Negara Gagal Mengelola Konflik
Novri Susan, SOSIOLOG KONFLIK UNIVERSITAS AIRLANGGA
Sumber : KORAN TEMPO, 13
Februari 2012
Selama dua bulan awal 2012
saja, frekuensi kekerasan dalam konflik di antara kelompok buruh, petani, dan
masyarakat adat dengan negara atau swasta makin tinggi. Tingginya frekuensi
kekerasan yang menyertai kasus-kasus konflik tersebut merupakan indikator bahwa
negara telah gagal mengelola konflik secara demokratis.
Seperti pada kasus amuk
massa dalam konflik pertambangan di Bima akhir Januari tahun ini. Menurut
laporan media, puluhan ribu orang melakukan perusakan kantor Bupati dan
fasilitas-fasilitas perkantoran Kabupaten Bima. Masyarakat menuntut dicabutnya
Surat Keputusan Nomor 188 tentang izin eksplorasi tambang oleh PT Sumber
Mineral Nusantara. Setelah amuk massa tersebut, barulah Bupati Bima memenuhi
tuntutan masyarakat dengan mencabutnya. Keputusan politik itu terhitung lamban
sehingga harus ditebus dengan korban jiwa masyarakat dan kerugian fasilitas
pemerintahan terlebih dulu.
Kasus konflik pertambangan
di Bima, Mesuji, Lampung, sampai Papua merupakan contoh konkret tentang
bagaimana negara gagal melakukan pengelolaan konflik yang berprinsip pada
demokrasi. Pengelolaan konflik demokratis sarat akan upaya politik
pemerintahan, yang mengarusutamakan proses dialog-negosiasi yang transparan,
setara, dan responsif dalam menangani tuntutan publik. Maka dinamika kekerasan
jarang terjadi di negara yang mengelola konflik secara demokratis.
Tuntutan Publik
Masyarakat luas secara
dinamis akan menolak setiap kebijakan negara yang dipandang memberi konsekuensi
buruk, tidak menawarkan keuntungan, dan mengancam keberlangsungan hidup
kolektif. Pada usia demokrasi Indonesia yang tidak lagi muda, daya kritis
masyarakat yang ditandai oleh kemampuan menilai kebijakan dan mengorganisasi
tuntutan publik ternyata gagal dibaca secara reflektif oleh penyelenggara
kekuasaan negara. Bahkan, kecenderungannya, terjadi pengabaian pada tuntutan
publik oleh sebagian besar penyelenggara kekuasaan negara, baik di tingkat
pusat maupun daerah.
Termasuk kasus konflik
pertambangan di Kabupaten Bima, para pemimpin dalam pemerintahan daerah
tersebut, terutama bupati, telah melakukan pengabaian politik terhadap
gelombang tuntutan publik (public grievances). Pengabaian tersebut
diperlihatkan oleh keengganan Bupati melakukan pencabutan kebijakan izin
pertambangan yang diberikan kepada perusahaan swasta, walaupun pemerintah telah
menghadapi gelombang aksi masyarakat seperti pada kerusuhan Sape, yang
menyebabkan tiga warga meninggal dan lebih dari 30 orang luka-luka. Sikap
politik tersebut, yang dalam literatur studi konflik disebut politik keras
kepala (contentious politics), telah menyebabkan kondisi terdeprivasi
secara kolektif di kalangan masyarakat. Yakni, situasi mengecewakan yang makin
dalam akibat ekspektasi akan adanya perubahan sikap dan kebijakan satu kelompok
atau pemerintah menemui kenyataan terbalik secara ekstrem.
Kondisi terdeprivasi secara
kolektif selalu menjadi kimia sosial suatu kelompok untuk memobilisasi tuntutan
melalui ekspresi kekerasan seperti amuk massa. Dalam kasus konflik pertambangan
di Bima, tampaknya amuk massa merupakan cara terakhir memperjuangkan tuntutan
publik di Bima dalam pencabutan izin eksplorasi tambang. Tindakan kekerasan
masyarakat yang merasa terdeprivasi oleh politik keras kepala kekuasaan negara
dirangsang oleh kondisi keterpaksaan. Kekerasan dalam amuk massa bukan
merupakan preferensi cara yang humanis dan taat pada prosedur hukum, yang
sering dikategorikan sebagai tindakan kriminal oleh negara. Masyarakat pasti
menyadari konsep hukum tersebut. Tapi kondisi terdeprivasi kolektif mendorong
timbulnya keberanian melanggar tata hukum positif tersebut. Bisa jadi, dalam
konstruksi makna kolektif masyarakat, para pelaku amuk massa yang melawan
politik keras kepala kekuasaan dilihat sebagai pahlawan yang mengorbankan diri.
Mereka berani mempertaruhkan masa depan individual mereka dengan dijebloskan
dalam penjara demi kebaikan hidup kolektif.
Demokrasi Responsif
Dinamika tuntutan publik
dalam berbagai kasus konflik vertikal antara masyarakat dan negara atau swasta,
yang diwarnai ekspresi kekerasan, merupakan indikator bahwa kekuasaan negara
menjauhi konsep demokrasi responsif. Kenyataan ini merupakan ironi besar karena
pemerintah Indonesia, baik eksekutif maupun legislatif, sebagai penyelenggara
negara, merupakan produk demokrasi itu sendiri. J. Rhee Baum (Responsive
Democracy, 2011) memberi penjelasan bahwa demokrasi responsif ditandai oleh
kelembagaan pemerintahan yang memiliki kecepatan dan kualitas respons yang baik
atas berbagai tuntutan publik. Pemerintahan dalam demokrasi responsif membangun
sistem dan kebudayaan yang memiliki ketanggapan kuat terhadap isu-isu dalam
masyarakat tentang kebijakan pemerintahan, yang selanjutnya memasukkan isu-isu
tersebut sebagai prioritas dalam upaya penyelesaian masalah. Prinsip utama
penyelesaian dalam demokrasi responsif adalah demi kebaikan umum (common
bonum).
Prinsip dasar menciptakan
penyelesaian yang baik untuk umum adalah menyediakan dan meningkatkan kualitas
partisipasi kelompok kepentingan secara transparan serta setara. Artinya,
negara tidak sekadar menyediakan prosedur formal partisipasi, tapi juga
mendorong kualitasnya. Dimensi dasar dari kualitas partisipasi adalah
kontinuitas dialog atau negosiasi sampai terjadi kesepakatan atas konsep
penyelesaian kasus tertentu. Contoh baik ini ditunjukkan oleh Wali Kota Solo
Joko Widodo ketika akan merelokasi pedagang kaki lima dengan melakukan 54 kali
dialog. Kontinuitas dialog-negosiasi tersebut telah berhasil menciptakan
penyelesaian masalah relokasi pedagang kali lima berbasis kebaikan umum, yang
ditandai oleh proses damai dan dukungan masyarakat luas.
Dalam konflik pertambangan
di Kabupaten Bima, secara ironis pemerintahannya memilih politik keras kepala
dan menjauhi prinsip demokrasi responsif. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bima
tidak mampu menyediakan penyelesaian konflik pertambangan itu dengan berbasis
pada kebaikan umum. Selanjutnya, aparat kepolisian dimandati kekuasaan untuk
"mengamankan" kebijakan legal pemerintah, yang prinsipnya adalah
represif.
Pengelolaan konflik berbagai
kasus oleh negara, baik dalam isu pertambangan, pertanahan, maupun perburuhan,
harus berprinsip pada demokrasi responsif. Prinsip tersebut menjadi penting
jika misi utama pengelolaan konflik oleh negara merupakan pemecahan masalah
yang mampu memberi kebaikan umum. Namun, ketika negara yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat dan daerah lebih memilih politik keras kepala dan
pengabaian terhadap tuntutan publik, fenomena kekerasan dan amuk massa akan
terus direproduksi. Tentu saja kekerasan bukanlah prestasi yang membanggakan
bagi bangsa Indonesia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar