Kebijakan
Menteri Berpotensi Merugikan
Bisman Nababan, DOSEN
IPB; TIM PEREVIEW JURNAL NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Sumber : KOMPAS, 8 Februari 2012
Dua bulan terakhir, Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, mengeluarkan kebijakan
kontroversial menyangkut nasib mahasiswa dan dosen. Kebijakan yang dituangkan
dalam surat edaran ini mustahil dilaksanakan dalam kondisi sekarang.
Surat edaran pertama bertanggal 30 Desember
2011 (Nomor 250/E/T/2011) perihal kebijakan unggah karya ilmiah untuk kenaikan
pangkat dosen. Edaran kedua bertanggal 27 Januari 2012 (Nomor 152/E/T/2012)
perihal publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 berlaku mulai
kelulusan Agustus 2012.
Isi edaran pertama adalah Dirjen Pendidikan
Tinggi (Dikti) hanya menilai suatu karya ilmiah jika artikel dan identitas
penulisnya bisa ditelusuri secara online. Perguruan tinggi dan pengelola jurnal
juga wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda,
perguruan tinggi, dan seterusnya. Hal ini efektif untuk usulan kenaikan pangkat
2012.
Isi edaran kedua tentang syarat kelulusan.
Untuk lulus program S-1, seseorang harus menghasilkan makalah yang terbit pada
jurnal ilmiah, S-2 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional
terakreditasi Dikti, dan S-3 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal
internasional.
Kedua surat yang tampaknya tanpa kajian
mendalam ini berpotensi merugikan dosen dan mahasiswa serta merusak sistem
pendidikan tinggi.
Kelulusan
S-1
Kebijakan mensyaratkan mahasiswa program S-1
untuk menerbitkan paper-nya dalam jurnal ilmiah sangatlah berlebihan. Yang
wajib menerbitkan paper di jurnal ilmiah adalah peneliti.
Seorang sarjana belum bisa disebut peneliti
karena mahasiswa S-1 baru siap dikembangkan menjadi peneliti. Banyak jurusan
yang tidak mensyaratkan mahasiswanya untuk membuat skripsi, tetapi dengan tugas
akhir berupa studi lapangan, studi perbandingan, atau studi kasus.
Pendidikan S-1, S-2, dan S-3 di negeri maju,
seperti Amerika Serikat, tak pernah mensyaratkan mahasiswa menulis makalah di
jurnal agar dapat lulus. Umumnya, program S-1 dan S-2 di negara maju dilakukan
dengan jalur non-skripsi dan non-tesis. Mahasiswa S-3 di negara maju otomatis
akan menuliskan hasil risetnya di jurnal ilmiah internasional karena
disertasinya pasti bernilai ilmiah. Biasanya mereka menulis makalah setelah
lulus.
Fakta lain: dana penelitian relatif besar.
Maka, banyak dosen mengikutkan mahasiswa dalam penelitiannya. Kalau penelitian
tersebut berasal dari dana swasta dan ada perjanjian bahwa hanya pihak pemberi
dana yang boleh menerbitkan hasil penelitian, kebijakan Dirjen Dikti akan
menghapus peluang mahasiswa melakukan penelitian murah.
Ada berbagai persyaratan untuk menerbitkan
tulisan ilmiah dalam sebuah jurnal, di antaranya ada nilai ilmiah, mengikuti
kaidah penulisan ilmiah, tidak diajukan ke jurnal lain, temuan baru, dan
orisinal. Andai semua ini terpenuhi (dan ini sulit), bagaimana mengatur waktunya?
Panduan pengelolaan pendidikan tinggi dari
Dirjen Dikti menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan S-1 berlangsung empat
tahun. Lebih dari itu berarti negatif terhadap nilai akreditasi jurusan dan
perguruan tinggi.
Mahasiswa yang excellent bisa lulus dalam
empat tahun dan mahasiswa S-1 umumnya lulus dalam 4,5-5 tahun. Adanya kebijakan
Dirjen Dikti membuat kelulusan mahasiswa molor, bertambah 11-29 bulan atau
1-2,5 tahun, sehingga mahasiswa S-1 baru lulus setelah 5-7,5 tahun.
Tambahan waktu itu untuk membuat draf paper
ilmiah, mengirim ke jurnal, menunggu hasil review, memperbaiki paper, mengirim
kembali, dan menunggu penerbitan. Itu kalau lancar. Bila ditolak pengelola
jurnal, mahasiswa harus menulis ulang atau bahkan mengulang penelitian.
Mampukah jurnal di Indonesia menampung
makalah mahasiswa S-1? Bayangkan berapa ratus ribu paper yang harus diterbitkan
setiap tahun jika kebijakan ini diimplementasikan.
Bisa saja setiap jurusan membuat jurnal
ilmiah sendiri untuk menampung paper dari mahasiswa dan semua dosen bertindak
sebagai pereview. Berapa banyak waktu bagi dosen yang tersita untuk melakukan
review?
Untuk diketahui, menerbitkan sebuah jurnal
ilmiah bukan perkara mudah. Selain butuh dana besar, jurnal juga melibatkan tim
pereview dan staf pengelola. Tak semua orang bisa jadi pereview karena biasanya
sudah bergelar doktor dan menerbitkan banyak
karya ilmiah. Jika setiap jurusan memiliki jurnal ilmiah dan setiap mahasiswa
baru bisa lulus dengan menerbitkan paper dalam jurnal, kualitas jurnal menjadi
pertanyaan berikutnya.
Kalau tidak berkualitas, siapa yang mau baca?
Padahal, salah satu ukuran mutu suatu jurnal adalah jumlah orang yang membaca
dan merujuknya.
Program
S-2 dan S-3
Keharusan menerbitkan paper di jurnal
nasional terakreditasi membuat mahasiswa S-2 tidak mungkin lulus Agustus 2012.
Mereka harus menunggu 1-2 tahun lagi karena proses pengiriman, review,
perbaikan, dan penerbitan sebuah paper dalam jurnal nasional terakreditasi
membutuhkan waktu 1-2 tahun.
Ditjen Dikti memberi waktu dua tahun untuk
penyelenggaraan program S-2 di Indonesia. Waktu ini sebenarnya hanya relevan
bagi program S-2 tanpa tesis. Jika wajib tesis, umumnya mahasiswa S-2 dapat
menyelesaikan studi dalam tiga tahun. Dengan kebijakan penerbitan paper di
jurnal nasional terakreditasi, kelulusan mahasiswa S-2 akan molor 4-5 tahun.
Umumnya program magister tidak mensyaratkan
penulisan tesis, demikian pula halnya pada beberapa universitas terkemuka di
luar negeri. Masyarakat juga lebih banyak memilih jalur non-tesis dibandingkan
jalur tesis. Maka, kebijakan Dirjen Dikti ini akan mengacaukan sistem
pendidikan S-2 di Indonesia sehingga sistem perlu ditata ulang, termasuk semua
kurikulumnya.
Pada penyelenggaraan program S-3,
menghasilkan paper yang diterima di jurnal internasional bukan perkara mudah.
Umumnya, pengiriman draf sampai memperoleh acceptance letter untuk diterbitkan
butuh waktu 1-3 tahun. Pada kasus kenaikan pangkat dosen, masalahnya juga sama:
tidak semua jurnal sudah online dan lamanya prosedur pemuatan paper di jurnal
ilmiah.
Dalam panduan Ditjen Dikti, penyelesaian
program studi S-3 adalah tiga tahun. Namun, rata-rata penyelesaiannya 4-5 tahun
karena minimnya fasilitas laboratorium. Dengan kebijakan Dirjen Dikti,
penyelesaian program doktor bisa 6-7 tahun.
Biaya penyelenggaraan program S-2 dan S-3
termasuk mahal sehingga penambahan waktu penyelesaian studi akan menambah beban
mental dan finansial.
Upaya
Peningkatan
Pemerintah seyogianya mengkaji, mengapa
produktivitas paper peneliti—termasuk dosen di Indonesia—di jurnal nasional dan
internasional sangat rendah. Pemerintah juga harus menyelidiki kenapa di negara
lain, termasuk Malaysia, tingkat produktivitasnya lebih tinggi.
Salah satu alasannya adalah karena para
peneliti dan dosen di Indonesia tidak dapat fokus pada pekerjaan akibat gaji
tidak mencukupi, bahkan untuk hidup sederhana. Belum lagi minimnya peralatan
laboratorium.
Dirjen Dikti dalam surat edarannya merujuk
produktivitas paper di Malaysia yang tinggi, tetapi lupa merujuk sistem
penggajian di Malaysia yang sudah mengikuti negara maju. Fasilitas dan dana
penelitian juga sangat besar di Malaysia sehingga mereka dapat fokus meneliti.
Hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah
pemberian insentif bagi peneliti untuk setiap paper yang terbit di jurnal
nasional terakreditasi dan internasional, seperti yang dilakukan UI.
Kalau pemerintah mampu meningkatkan
pendapatan peneliti dan dosen pada tingkat cukup untuk hidup layak—menghidupi
keluarga dengan dua anak, membeli rumah sederhana, transportasi, asuransi
kesehatan, dan menyekolahkan anak sampai sarjana—serta menyediakan kebutuhan
penelitian secara lengkap, peneliti dan dosen di Indonesia dijamin lebih
produktif. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar