Kamis, 17 November 2011

Nunun, KPK, dan SBY


Nunun, KPK, dan SBY

Hifdzil Alim, PENELITI PADA PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI, FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 17 November 2011


Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dinilai lambat menangkap Nunun, membuat Busyro Muqoddas angkat bicara. Katanya, ”Ada kekuatan besar yang melindungi Nunun sehingga ia sulit ditangkap” (26/10/2011).

Pernyataan Ketua KPK tersebut mengandung pertanyaan besar. Kalau Nunun sulit ditangkap, lalu cara apa yang paling mungkin diambil untuk melawan kekuatan besar itu dan mempercepat penangkapan Nunun?

Nunun Nurbaeti adalah tersangka kasus suap pemenangan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Nunun, melalui asistennya, disangka menyuap 26 anggota DPR periode 1999-2004 agar memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Sampai persidangan terhadap 26 anggota DPR tersebut selesai, bahkan ada terpidana yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Nunun masih belum bisa ditangkap. Wajar jika banyak pihak yang mencibir KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu dinilai loyo mengejar Nunun. Posisi KPK pun tersudut di sisi gelap cercaan.

Musuh Bersama

Namun, menuntut KPK bekerja sendirian menangkap Nunun adalah tuntutan yang keliru. Tanggung jawab melawan koruptor tak semata berada di pundak KPK.

Konsideran menimbang Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa ”korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional”. Kata ”menghambat pembangunan nasional” memiliki makna bahwa korupsi merusak usaha pencapaian tujuan negara yang dimaktubkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Tujuan negara agar melindungi (protect goal), menyejahterakan (welfare goal), mencerdaskan (education goal), dan menciptakan perdamaian (peacefulness goal) bagi rakyatnya 
terseok-seok karena paku korupsi. Oleh karena itu, korupsi sejatinya tak hanya menjadi urusan KPK, tetapi urusan seluruh elemen bangsa.

Oleh karena itu pula, koruptor dan kekuatan besar yang melindunginya seharusnya tidak hanya menjadi lawan KPK, tetapi musuh bersama bagi elemen bangsa. Koruptor adalah musuh negara.

Setiap penyelenggara negara bertanggung jawab melawan koruptor. Artinya, setiap lembaga pemegang kekuasaan negara terikat kewajiban untuk melawan koruptor.

Dalam usaha menangkap Nunun, dibutuhkan kerja sama semua penyelenggara negara. Bantuan sebiji zarah pun sangat berharga dalam mengejar dan menangkap Nunun. Misalnya, apabila Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sedang mempromosikan pariwisata Indonesia ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara mengetahui secuil informasi tentang keberadaan Nunun, harus menyampaikannya ke para penegak hukum.

Presiden Turun Tangan

Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian, memberikan informasi keberadaan Nunun. Berdasarkan foto paspor dan visa, Nunun tiba di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, pada 16 Mei 2010. Ia menggunakan visa kunjungan yang habis pada 14 Juni 2010 (Kompas.com, 7/2/2011).

Kalau benar Nunun berada di Thailand, atau setidak-tidaknya berada di kawasan Asia Tenggara, agaknya susah menuntut KPK mengejar Nunun sendirian ke sana. Ada dua alasannya.

Pertama, yang memiliki jaringan penyidik internasional adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. KPK tidak mempunyai jaringan ini. Kepolisianlah yang menjadi anggota polisi internasional. Langkah KPK menerbitkan red notice bagi Nunun dan Markas Besar Polri yang mendaftarkan Nunun sebagai buron di Interpol sudah masuk pada jalur yang benar.

Pengalaman menangkap Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, memberikan pelajaran berharga. Tatkala KPK berkoordinasi dengan Mabes Polri, kemudian Mabes Polri menggunakan jaringan polisi internasionalnya, tak sampai dua bulan Nazaruddin bisa ditangkap.

Kedua, jika benar Nunun dilindungi oleh kekuatan besar, KPK membutuhkan uluran tangan Presiden. Gajah harus dilawan dengan gajah, kekuatan besar harus dilawan dengan kekuatan besar. Presiden adalah kekuatan besar yang menerima kepercayaan dari publik yang sanggup melawan kekuatan besar pelindung koruptor.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pembicaraan kenegaraan terkait dengan usaha penangkapan tersangka korupsi. Presiden juga berwenang melakukan perjanjian internasional dengan negara lain.

Kerja sama internasional dalam usaha pemberantasan korupsi sangat dianjurkan. Negara-negara Asia Pasifik memiliki pendekatan dasar dalam ekstradisi dan kerja sama penegakan hukum (mutual legal assistance on bilateral treaties). Beberapa negara berkembang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sekaligus penandatanganan ASEAN 2004 Mutual Legal Assistance Treaty (KPK, Gap Analysis Study Report, Identification of Gap Between Laws/Regulations of the Republic of Indonesia and the UNCAC: 2006, 40).

Tak terkecuali Indonesia. Selain meratifikasi UNCAC, melalui UU No 7/2006, Pemerintah Indonesia juga menandatangani ASEAN 2004 Mutual Legal Assistance Treaty, yang memasukkan Indonesia dalam perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara-negara ASEAN, kecuali Singapura, Australia, China, dan Korea.

Gunakan Jalur Diplomatik

Artinya, kalau Nunun benar berada di Thailand, atau setidaknya berada di negara di kawasan Asia Tenggara, dengan wewenang yang dimiliki Presiden dan kerja sama internasional penegakan hukum yang sudah ditandatangani Pemerintah Indonesia, tak ada alasan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak melakukan pembicaraan diplomatik mengenai penangkapan Nunun.

Momen Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang rencananya digelar di Nusa Dua, Bali, 17-19 November 2011, menjadi momentum yang tepat bagi Presiden SBY untuk membicarakan penangkapan dan ekstradisi semua tersangka korupsi, khususnya bagi Nunun.

Namun, usaha kerja sama antara KPK dan Mabes Polri serta pembicaraan diplomatik kenegaraan bakal gagal kalau kebijakan politik Presiden SBY buram. Oleh karena itu, hasrat politik Presiden tidak boleh tersandera. Intinya, kebijakan politik Presiden jadi koefisien tetap dan utama jika ingin berhasil memberantas korupsi dan membongkar kekuatan besar pelindung koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar