Kereta Api untuk Siapa?
Suwardjoko P Warpani, PEMERHATI ANGKUTAN DAN LALU LINTAS;
DOSEN
TRANSPORTASI PWK, ITB
Sumber : KOMPAS, 13 Februari 2012
Kereta api melayani semua
penduduk. Sebagai angkutan jarak jauh dan menengah, kereta api memperlancar
mobilitas orang—umumnya golongan menengah ke bawah—dan barang.
Dengan demikian, tujuan
operasi kereta api (KA) dan juga moda angkutan lain terutama adalah melayani
kebutuhan mobilitas. Beda antara KA dan moda angkutan lain adalah pada aspek finansial.
Operasi layanan KA di mana
pun tidak bisa mengandalkan pendapatan dari penjualan tiket untuk menutup biaya
operasional. Dengan kata lain, jangan mengharapkan laba dari jasa operasi KA.
Pendapatan lain bisa diperoleh dari subsidi sebagai konsekuensi tarif yang
ditetapkan oleh pemerintah dan komersialisasi nilai aset KA, seperti ruang
stasiun KA.
Gagasan memanfaatkan ruang
stasiun KA sebagai ruang komersial sebagaimana di bandara bukan gagasan yang
salah. Yang perlu dipertimbangkan adalah tujuan layanan jasa KA, karakter
layanan KA, dan pangsa pasar jasa layanan KA yang tidak identik dengan angkutan
udara.
Moda Tiri
Kebijakan pembangunan
prasarana angkutan di Indonesia masih sangat berpihak kepada angkutan jalan
raya. Sistem angkutan jalan raya lebih banyak mendapat porsi pembangunan
prasarana (jalan raya) sehingga moda angkutan jalan (kendaraan bermotor)
berkembang pesat melampaui kapasitas jalan.
Bandingkan dengan prasarana
dan sarana angkutan jalan rel yang ibarat anak tiri. KA kurang mendapat perhatian
walau kewajiban yang diembannya cukup berat. Rel yang sudah uzur, gerbong tua,
ataupun lok renta masih diwajibkan mengangkut banyak penumpang. Bagaimana KA
bisa berbenah jika untuk menaikkan tarif saja—karena subsidi jauh dari
kebutuhan—pemerintah tidak mengizinkannya.
PT KAI dituntut memberikan
layanan prima, tetapi kebutuhannya tidak dipenuhi. Akibatnya, PT KAI mencipta
berbagai upaya menghimpun dana dari berbagai sumber sampai-sampai melupakan
sektor usaha lain yang sebenarnya membantu kenyamanan layanan jasa KA. Para
”pegel” (pedagang golongan ekonomi lemah) di stasiun KA bukannya dibina agar
berkembang menjadi usaha yang mapan dan maju, melainkan akan digusur dan
digantikan pemodal besar semacam mart.
Lebih celaka lagi,
penempatan tapak usaha ini tepat di depan tangga jalur jalan penumpang. Dari
sisi pengusaha, barangkali ini tapak ideal karena seolah memasang ”jaring” di
tempat ikan lewat. Akan tetapi, dari sisi keamanan dan kenyamanan penumpang,
penempatan ini justru sangat berbahaya pada saat terjadi bencana. Jika terjadi
bencana, arus penumpang yang panik turun melalui tangga akan terhambat
keberadaan mart.
Mengapa hal ini bisa
terjadi? Bisa diduga bahwa mart yang mampu membayar sewa lebih mahal akan dapat
memilih tempat. Lantas, bagaimana nasib kebijakan pemerintah daerah yang
membatasi mart agar tidak mematikan usaha ”pegel”?
Ruang Terminal
Selama ini, anggaran
pemerintah melalui Ditjen Bina Marga hanya untuk membangun jaringan jalan,
sedangkan pengadaan wahana angkutan bukan tanggung jawab pemerintah. Berbeda
halnya dengan angkutan jalan rel. Anggaran pemerintah (melalui PT KAI) bukan
hanya untuk membangun jalan rel, melainkan juga untuk terminal/stasiun, rambu
dan sinyal, serta lok dan gerbong, termasuk pemeliharaan dan perawatannya.
Sebagaimana komersialisasi
di sepanjang koridor jalan (raya), ruang bandara, ruang pelabuhan, tidak salah
jika ada gagasan komersialisasi ruang stasiun KA karena di sepanjang jalan rel
justru harus bebas hambatan. Yang perlu menjadi pertimbangan adalah sifat layanan
jasa KA dan pangsa pasar jasa KA.
Gagasan membuat stasiun KA
seperti bandara tidak mungkin sekadar mencontek. Jasa ”pegel” jelas tetap
dibutuhkan masyarakat pengguna jasa angkutan KA. Keberatan pada ketidaktertiban
mereka bisa diatasi dengan ketegasan, kejelasan aturan, dan konsistensi
penertiban.
Pendekatan revitalisasi
dengan cara menggusur ”pegel” jelas berisiko. Revitalisasi seharusnya justru
memberdayakan ”pegel” dan jadi bagian tak terpisahkan dari layanan jasa KA.
Sasaran utama sama: memberikan kenyamanan kepada penumpang dan membuat usaha
”pegel” bisa tumbuh ideal. Bantu ”pegel” agar mampu membantu operasi KA.
Sumber dana lain bagi PT KAI
yang selama ini tampak terabaikan adalah aset berupa lahan. Di Pulau Jawa dan
Sumatera, aset lahan KA luar biasa besar, tetapi telah berpuluh tahun tidak
dikelola serius. Dalam hal ini, negara harus ”turun tangan”.
PT KAI, sejak zaman Djawatan
Kereta Api sampai menjadi PT KAI, tidak mampu menguasai aset tanah ini, bahkan
tidak terhitung yang sudah lepas dari dokumen KA. Aset PT KAI adalah aset
negara, tetapi siapa yang akan peduli jika negara juga tidak peduli?
KA adalah moda angkutan yang
melayani kebutuhan mobilitas sehari-hari di daerah perkotaan semacam
Jabodetabek dan angkutan jarak jauh yang murah bagi masyarakat pada umumnya.
Sangat disayangkan jika kelas ekonomi dihapus hanya karena memburu laba
finansial, tetapi ”tidak memperhitungkan” keuntungan nonfinansial dan
keuntungan turunan dari operasi jasa KA.
Tulang punggung sistem
transportasi pulau khususnya pulau besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi,
sebagian Papua) seharusnya bukan hanya jalan raya, melainkan justru KA yang
perlu diutamakan. Angkutan jalan raya seharusnya diposisikan sebagai angkutan
alternatif dan angkutan pengumpan.
Perlu Konsekuen
KA adalah jasa pelayanan
guna memperlancar mobilitas orang dan barang. Jasa angkutan ini mengharapkan
keuntungan tidak langsung berupa efek rambatan dari terselenggaranya jasa
angkutan jalan rel.
Pemerintah harus konsekuen
melaksanakan konsep dana subsidi atau public service obligation (PSO) agar
layanan jasa angkutan jalan rel dapat beroperasi dengan baik. Sumber dana
selain subsidi melalui PSO adalah komersialisasi ruang terminal.
Pemerintah juga harus segera
turun tangan untuk mengembalikan aset negara berupa lahan yang secara historis
adalah aset KA. Dengan demikian, PT KAI memiliki sumber pendanaan lain guna
mendukung operasi layanan jasa KA.
Komersialisasi ruang
terminal (stasiun) harus tetap memperhatikan porsi bagi para ”pegel” sebagai
bagian tak terpisahkan dari jasa layanan KA. Hal ini mengandung makna memberi
ruang hidup bagi usaha kecil mengingat pangsa pasar jasa KA adalah masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah.
Sasaran revitalisasi ruang
stasiun seharusnya adalah (terutama) memberdayakan ”pegel” serta menciptakan
kepastian dan ketenangan usaha, bukan ”menggusur” mereka dan menggantikan
dengan pemodal kuat. ”Pegel” dan pemodal kuat dapat beroperasi berdampingan
secara damai, bukan yang kuat ”mematikan” yang lemah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar