mencari
kesalahan orang lain, cari kesalahan itu pada diri kita sendiri dulu. Putusan
pengadilan tak ditaati karena masyarakat tahu putusan diambil atas dasar
kongkalikong. Ini tugas pertama ketua MA: menumpas habis hakim berjiwa bejat! Rakyat
pun tahu rekam jejak kita. Ini modal utama. Kita akan dicemoohkan rakyat kalau
dulu kita pernah memeras orang dan pasti usaha kita takkan berhasil.
Hakim-hakim berjiwa bejat itu bukan orang
yang tak tahu hukum. Dalam melakukan perbuatannya dia pasti akan menghindari
jerat hukum sehingga (perbuatannya) sulit dilacak. Perbuatan dilakukan dengan
cara dan lika-liku mafia sehingga harus ada yang berani mati untuk melakukan
itu sungguh-sungguh, tidak setengah-setengah.
Hal kedua yang harus dilakukan ketua baru MA
adalah komitmennya untuk aktif turut serta memberantas korupsi. Selama ini
belum ada putusan hakim yang menghukum mati terpidana korupsi, padahal hukuman
mati remedy ampuh yang dapat membuat koruptor jera.
Dikatakan belum ada hukuman mati yang
dijatuhkan kepada koruptor karena belum ada patokan pemidanaan bagi kejahatan
korupsi. Terlepas dari pro dan kontra, saya setuju hukuman mati dijatuhkan bagi
koruptor apabila ingin korupsi segera hilang dari bumi Indonesia.
Patokan pemidanaan (sentencing standard) bagi
tindak pidana korupsi dapat dimusyawarahkan di antara para hakim agung sehingga
karena patokan itu dihasilkan melalui kesepakatan, tidak mengganggu kebebasan
hakim. Hendaknya ketua baru MA mengajak rekan-rekannya membicarakan hal ini
demi menghentikan merajalelanya tindak pidana korupsi yang mengganas
menggerogoti keuangan rakyat.
Terakhir yang ingin saya mintakan perhatian
dari ketua baru MA adalah soal banyaknya tunggakan perkara di MA. Pada era
almarhum Mudjono menjadi ketua MA, tunggakan perkara baru ada 4.000. Pada waktu
itu, Mudjono sudah kalang kabut hendak menghabiskan tunggakan sehingga
diciptakan Operasi Kikis (Opskis). Mudjono sadar perkara yang lama tak diputus
menciptakan ketidakadilan. Saya sendiri tahun 1994 pernah punya gagasan untuk
mencari cara tepat menghabiskan tunggakan perkara di MA yang pada waktu itu
mencapai 6.000 perkara.
Saya mencari bantuan dari Universitas
Indonesia yang kemudian menghasilkan cara dengan memotong jalannya proses
perkara dari 13 langkah menjadi 7 langkah. Sayang, hasil dari UI ini tidak
ditindaklanjuti karena ada perbedaan pendapat di intern MA sendiri.
Mudah-mudahan Pak Hatta Ali diberi kekuatan oleh Allah SWT sehingga dapat
menunaikan tugas mahaberat ini sampai tuntas dengan hasil tidak mengecewakan
rakyat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar