Sabtu, 18 Februari 2012

Kecelakaan di Jalan Raya: Jangan Saling Menyalahkan, Cari Solusi


Kecelakaan di Jalan Raya:
Jangan Saling Menyalahkan, Cari Solusi
(Wawancara)
Suroso Alimoeso, DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Sumber : SUARA KARYA, 18 Februari 2012


Berdasarkan data Kepolisian, angka kecelakaan di jalan raya cenderung tinggi. Jika pada 2008 tercatat jumlah kecelakaan di jalan raya mencapai 59.164 kasus dengan korban meninggal dunia mencapai 20.188 orang, pada 2009 terdapat 62.960 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia 19.979 orang. Pada 2011 memang terjadi penurunan jumlah kecelakaan, namun angka kematian akibat kecelakaan tetap tinggi.

Mengawali 2012 ini, kecelakaan beruntun terus terjadi, terutama pada angkutan umum bus dan kendaraan pribadi. Jumlah korbannya pun cukup banyak, terutama yang meninggal dunia. Di antaranya kecelakaan yang dialami bus di Cisarua-Bogor dan Sumedang (Jawa Barat) serta di sejumlah daerah di Jawa Timur. Untuk mengurai kasus kecelakaan angkutan umum di jalan raya yang seakan tidak ada habisnya, berikut petikan wawancara wartawan Harian Umum Suara Karya Syamsuri S dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Jakarta, kemarin.

Musibah kecelakaan angkutan umum di jalan raya terus saja terjadi. Tanggapan Bapak?

Kita tentu prihatin. Bagaimanapun mereka yang jadi korban musibah kecelakaan lalu lintas juga saudara kita dan saya merasakan duka itu. Kendati demikian, saya juga mengapresiasi semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung turut memberikan perhatian terhadap masalah keselamatan transportasi, khususnya di jalan raya. Semua pihak terkait bergerak dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing.

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada lima kementerian ikut terkait di dalamnya. Misalnya, terkait infrastruktur dan prasarana merupakan wewenang Kemen PU. Sedangkan menyangkut sarana dan fasilitas angkutan berada di Kemenhub. Juga ada Kemenperin terkait produksi sarana transportasi serta Kemendagri dan Polri. Semuanya saling terkait dan mendukung sektor transportasi. Polri, misalnya, berperan langsung soal administrasi kendaraan dan penerbitan SIM. Artinya, dalam setiap kasus kecelakaan transportasi, khususnya di jalan raya, kita tidak perlu melihat siapa yang salah dan yang benar. Saya sendiri paling tidak suka menyudutkan dan menyalahkan, karena yang diperlukan bagaimana mencari solusi terbaik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Apa saja yang sudah dan akan dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi kasus kecelakaan jalan raya?

Banyak ! Misalnya, melakukan pembinaan kepada pengusaha angkutan terkait keselamatan. Kita selalu mengingatkan mereka untuk terlebih dahulu memeriksa kendaraannya (bus/angkutan) dan memastikan kendaraan itu laik operasi sebelum keluar dari pool. Kelaikan kendaraan itu sendiri kan ada standarnya dan para pengusaha angkutan sudah tahu soal itu. Apalagi, sosialisasi dan pertemuan terkait pembinaan memang rutin dilakukan. Kami juga tidak pernah bosan meminta para pengusaha untuk memperhatikan awak atau krunya. Sopir yang membawa bus itu, harus benar-benar ahli. Kalau ada kelengkapan bus yang kurang baik atau rusak terkait keselaamatan, harus segera diganti dan diperbaiki.

Tapi, kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa tetap terjadi. Apakah ini artinya memang banyak penyimpangan atau masih banyak yang perlu dibenahi?

Upaya perbaikan untuk menghindari kecelakaan terus dilakukan. Saya yakin, tidak ada satu pun yang mau mengalami kecelakaan, termasuk para pengusaha dan sang sopir. Karena itu, pembinaan terus dilakukan, bukan saja kepada pengusaha angkutan umum dan sopir. Juga, terkait koordinasi dengan pemerintah daerah tentang pelaksanaan regulasi dan pengawasan. Saya tidak mau masyarakat selalu menjadi korban. Perlu ada kesadaran dari semua pihak, khususnya perusahaan otobus terkait pentingnya keselamatan transportasi.

Sebenarnya kita terus memberikan dukungan kepada angkutan umum dan memberikan apresiasi kepada pengusaha angkutan. Tapi, mereka harus terus mengikuti prosedur yang ada, keselamatan dan kenyamanan penumpang harus dikedepankan. Transportasi jalan raya seharusnya dilihat secara menyeluruh. Jika dilihat angkutan umum di kota, seperti halnya metromini, sebenarnya sudah tidak layak lagi dan harus diganti atau setidaknya diremajakan.

Jika pembenahan terus dilakukan pemerintah, apakah ada jaminan kasus kecelakaan bisa ditekan?

Bukan soal jaminan, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak. Saya hanya mau menegaskan, keselamatan angkutan jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Faktor terjadinya kecelakaan itu cukup banyak dan tidak ada yang berdiri sendiri. Makanya, kalau masih ada yang kurang, ayo kita benahi sama-sama.

Ada tudingan, pungli ikut andil terjadinya kecelakaan. Konon, peredaran uang pungli yang dikutip oknum aparat di jalan nilainya setahun bisa mencapai triliunan rupiah. Bagaimana Anda menyikapi ini?

Saya juga prihatin terhadap masalah ini. Apalagi, sampai menyebut angka dan jumlah cukup besar. Saya minta orang yang melemparkan rumor itu untuk menunjukan, terjadinya di mana saja, supaya bisa diselidiki siapa saja pelakunya. Laporkan saja, jika memang ada, ke aparat penegak hukum. Kita sama-sama mencari solusi terkait pungli. 

Demikian pula kalau ada pungli di lokasi pengujian kendaraan bnermotor, yang telah banyak diberitakan. Kita semua harusnya sadar, pungli itu terjadi bila ada peluang. Artinya, si penerima dan pemberi juga bersalah. Jika ada pungli, berarti ada pelanggaran.

Ke depan ini, masyarakat mungkin bertanya-tanya dan khawatir, apakah angkutan umum khususnya bus masih menjadi sarana transportasi yang aman?

Kemenhub akan melakukan pembenahan secara menyeluruh sebagai upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman. Seluruh pemangku kepentingan perlu menyesuaikan fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka mencari solusi untuk perbaikan.

Ke depan akan diupayakan adanya pemeriksaan kelaikan semua armada atau bus. Bukan hanya saat dilakukan uji KIR, melainkan setiap kali berangkat dari terminal. Diharapkan juga adanya kesadaran pengusaha angkutan untuk lebih memperhatikan armada atau setidaknya memeriksa standar kelaikan operasional sebelum bus keluar dari garasi.

Konkretnya seperti apa?

Secara bertahap, di setiap terminal keberangkatan akan ditempatkan petugas yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan. Evaluasi terhadap angkutan umum untuk meningkatkan pelayanan dan mengetahui kelaikan kendaraan akan dilakukan setiap hari. Namun, ini juga menjadi tanggung jawab instansi terkait termasuk dinas perhubungan di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar