Legitimasi
Wakil Menteri
Amzulian Rifai, GURU
BESAR ILMU HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Sumber : KOMPAS, 8 Februari 2012
Pengangkatan wakil menteri oleh Presiden SBY
kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD
1945. Bukan itu saja, posisi wakil menteri dicurigai berpotensi memboroskan
keuangan negara karena fasilitasnya bersumber dari APBN.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh
mereka yang tidak menyetujui adanya jabatan wakil menteri. Pertama, jabatan ini
tidak memiliki alasan konstitusional karena tidak disebutkan dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan
Pasal 17 UUD 1945 yang tidak menyebut posisi wakil menteri.
Selain itu, pengangkatan wakil menteri juga
akan melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian, yakni antara
menteri dan wakil menteri. Alasannya, kedua pejabat mempunyai kekuasaan yang
sama dan juga sama-sama diangkat Presiden. Kondisi demikian dapat mengakibatkan
pelayanan publik akan terhambat.
Pengisian jabatan wakil menteri sesungguhnya
bukan tidak memiliki legitimasi. Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan. Dalam hal
ini Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan langkah terbaik dalam mengemban
amanat tersebut, termasuk di dalamnya dimungkinkan untuk mengadakan jabatan
wakil menteri.
Setiap kementerian memiliki kekhususan yang
mungkin mengharuskan Presiden mengambil langkah yang berbeda dalam upaya
memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. Itu sebabnya pembuat undang-undang
membuka ruang bagi Presiden untuk mengangkat wakil menteri. Pasal 10 UU No
39/2008 tentang Kementerian Negara menegaskan, dalam hal terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil
menteri pada kementerian tertentu.
Memang jabatan wakil menteri tidak secara
spesifik disebutkan dalam UUD 1945, tetapi bukan berarti pengangkatan wakil
menteri lantas tidak konstitusional. Beberapa jabatan tidak disebutkan dalam
UUD 1945, tetapi eksis dan diperlukan.
Misalnya, UUD 1945 hanya mengatur mengenai
gubernur, bupati, dan wali kota, tetapi jabatan para wakilnya tidak disebutkan.
Tidak diaturnya jabatan-jabatan wakil itu dalam UUD 1945 bukan berarti posisi
wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menjadi bertentangan dengan
UUD 1945.
Apalagi, dalam Pasal 17 Ayat (4) UUD 1945
dinyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang. Pemerintah bersama-sama dengan DPR kemudian
membentuk UU Kementerian Negara, yang memberikan legitimasi kepada Presiden
untuk mengangkat wakil menteri.
Hubungan kerja antara menteri dan wakil
menteri juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011. Perpres ini
secara tegas mengatur, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam merumuskan
dan melaksanakan kebijakan kementerian.
Soal Pengisian Jabatan
Saya menilai perdebatan sesungguhnya lebih
pada bagaimana dan siapa yang dapat diangkat sebagai wakil menteri, bukan soal
legitimasi jabatan wakil menteri. Dalam penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008
dinyatakan, yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan
merupakan anggota kabinet. Soal istilah pejabat karier inilah yang kemudian
memunculkan perdebatan.
Pengangkatan wakil menteri, sebagaimana juga
dengan jabatan menteri, tetap mengandung unsur politis. Itu sebabnya jabatan
wakil menteri pun akan sulit menghapuskan unsur politis. Sulit jadinya apabila
antara menteri dan wakil menteri memiliki akar politik yang berbeda. Mereka
dituntut untuk memiliki visi dan misi yang sama.
Itu sebabnya jabatan wakil menteri tetap
sebagai political appointee yang diisi pejabat karier. Mengacu pada penjelasan
Pasal 17 UU No 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa
jabatan karier adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya
dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil alias PNS.
Pejabat karier terdiri atas pejabat karier
struktural dan fungsional. Benar bahwa jika pejabat karier struktural, ia akan
terkait dengan jenjang kepangkatan dan eselon. Akan tetapi, jadi lain soalnya
ketika pejabat karier diangkat atas dasar jabatan fungsionalnya. Di perguruan
tinggi, misalnya, jabatan fungsional tertinggi adalah guru besar dengan
berbagai persyaratan ketat yang harus dilaluinya.
Diungkitnya jabatan wakil menteri lebih
karena alasan politis, bukan semata-mata dikarenakan persoalan yuridis. Secara
yuridis, wakil menteri memiliki legitimasi. Ia semestinya dipandang sebagai
jabatan yang diisi pejabat karier, baik berasal dari pejabat struktural maupun
fungsional.
Dalam perspektif hukum tata negara, sekalipun
jabatan wakil menteri tidak diatur, baik dalam UUD 1945 maupun peraturan
perundang-undangan lain, Presiden sebagai kepala pemerintahan tetap memiliki
kewenangan untuk mengadakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD
1945.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,
posisi wakil menteri pernah diadakan. Tidak seharusnya kewenangan
konstitusional Presiden tersebut diintervensi oleh cabang kekuasaan lain,
termasuk oleh kekuasaan yudisial. Atas dasar ini, langkah Presiden SBY
mengangkat para wakil menteri sudah sesuai dengan ketentuan. Bahwa jumlahnya
terkesan ”diobral”, itu soal lain. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar