Kamis, 18 Juli 2019

Reorientasi Pendidikan Pancasila

Reorientasi Pendidikan Pancasila

Oleh :  Syaiful Arif ; Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila Mantan Tenaga Ahli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
MEDIA INDONESIAPada: Kamis, 18 Jul 2019, 01:40 WIB

SESUAI dengan visi Indonesia Maju 2019-2024, Presiden Joko Widodo menjadikan Pancasila sebagai prasyarat utama bagi kemajuan bangsa. Itulah mengapa sejak di periode pertama pemerintahan, beliau menghidupkan kembali program pembinaan ideologi Pancasila. Persoalannya, penguatan Pancasila memang belum maksimal, terutama di ranah pendidikan formal.

Tantangan ini perlu dijawab, mengingat lingkungan pendidikan kita justru menjadi sasaran utama radikalisme yang merongrong dasar negara. Survei Alvara Research Center pada 2017 menunjukkan hal ini. Sebanyak 18,6% pelajar kita lebih memilih Islam sebagai dasar negara daripada Pancasila.
Demikian pula di kalangan mahasiswa, terdapat 16,8% berpandangan senada. Survei terbaru dari Setara Institute pada Februari-April 2019 juga menemukan kuatnya wacana khilafah dan intoleransi beragama di 10 perguruan tinggi negeri (PTN). Artinya, bagi sebagian mahasiswa kita itu, Pancasila bukan lagi ideologi yang dicintai sebagaimana mereka mengimani agama.
Hal ini tidak mengagetkan sebab dunia kampus kita merupakan sasaran utama dari radikalisme. Di masa Orde Baru, gerakan ini disebut sebagai gerakan tarbiah, yakni gerakan islamisme yang menggunakan dunia pendidikan sebagai pusat kaderisasi.
Sejak 1980, kampus kita telah menjadi medan perebutan antara dua gerakan trans-nasional, yakni Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir. Jika pendidikan Pancasila tidak diarahkan demi deradikalisasi, konteks ideologis dari dasar negara ini menjadi hilang. Inilah yang selama ini terjadi.
Penguatan diskursus
Program penguatan Pancasila oleh pemerintah semestinya melakukan hal ini, yakni menyusun peta jalan bagi reorientasi pendidikan Pancasila. Hal ini urgen mengingat beberapa hal.
Pertama, Pancasila kini menemukan lawan tandingnya, yakni ideologi islamisme yang hadir bersamaan dengan penetrasi gerakan Islam trans-nasional. Islamisme ini jelas menantang Pancasila sebagai ideologi yang dianggapnya sekuler. Eks-Hizbut Tahrir, misalnya, menyebut Pancasila sebagai ideologi kafir karena ia mengakomodasi ideologi non-Islam.
Yang dimaksud ialah demokrasi, nasionalisme, dan sosialisme yang termuat di dalam Pancasila. Perlindungan terhadap beragam agama juga membuat Pancasila dinilai mengembangkan pluralisme agama yang diharamkan Islam.
Pendidikan Pancasila harus bisa menjawab hal ini dengan menunjukkan bahwa dasar negara ini justru memuat tauhid dan maqashid al-syar’i (tujuan utama syariat). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ialah cerminan dari tauhid.
Oleh karena itu, Mohammad Natsir di The Pakistan Institute of World Affairs pada 1952 menyebut Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga landasan spiritual umat Islam di Indonesia. Natsir, sang tokoh Masyumi, itu pun membanggakan Pancasila berdasarkan nilai-nilai tauhid ini.
Kedua, sejak Orde Baru, penguatan Pancasila telah mengalami deideologisasi. Hal ini dilakukan dengan penitikberatan pada normativisasi Pancasila melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Disebut normatif karena P4 hanya menempatkan Pancasila sebagai nilai yang memandu moralitas warga negara. Hal ini memang penting, tapi penguatan nilai harus didahului penguatan dimensi diskursif (pengetahuan) dari ideologi bangsa ini.
Bung Karno sejak awal meramu Pancasila sebagai sintesa ideologi-ideologi dunia, maka sifat utama Pancasila ialah diskursus intelektual. Dari diskursus inilah, nilai-nilai normatif diserap untuk diamalkan pada ranah perilaku.
Raibnya dimensi diskursif ini yang membuat mahasiswa kita terpapar diskursus islamisme. Padahal, misalnya, hubungan agama dan negara harus dipahami dalam kerangka diskursus Pancasila. Dalam diskursus ini, hubungan agama dan negara melampaui sekularisasi dan islamisasi.
Mengapa demikian? Karena Pancasila menganut model 'agama publik' (public religion) yang nilai-nilai etis agama menjadi dasar bagi penyelanggaran negara. Di dalam Pancasila, ketuhanan justru menjadi dasar etis bagi kebangsaan dan demokrasi.
Satu hal yang tidak ada di negara sekular, pun juga negara Islam ala Khilafah Islamiyah. Model Pancasila ini harus dipahami mahasiswa agar mereka mengetahui bahwa negara Pancasila ialah medan pengamalan agama. Bukan sebaliknya, negara kafir yang harus diganti negara Islam.
Reideologisasi
Problemnya, diskursus Pancasila sendiri memang telah mengalami dehistorisasi. Sebuah pencerabutan dari akar historis dan tradisi intelektualnya. Hal ini merupakan warisan Orde Baru yang telah melakukan 'pemurnian Pancasila'.
Melalui pemurnian (purifikasi) ini, Pancasila hanya dibatasi pada sila-sila yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Ia lalu dijauhkan dari pemikiran para perumusnya, sejak Bung Karno, Bung Hatta, Mr Soepomo, KH Wahid Hasyim, dll.
Padahal, rajutan pemikiran pendiri bangsa ini merupakan konten intelektual dari ideologi negara. Tanpa memahami khasanah pemikiran mereka, anak didik kita tidak akan mengetahui berbagai prinsip dasar republik ini.
Dengan demikian, pendidikan Pancasila harus dikuatkan melalui penguatan khazanah intelektual pendiri bangsa. Hal ini menjadi langkah strategis dari proses reorientasi pendidikan Pancasila, yang harus bergeser dari pendidikan normatif, menjadi pendidikan diskursif demi ideologisasi anak bangsa. Karena Pancasila merupakan ideologi negara, pendidikannya juga harus diarahkan demi penguatan ideologi.    
Bukan semata nilai-nilai sebagaimana tecermin dalam pendidikan moral Pancasila (PMP). Tentu yang dimaksud ideologi di sini, bukan ideologi doktrinal yang membentuk manusia menjadi robot, melainkan ideologi ilmiah yang mengajak anak didik bersikap kritis berdasarkan pemahaman rasional tentang prinsip-prinsip dasar bangunan negaranya. ***

1 komentar:

  1. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    BalasHapus