Kebijakan
Pengupahan dan Investasi
Indrasari Tjandraningsih, PENELITI
PERBURUHAN AKATIGA—
PUSAT ANALISIS SOSIAL, BANDUNG
Sumber : KORAN TEMPO, 11 Februari 2012
Tahun
2012 kita masuki dengan rangkaian gejolak rakyat kecil yang menuntut dan
mempertahankan haknya: buruh menuntut kenaikan upah minimum, petani menuntut
lahan, pedagang kaki lima mempertahankan lapaknya. Gejolak ini secara jelas
memperlihatkan dua kecenderungan yang semakin tajam.
Pertama,
pengabaian negara terhadap kesejahteraan warga negara. Dan kedua, pemihakan
pemerintah terhadap pemilik modal. Kedua kecenderungan ini paling jelas tampak
dari rangkaian demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum. Ironisnya,
peristiwa ini terjadi di saat secara makro Indonesia dinyatakan sebagai negara
yang amat diminati investor asing dan peringkat investasinya dinyatakan terus
membaik. Bagaimana menjelaskan ironi ini? Jawabannya ada pada kebijakan
investasi yang ketinggalan zaman dengan menjual upah murah, di tengah tuntutan
investor yang sudah jauh bergeser dari aspek upah murah ditambah dengan
ketidaktegasan pemerintah terhadap peraturan-peraturannya sendiri.
Secara
resmi pemerintah Indonesia, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
mengundang investor (asing) dengan mengunggulkan murahnya harga tenaga kerjanya
dibandingkan dengan harga tenaga kerja di Filipina, Thailand, Malaysia, India,
dan Cina, di samping kelimpahan sumber daya manusianya (http://www.bkpm.go.id).
Harga tenaga kerja Indonesia secara mencolok dinyatakan paling murah di antara
negara-negara tersebut, yakni US$ 0,6 per jam (=Rp 5.400). Bandingkan dengan
upah di Filipina dan Thailand serta Malaysia, yang masing-masing US$ 1,04, US$
1,63, dan US$ 2,88. Secara tegas dinyatakan dalam laman tersebut bahwa, dari
aspek biaya tenaga kerja,“upah buruh di Indonesia adalah yang paling rendah di
antara 10 negara ASEAN dan bahkan jika dibandingkan dengan pusat-pusat
investasi di Cina dan India“.
Menjual
tenaga murah di tengah persaingan global yang semakin sengit dan masuknya
Indonesia sebagai anggota G-20 merupakan cara yang terlalu primitif dan melukai
harga diri bangsa. Apalagi kedatangan investor asing ke Indonesia paling utama
didasarkan pada pertimbangan letak geografis Indonesia yang amat strategis
untuk menjangkau pasar regional Asia yang kini semakin kuat dan kekuatan pasar
domestik Indonesia yang makin menjanjikan keuntungan.
Dari titik ini, menjual murah tenaga kerja justru menjadi disinsentif bagi
investasi, karena menurunkan daya beli buruh yang juga adalah sasaran pasar
produk bagi investasi asing. Rendahnya upah yang menurunkan daya beli telah
terbukti dari penelitian di tingkat mikro yang menunjukkan bahwa upah minimum
hanya mampu membiayai 62 persen pengeluaran riil buruh, dan sebagian besar
pengeluaran tersebut adalah untuk kebutuhan dasar pangan (Akatiga 2009).
Upah
yang rendah juga menurunkan produktivitas dan mutu tenaga kerja--satu hal yang
justru diakui menjadi keunggulan dan daya tarik bagi investor asing untuk
berkegiatan di Indonesia. Berbagai manajer perusahaan besar multinasional
mengakui bahwa kualitas produk yang dihasilkan oleh tangan-tangan buruh
Indonesia jauh di atas yang dihasilkan oleh tangan-tangan buruh di Cina,
Kamboja, dan Vietnam. Itulah se babnya, ketika investor Indonesia atau
perusahaan multinasional lain melebarkan sayapnya ke negara-negara tersebut,
mereka membawa serta tenaga-tenaga Indonesia untuk melatih dan menularkan
keunggulan mutu kerjanya kepada buruh-buruh di negara-negara itu. Upah yang
rendah memaksa buruh bekerja lembur. Penelitian Akatiga bersama ILO akhir tahun
lalu menemukan para buruh garmen di Kawasan Berikat Nusantara baru akan
memperoleh Rp 2,5 juta per bulan apabila mereka bekerja 12-16 jam sehari. Jam
kerja sepanjang itu akan berdampak negatif terhadap produktivitas, karena
berkurangnya waktu untuk mereproduksi tenaganya untuk esok hari. Jika upah
murah dipertahankan, hal itu justru akan menjadi disinsentif lain bagi
investor.
Bahwa
upah buruh--pun dengan kenaikan upah minimum setiap tahun--bukan persoalan
utama bagi investor dan bagi usaha menggairahkan iklim investasi sudah
berkali-kali dan secara rutin dinyatakan oleh berbagai survei berskala
internasional maupun dan mikro. Laporan AD, misalnya, menyebutkan bahwa
hambatan utama yang dihadapi investor adalah birokrasi yang korup dan buruknya
infrastruktur. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Chairul Tanjung juga menyebutkan
bahwa tiga hambatan utama investasi adalah korupsi, birokrasi, dan
infrastruktur. Berbeda dengan arus utama pemberitaan di media massa yang acap
kali menyebutkan bahwa investor resah karena upah buruh yang terlalu tinggi,
sebagian kalangan pengusaha asing maupun dalam negeri mengakui bahwa upah buruh
bukan masalah dan mereka akan membayar berapa pun yang ditetapkan pemerintah
asalkan peraturannya jelas dan konsisten serta mereka tidak dibebani oleh
berbagai pungutan yang justru menghambat jalannya usaha.
Jelaslah
hal tersebut menunjukkan bahwa masalah upah buruh hanya menempati urutan
belakang dari deretan problem investasi. Maka, amat tidak adil dan tidak
menjawab persoalan jika upah buruh terus ditekan dan dijadikan prioritas dalam
pembenahan iklim investasi. Sebab, bukan di situ persoalannya.
Menekan
upah buruh juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan
taraf industrialisasi ke tingkat yang lebih tinggi. Upah yang layak dan
investasi untuk peningkatan sumber daya manusia menjadi penting, ketika
Indonesia hendak menuju ke negara industri tahap ketiga yang mengandalkan
sumber daya manusia berketerampilan dan pengetahuan yang tinggi.
Dari
sisi regulasi, inkonsistensi aparat pemerintah dalam penerapan peraturan amat
mengganggu operasi investasi. Sudah jamak ditemukan di lapangan bahwa peraturan
dapat diperjualbelikan dan berlaku “semua urusan musti memakai uang tunai“,
yang amat membebani usaha dan menekan upah buruh. Berbagai pengalaman di
tingkat mikro menunjukkan perilaku aparat pemerintah yang longgar terhadap
peraturan menyebabkan terjadinya trade-off dengan pengusaha yang menyebabkan
semakin tertekannya upah. Temuan survei Akatiga (2007) terhadap pengusaha
tekstil dan garmen di Bandung, misalnya, menunjukkan ketidakberdayaan pengusaha
menghadapi pungutan-pungutan daerah dan, sebagai akibatnya, mereka harus
menekan upah buruh agar pembiayaan dan kegiatan usaha dapat tetap berjalan.
Sudah
semakin jelas dari fakta-fakta tersebut bahwa strategi untuk memenangi hati
para investor bukanlah dengan menjual buruh dengan upah murah, melainkan dengan
meningkatkan daya beli dan produktivitas buruh dengan memberikan upah yang
layak. Pemberian upah layak akan berkorelasi positif dengan peningkatan
produktivitas, karena buruh dapat bekerja dengan tenang.
Meningkatkan profesionalisme aparat pemerintah di daerah dan di pusat dan
membenahi infrastruktur menjadi prioritas utama yang amat dinantikan oleh para
investor. Menempuh ketiga langkah itu secara bersama-sama pasti akan semakin
menggairahkan investasi, karena buruh akan semakin produktif, keuntungan
pengusaha lebih pasti, dan gejolak hubungan industrial akan jauh berkurang.
Ketiganya akan dapat dicapai dengan tampilnya para penyelenggara dan aparat
negara yang konsisten dan memegang teguh nilai-nilai kejujuran dalam
menjalankan tugasnya menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi seluruh warga
negara. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar