Akar
Korupsi di Kalangan PNS
Romy Febriyanto Saputro, KASI PEMBINAAN,
PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DI PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN
SRAGEN
Sumber : REPUBLIKA, 13 Februari 2012
Indonesia
Corruption Watch (ICW) dalam survei yang melansir tren penegakan hukum kasus
korupsi menyebutkan, tersangka berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS)
menempati urutan teratas selama 2011. Jumlah PNS yang jadi tersangka mencapai
239 orang. Diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta sebanyak 190 orang
serta anggota DPR/DPRD sebanyak 99 orang.
Tingginya
angka korupsi PNS konsisten dengan tahun 2010, yakni sebanyak 336 orang.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, masih tingginya
korupsi PNS disebabkan kegagalan badan-badan pengawas internal pemerintah pusat
atau daerah, seperti Bawasda, Irjen dalam mengantisipasi berbagai penyimpangan.
Kebijakan remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif
mereduksi berbagai perilaku korup PNS.
Tak Sendiri
Korupsi
menurut bahasa Latin, yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus maupun pegawai negeri. Mereka secara tidak wajar dan tidak legal,
memperkaya diri atau memperkaya orang-orang dekat dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Akar
korupsi yang paling kuat memang berada di lembaga birokrasi. Birokrasi tak
ubahnya mesin korupsi yang tak akan pernah berhenti memproduksi koruptor.
Selama ini, yang banyak dicurigai melakukan tindak pidana korupsi adalah PNS
golongan tua alias pa ra pejabat dengan eselon yang relatif tinggi. Kini, para
koruptor muda sudah banyak belajar dari para koruptor tua tentang ilmu merampok
uang negara.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, ada 50 persen
pega wai negeri sipil (PNS) muda yang kaya, tapi korupsi. Indikator kaya
menurut PPATK adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, dan memiliki
rekening ti dak wajar. Modus korupsi dila ku kan dengan mengalirkan dana yang
diindikasikan dari penyelenggaraan negara berupa proyek fiktif, gratifikasi,
dan suap kepada keluarga.
Dalam
ilmu psikologi, kita mengenal teori behavioral atau le bih dikenal dengan teori
belajar. Teori ini memandang individu sebagai makhluk reaktif yang memberi
respons terhadap lingkungan. Pengalaman dan pemeliharaan akan membentuk
perilaku mereka. Para PNS muda ketika datang pertama kali di sarang koruptor
tentu tidak pernah punya pikiran sedikit pun untuk mencuri uang negara.
Pengalaman dan interaksi dengan sistem yang korup membuat pertahanan diri
mereka runtuh. Korupsi yang dipraktikkan secara terorganisasi membuat abdi
negara muda ini tanpa disadari menjadi bagian dari kejahatan terhadap negara.
Para
PNS muda tidak mungkin melakukan praktik kotor ini sen diri. Mereka hanya
menjadi kaki tangan para koruptor yang telah berpengalaman puluhan tahun
menghindari jerat hukum. Biro krasi adalah sistem, tidak mung kin seseorang tanpa
menduduki jabatan penting tiba-tiba menjadi sasaran suap dan gratifikasi. Semua
tentu ada hierarkinya. Menjadi tugas KPK untuk menangkap aktor intelektual di
balik temuan ini.
Aristoteles
berpendapat bahwa pada waktu lahir, jiwa manusia tidak memiliki apa-apa,
seperti sebuah meja lilin yang siap dilukis oleh pengalaman. Menurut John Locke
(1632-1704), salah satu tokoh empiris, pada waktu lahir, manusia tidak
mempunyai “warna mental”. Warna ini didapat dari pengalaman. Pengalaman adalah
satu-satunya jalan pada pemilikan pengetahuan. Ide dan pengeta huan adalah
produk dari peng alaman. Secara psikologis, perilaku PNS muda ini ditentukan
“warna mental” selama menjadi kaki tangan pejabat korup.
Tiga Hukum
Menurut
Thorndike, belajar merupakan peristiwa terbentuknya asosiasi-asosiasi
antara peristiwa yang disebut stimulus dan respons. Teori
belajar ini disebut teori connectionism. Thorn dike menemukan hukum-hukum.
Pertama, hukum kesiapan (law of readiness). Jika suatu
organisme didukung oleh kesiapan yang kuat untuk memperoleh
stimulus, maka pelaksanaan tingkah laku akan menimbulkan kepuasan
individu sehingga asosiasi cenderung diper kuat.
Dorongan
untuk melakukan korupsi dalam diri PNS muda akan
semakin menguat tatkala mereka memiliki ‘bibit-bibit’ korupsi yang dalam
istilah Sigmund Freud disebut dengan id. Id merupakan libido
murni atau energi psikis yang bersifat irasional. Id merupakan
sebuah keinginan yang dituntun oleh prinsip kenikmatan dan
berusaha untuk memuas kan kebutuhan ini. Keinginan untuk menjadi kaya dengan cara
instan, tetapi bisa selalu lolos dari jerat hukum.
Kedua,
hukum latihan. Semakin sering suatu tingkah laku dilatih
atau digunakan, maka asosiasi tersebut semakin kuat. Semakin
sering PNS muda dilatih untuk korupsi, maka mereka akan semakin
terampil menguasai seribu jurus korupsi tanpa ketahuan.
Bahkan,
bisa jadi kemampuan dan kesaktian sang murid kini melebihi sang guru. Mereka
telah menjelma menjadi monster koruptor yang sakti mandraguna.
Ketiga,
hukum akibat. Hu bung an stimulus dan respons cenderung diperkuat bila
akibatnya menyenangkan, dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak
memuaskan.
Selama ini, akibat ko rupsi selalu menyenangkan bagi pelakunya.
Bergelimang harta dan kemewahan tatkala belum ditangkap KPK, dan setelah ditang
kap pun mereka masih punya pe luang untuk hidup mewah di penjara. Ketika
dipenjara pun masih punya peluang untuk mendapat kan remisi.
Hal
ini tentu akan semakin menyuburkan praktik korupsi oleh PNS. Koruptor muda akan
se makin merasakan nikmatnya ko rupsi seperti kisah Bakir dalam novel berjudul
Korupsi karya Pra moedya Ananta Toer. Novel ini diterbitkan pertama kali
pada1954 dan diterbitkan ulang pada 2002 oleh Hasta Mitra.
Novel
ini terdiri dari 14 bab dan bercerita tentang seorang pegawai negeri bernama
Bakir yang melakukan korupsi. Awalnya, ia melakukan korupsi karena desakan
ekonomi keluarga, namun lama-kelamaan ia semakin rajin melakukan korupsi
sehingga ia menjadi kaya raya. Ia terjerumus ke dalam pergaulan tingkat atas
yang penuh kepalsuan dan kemewahan tanpa makna, yang membuat jiwanya kian
hampa. Pada akhirnya, segala kejahatannya terbongkar dan ia pun terpuruk dalam
penjara.
Dalam
karyanya ini, Pramoedya menggambarkan dengan jeli dalam gaya satir yang memikat,
bagaimana penyakit korupsi bisa mewabah secara luas menjadi kebiasaan sosial.
Setelah nyaris setengah abad, ternyata novel ini masih sangat relevan dengan
problema sosial-politik Indonesia dewasa ini. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar