Kuasa Politik Vs Hukum
Gunarto, WAKIL REKTOR II UNISSULA
SE-MARANG, DOSEN MAGISTER ILMU HUKUM
Sumber : SUARA MERDEKA, 13
Februari 2012
BABAK baru
pemberantasan korupsi korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memberi harapan segar tentang masa depan penegakan hukum di Indonesia, setelah
penangkapan Nunun Nurbaetie, penetapan status Miranda Swaray Goeltom, dan
bergeraknya pengungkapan kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang yang
menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka.
Berbagai pihak
meyakini bahwa penetapan Angie yang notabene merupakan bagian dari kelompok
penguasa merupakan entry point untuk merambah pada aktor-aktor besar yang
notabene adalah kelompok yang tergabung dalam oligarki kekuasaan. Tanpa
bermaksud prejudice, selama ini dan sudah jadi keyakinan umum bahwa kekuasaan
(power) merupakan entitas yang paling potensial untuk mereduksi supremasi
hukum.
Panggung sejarah
dunia mana pun, banyak menampilkan bukti betapa kekuasaan telah mengancam
eksistensi hukum dengan beragam intervensi, termasuk di Indonesia. Maka wajar
jika kemudian, agenda-agenda penegakan hukum seringkali mengalami pelemahan
secara de facto jika dihadapkan pada kekuatan lapisan kelompok pengusa. Dengan
demikian, penuntasan kasus wisma atlet ini menjadi penting secara hukum, bukan
saja sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi melainkan lebih penting dari
itu, juga sebagai wujud pertarungan antara hukum dan kekuasaan.
Kuasa Politik
Sejak gegap-gempita
demokrasi berdentang keras dan kekuasaan politik secara langsung dilegitimasi
rakyat, muncul kesan bahwa otoritas politik begitu kuat mewarnai berbagai
dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir tidak ada segmen kehidupan
kita yang tidak bersinggungan baik langsung maupun tidak langsung dengan
berbagai kebijakan politik, termasuk dunia hukum. Pasalnya, hukum merupakan
produk politik yang dikreasi melalui sistem keterwakilan di lembaga-lembaga
parlementer.
Meski konsepsi ini
tidak sepenuhnya mampu menampung keluasan dimensi hukum, secara mekanistik
memang dibenarkan bahwa hukum itu merupakan produk politik melalui sistem
parlementer. Menurut Montesque, dalam konsepsi trias politica, diharuskan
terjadinya pemisahan dan pendistribusian kekuasaan dalam tiga pilar (eksekutif,
legislatif dan yudikatif) dengan segala peran dan fungsinya masing-masing.
Tetapi, idealita
konsepsi trias politica itu tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan praksis,
mengingat kekuasaan ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar pemisahan dan
pendistribusian kekuasaan semata. Sebab, kekuasaan juga menyangkut
relasi-relasi yang lebih rumit seperti kehendak mempertahankan kekuasaan,
memperoleh kekuasaan secara pintas, mendapatkan kekuasaan secara lebih luas dan
sebagainya. Akibatnya medan politik benar-benar riuh oleh berbagai macam
pertarungan kepentingan.
Sayang, dalam konteks
Indonesia, kegaduhan medan politik ini tidak diimbangi dengan kematangan
politik yang cukup. Akibatnya, politikus yang sekaligus para pemangku kuasa
negara terjebak dalam sejumlah perilaku dan tindakan shock culture seperti
ambisi cepat kaya dengan menyalahgunakan kewenangan, penyimpangan kekuasaan,
dan bahkan terkurung dalam hedonisme kekuasaan yang teramat melampaui batas.
Kecenderungan-kecenderungan
seperti inilah yang kemudian membuat supremasi politik (para politikus) menjadi
sangat dominan. Lebih jauh, dominasi politik ini juga membentuk warna
tersendiri berupa terjadinya transaksi kewenangan yang dipertukarkan untuk
saling mempengaruhi dan saling mengamankan satu dengan yang lain. Fenomena ini
dapat dibaca misalnya ketika DPR hendak membonsai kewenangan KPK karena begitu
banyaknya anggota parlemen yang terseret kasus korupsi.
Kuasa Hukum
Berbeda dari kuasa
politik yang bertumpu pada otoritas, kuasa hukum bertumpu pada keadilan dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Prof Satjipto Rahardjo secara ilustratif menggambarkan dunia hukum sebagai sebuah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. ●
Prof Satjipto Rahardjo secara ilustratif menggambarkan dunia hukum sebagai sebuah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar