Ketika
Buruh Turun ke Jalan
Andi Irawan, PEMINAT
TELAAH EKONOMI-POLITIK INDONESIA
Sumber : KORAN TEMPO, 11 Februari 2012
Para
buruh melakukan demo yang memacetkan perjalanan pengguna jalan raya hampir 10
km di jalan tol Jakarta-Cikampek. Bukan hanya itu, demo buruh yang berdurasi
satu hari tersebut menyebabkan setidaknya 5.000 perusahaan tutup sementara
waktu sepanjang 27 Januari 2012 di kawasan industri Jababeka. Bekasi sebagai
lokasi utama demo buruh merupakan kawasan utama ekspor. Adanya demonstrasi
menghambat pengiriman barang-barang ekspor, yang akibatnya menimbulkan kerugian
miliaran rupiah.
Demonstrasi
ini dipicu oleh dikabulkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai upah minimum oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara Jawa Barat. Pengusaha menilai gubernur melanggar kesepakatan
lantaran menetapkan upah sedikit di atas yang diputuskan dalam musyawarah
antara wakil pengusaha dan buruh.
Angka
yang dipatok oleh Gubernur Jawa Barat itu terdiri atas tiga kelompok, sesuai
dengan masa kerja, yakni Rp 1,5 juta per bulan untuk kelompok I, Rp 1,7 juta
untuk kelompok II, dan Rp 1,8 juta untuk kelompok III. Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung mengabulkan keberatan kalangan pengusaha itu. Dengan kata lain,
upah mesti diturunkan sekitar Rp 100-200 ribu (Editorial Koran Tempo 31
Januari).
Secara
substansi, penolakan kalangan pengusaha itu tidak selayaknya terjadi. Ada
beberapa alasan mengapa kita tidak setuju terhadap gugatan pengusaha tersebut
dan bisa memahami demonstrasi yang dilakukan para buruh.
Pertama,
struktur pasar tenaga kerja domestik adalah pasar yang monopsonistik.
Struktur
pasar yang demikian terutama ditandai oleh sedikitnya perusahaan yang meminta
tenaga kerja dan sangat banyaknya pencari kerja.
Dengan
logika sederhana segera terlihat bahwa struktur pasar yang demikian ini akan
menempatkan buruh dalam posisi tawar yang lemah dibandingkan dengan perusahaan.
Dalam struktur pasar monopsonistik ini, teori ekonomi mikro mengatakan upah
keseimbangan yang terjadi di pasar pasti lebih rendah dibandingkan dengan nilai
produk marginal tenaga kerja.
Artinya,
buruh dibayar di bawah nilai produktivitasnya. Dengan kata lain, buruh menerima
imbalan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumbangan yang mereka berikan
kepada perusahaan. Selisih antara produktivitas dan upah yang diterima buruh
sering disebut sebagai eksploitasi. Dengan memahami perilaku pasar tenaga kerja
yang monopsonistik ini, maka tuntutan kenaikan upah yang diminta para buruh itu
adalah hal yang rasional.
Kedua,
upah minimum buruh yang digugat para pengusaha berkisar Rp 1,5-1,8 juta per
bulan tersebut sesungguhnya masih jauh untuk bisa mencukupi kebutuhan primer
mereka dalam satu bulan. Artinya, kita tidak selayaknya menggunakan asumsi
kapitalisme primitif yang mengatakan bahwa upah buruh yang murah merupakan
keunggulan kompetitif untuk menarik investasi, padahal tingkat upah buruh
tersebut masih jauh dari hidup patut. Karena, sesungguhnya tingkat
kesejahteraan berkorelasi erat dengan produktivitas.
John
Stuart Mill (1806-1873) dalam bukunya, Principles
of Political Economy, mengemukakan bahwa biaya tenaga kerja tidak sama
dengan upah. “Biaya tenaga kerja kerap kali paling tinggi jika upah berada pada
tingkat yang paling rendah.... Tenaga kerja, walaupun murah, boleh jadi tidak
efisien.“Biaya tenaga kerja turun jika para buruh bekerja lebih efisien. Karena
itu, laba perusahaan yang besar dan upah yang tinggi bisa terjadi secara
bersamaan.
Mankiw
(1997) bahkan mengemukakan bahwa efficiency
wages sangat penting diterapkan di negara-negara berkembang yang mengalami
surplus tenaga kerja. Efficiency wages adalah tingkat upah yang lebih tinggi
dari tingkat upah keseimbangan pasar guna menjaga keberlanjutan efisiensi
produksi perusahaan. Dalam konteks kita, efficiency wages ini adalah tingkat
upah yang mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan (kebutuhan
primer) buruh secara memadai.
Apa
arti penting efficiency wages bagi perusahaan? Pertama, tingkat upah ini akan
memberikan kebutuhan gizi yang cukup bagi buruh untuk mempertahankan
produktivitasnya, dalam konteks kekinian kita sekitar 2.800-3.200 kalori per
hari. Selain itu, buruh mendapatkan fasilitas kerja dan alat pelindung
kesehatan yang cukup, tempat pemondokan yang layak, dan asuransi kesehatan bagi
buruh dan keluarganya. Jika seluruh hak ini bisa terpenuhi, layak bagi
pengusaha untuk menuntut produktivitas tinggi.
Kedua,
mencegah terjadinya moral hazard oleh buruh. Sebab, pada hakikatnya perusahaan
akan sangat sulit untuk melakukan pengawasan dan kontrol secara perfeksionis
sepanjang waktu terhadap buruhburuhnya. Seorang buruh dengan upah rendah akan
mudah bersikap lalai dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya walaupun ia
tahu dampaknya ia bisa dipecat. Tingkat upah yang tinggi akan memberinya
motivasi untuk bertanggung jawab dan berproduktivitas tinggi dalam
pekerjaannya.
Ketiga,
tingkat upah ini mencegah setiap buruh berkualitas prima meninggalkan
perusahaan karena mencari pekerjaan yang lebih baik. Akibatnya, yang tinggal di
perusahaan adalah buruh baru dengan pengalaman kerja minim yang membutuhkan
pelatihan dan adaptasi. Semua ini akan mengurangi efisiensi produksi
perusahaan.
Sebenarnya
ada titik temu antara buruh dan pengusaha. Pengusaha sesungguhnya masih mampu
memenuhi tuntutan para buruh untuk mendapatkan efficiency wages seandainya transaction
cost berupa biaya siluman, biaya pelicin, dan lain-lain yang mencapai 30-40
persen dari biaya produksi dapat dihilangkan. Sebagaimana yang diketahui,
komponen upah buruh besarnya sekitar 10-15 persen dari biaya produksi.
Transaction cost yang besar tersebut merugikan baik
pengusaha maupun buruh. Memerlukan upaya bersama untuk memangkas bahkan
menghilangkan transaction cost tinggi tersebut. Dengan demikian, kesejahteraan
buruh bisa ditingkatkan, meskipun upaya ini cukup berat karena harus berhadapan
dengan mesin birokrasi negara yang ber-transaction cost tinggi.
Sebaiknya aksi demo para buruh itu ditujukan
kepada mesin birokrasi negara untuk segera membersihkan perilaku ekonomi biaya
tinggi tersebut. Begitu juga para pengusaha melalui asosiasi-asosiasinya berani
secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap semua bentuk biaya siluman yang
membebani mereka selama ini. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar