Kecelakaan
di Jalan Raya:
Jangan
Saling Menyalahkan, Cari Solusi
(Wawancara)
Suroso Alimoeso, DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN
DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Sumber
: SUARA KARYA, 18
Februari 2012
Berdasarkan
data Kepolisian, angka kecelakaan di jalan raya cenderung tinggi. Jika pada
2008 tercatat jumlah kecelakaan di jalan raya mencapai 59.164 kasus dengan
korban meninggal dunia mencapai 20.188 orang, pada 2009 terdapat 62.960 kasus
kecelakaan dengan korban meninggal dunia 19.979 orang. Pada 2011 memang terjadi
penurunan jumlah kecelakaan, namun angka kematian akibat kecelakaan tetap
tinggi.
Mengawali
2012 ini, kecelakaan beruntun terus terjadi, terutama pada angkutan umum bus
dan kendaraan pribadi. Jumlah korbannya pun cukup banyak, terutama yang
meninggal dunia. Di antaranya kecelakaan yang dialami bus di Cisarua-Bogor dan
Sumedang (Jawa Barat) serta di sejumlah daerah di Jawa Timur. Untuk mengurai
kasus kecelakaan angkutan umum di jalan raya yang seakan tidak ada habisnya,
berikut petikan wawancara wartawan Harian Umum Suara Karya Syamsuri S
dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo
Alimoeso di Jakarta, kemarin.
Musibah
kecelakaan angkutan umum di jalan raya terus saja terjadi. Tanggapan Bapak?
Kita
tentu prihatin. Bagaimanapun mereka yang jadi korban musibah kecelakaan lalu
lintas juga saudara kita dan saya merasakan duka itu. Kendati demikian, saya
juga mengapresiasi semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung turut
memberikan perhatian terhadap masalah keselamatan transportasi, khususnya di
jalan raya. Semua pihak terkait bergerak dengan tanggung jawab dan fungsi
masing-masing.
Sesuai
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada lima
kementerian ikut terkait di dalamnya. Misalnya, terkait infrastruktur dan
prasarana merupakan wewenang Kemen PU. Sedangkan menyangkut sarana dan
fasilitas angkutan berada di Kemenhub. Juga ada Kemenperin terkait produksi
sarana transportasi serta Kemendagri dan Polri. Semuanya saling terkait dan
mendukung sektor transportasi. Polri, misalnya, berperan langsung soal
administrasi kendaraan dan penerbitan SIM. Artinya, dalam setiap kasus
kecelakaan transportasi, khususnya di jalan raya, kita tidak perlu melihat
siapa yang salah dan yang benar. Saya sendiri paling tidak suka menyudutkan dan
menyalahkan, karena yang diperlukan bagaimana mencari solusi terbaik agar
peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Apa
saja yang sudah dan akan dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi kasus
kecelakaan jalan raya?
Banyak
! Misalnya, melakukan pembinaan kepada pengusaha angkutan terkait keselamatan.
Kita selalu mengingatkan mereka untuk terlebih dahulu memeriksa kendaraannya
(bus/angkutan) dan memastikan kendaraan itu laik operasi sebelum keluar dari
pool. Kelaikan kendaraan itu sendiri kan ada standarnya dan para pengusaha
angkutan sudah tahu soal itu. Apalagi, sosialisasi dan pertemuan terkait
pembinaan memang rutin dilakukan. Kami juga tidak pernah bosan meminta para
pengusaha untuk memperhatikan awak atau krunya. Sopir yang membawa bus itu,
harus benar-benar ahli. Kalau ada kelengkapan bus yang kurang baik atau rusak
terkait keselaamatan, harus segera diganti dan diperbaiki.
Tapi,
kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa tetap terjadi. Apakah ini artinya
memang banyak penyimpangan atau masih banyak yang perlu dibenahi?
Upaya
perbaikan untuk menghindari kecelakaan terus dilakukan. Saya yakin, tidak ada
satu pun yang mau mengalami kecelakaan, termasuk para pengusaha dan sang sopir.
Karena itu, pembinaan terus dilakukan, bukan saja kepada pengusaha angkutan
umum dan sopir. Juga, terkait koordinasi dengan pemerintah daerah tentang
pelaksanaan regulasi dan pengawasan. Saya tidak mau masyarakat selalu menjadi
korban. Perlu ada kesadaran dari semua pihak, khususnya perusahaan otobus
terkait pentingnya keselamatan transportasi.
Sebenarnya
kita terus memberikan dukungan kepada angkutan umum dan memberikan apresiasi
kepada pengusaha angkutan. Tapi, mereka harus terus mengikuti prosedur yang
ada, keselamatan dan kenyamanan penumpang harus dikedepankan. Transportasi
jalan raya seharusnya dilihat secara menyeluruh. Jika dilihat angkutan umum di
kota, seperti halnya metromini, sebenarnya sudah tidak layak lagi dan harus
diganti atau setidaknya diremajakan.
Jika
pembenahan terus dilakukan pemerintah, apakah ada jaminan kasus kecelakaan bisa
ditekan?
Bukan
soal jaminan, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak. Saya hanya mau
menegaskan, keselamatan angkutan jalan raya merupakan tanggung jawab kita
bersama. Tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Faktor terjadinya
kecelakaan itu cukup banyak dan tidak ada yang berdiri sendiri. Makanya, kalau
masih ada yang kurang, ayo kita benahi sama-sama.
Ada
tudingan, pungli ikut andil terjadinya kecelakaan. Konon, peredaran uang pungli
yang dikutip oknum aparat di jalan nilainya setahun bisa mencapai triliunan
rupiah. Bagaimana Anda menyikapi ini?
Saya
juga prihatin terhadap masalah ini. Apalagi, sampai menyebut angka dan jumlah
cukup besar. Saya minta orang yang melemparkan rumor itu untuk menunjukan,
terjadinya di mana saja, supaya bisa diselidiki siapa saja pelakunya. Laporkan
saja, jika memang ada, ke aparat penegak hukum. Kita sama-sama mencari solusi
terkait pungli.
Demikian pula kalau ada pungli di lokasi pengujian kendaraan
bnermotor, yang telah banyak diberitakan. Kita semua harusnya sadar, pungli itu
terjadi bila ada peluang. Artinya, si penerima dan pemberi juga bersalah. Jika
ada pungli, berarti ada pelanggaran.
Ke
depan ini, masyarakat mungkin bertanya-tanya dan khawatir, apakah angkutan umum
khususnya bus masih menjadi sarana transportasi yang aman?
Kemenhub
akan melakukan pembenahan secara menyeluruh sebagai upaya untuk mewujudkan
transportasi yang aman dan nyaman. Seluruh pemangku kepentingan perlu
menyesuaikan fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka mencari solusi
untuk perbaikan.
Ke
depan akan diupayakan adanya pemeriksaan kelaikan semua armada atau bus. Bukan
hanya saat dilakukan uji KIR, melainkan setiap kali berangkat dari terminal.
Diharapkan juga adanya kesadaran pengusaha angkutan untuk lebih memperhatikan
armada atau setidaknya memeriksa standar kelaikan operasional sebelum bus
keluar dari garasi.
Konkretnya
seperti apa?
Secara
bertahap, di setiap terminal keberangkatan akan ditempatkan petugas yang
memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan. Evaluasi
terhadap angkutan umum untuk meningkatkan pelayanan dan mengetahui kelaikan
kendaraan akan dilakukan setiap hari. Namun, ini juga menjadi tanggung jawab
instansi terkait termasuk dinas perhubungan di daerah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar