DPD
Masih Ancam Pers
Sabam Leo Batubara, KOORDINATOR
MPPI 1998-2003; WARTAWAN SENIOR
Sumber : KOMPAS, 6 Februari 2012
Apakah sikap Dewan Perwakilan Daerah terhadap
kebebasan pers sudah lebih reformis dibanding MPR, DPR, dan pemerintah?
Selama ini MPR, DPR, dan pemerintah masih
berkultur tak melindungi kebebasan pers, malah masih bertradisi mengekang dan
mengancam pers. Dari Naskah Perubahan Kelima UUD 1945 Februari 2011 terkait
kebebasan pers, usulan DPD ternyata masih mengancam kebebasan pers, malah
mundur ke paradigma otoriter Orde Baru.
Mengancam Pers
Dalam naskah perubahan, Pasal 27F Ayat (2)
DPD mengusulkan, ”Negara wajib menjamin kebebasan pers dan kebebasan media
lainnya.” Usulan itu masih mengancam pers karena DPD tak menegaskan apakah
puluhan UU—seperti KUHP dan Undang-Undang Intelijen—dilarang diberlakukan
terhadap pers atau tidak? Jika masih berlaku, usulan amandemen DPD masih
mengancam pers. Amandemen pertama konstitusi AS (1791) jelas menjamin kebebasan
pers: ”Congress shall make no law... abridging the freedom of the speech, or of
the press.” Amandemen yang secara tegas melarang pembuatan UU yang mengancam
pers justru diberi payung hukum sebagai hak konstitusional rakyat AS.
Salah satu penyebab keterpurukan rezim Orde
Lama dan Orde Baru karena pers tak diberi kebebasan memberi peringatan dini
atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Untuk mencegah ini terulang,
sejumlah aktivis kebebasan pers yang tergabung dalam Masyarakat Pers dan Penyiaran
Indonesia (MPPI) mengajukan Rancangan Ketetapan MPR tentang Kebebasan Informasi
ke Sidang Istimewa MPR November 1998.
Beberapa isi pokok Rantap diakomodasi di
Tap MPR agar ”segala peraturan dan perundang-undangan yang membatasi kebebasan
pers dilarang,” ditolak oleh MPR.
MPPI melanjutkan perjuangan agar kebebasan
pers jadi hak konstitusional, dengan mengakomodasi usulan ini dalam Amandemen
II pada Sidang Tahunan (ST) MPR Agustus 2000 ataupun Amandemen IV pada ST MPR
Agustus 2002. MPR tetap menolak usul amandemen MPPI.
Pada ST MPR Agustus 2000, MPR menetapkan
Amandemen II UUD 1945 yang memberi kebebasan sekaligus ancaman terhadap pers.
Berdasarkan Pasal 28E dan 28F—dapat diinterpretasikan—pers berhak mengungkap
dugaan tentang pejabat, politisi, dan pengusaha yang bermasalah, misalnya dalam
kasus tindak korupsi. Namun, Pasal 28G dan 28J juga memberi hak kepada pejabat
yang disoroti pers itu untuk mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan KUHP pers
terkait dapat dipidana penjara dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama
baik.
Akibatnya, karena pasal itu mengancam, pers
menghentikan mengungkap, misalnya temuan kasus rekening gendut yang
dipublikasikan PPATK. Untuk merevisi Amandemen II, delegasi Dewan Pers menemui
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan menyampaikan surat berisi usulan terhadap
Amandemen UUD 1945 (7/8/2007). Usulan berupa penambahan kalimat pada Pasal 28F
Amandemen II setelah perkataan ”segala jenis saluran yang tersedia,”
ditambahkan ”termasuk melalui pers yang bersumber dari kemerdekaan pers dan disertai
jaminan tidak dikenakan adanya undang-undang dan peraturan yang dapat
mengurangi kemerdekaan pers.”
Fakta menunjukkan, selama 66 tahun ini DPR
dan pemerintah telah menerbitkan puluhan UU yang mengancam pers dan satu UU
yang melindungi kebebasan pers, yakni UU No 40/1999 tentang Pers. Pada tahun
2008 saja, DPR dan pemerintah menerbitkan lima UU yang sejumlah pasalnya
mengancam pers.
Langkah Mundur
Ketika RUU Pers diperdebatkan di publik,
kemudian dibahas di DPR tahun 1999 terkait desain Dewan Pers muncul pilihan
apakah melanjutkan ketentuan UU Pokok Pers No 21/1982 dan PP No 1/1984 bahwa
Dewan Pers dipilih Menteri Penerangan atau melakukan perubahan berdasar
paradigma demokrasi? UU No 40/1999 tentang Pers memilih ”sembilan anggota Dewan
Pers dipilih oleh komunitas pers.”
Dalam naskah perubahan kelima UUD 1945 pada
Pasal 30G, DPD mengusulkan pembentukan ”Komisi Kebebasan Pers (KKP) berwenang
memajukan, menjaga, dan melindungi kehidupan pers yang bebas.” Komisi ini hasil
peleburan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia dan anggotanya dipilih DPR.
Usulan DPD agar komisi itu dipilih DPR sama
dengan kembali ke paradigma rezim Orba yang otoriter. DPD tentu paham, sebagian
besar anggota dewan, parpolnya sama dengan parpol pendukung pemerintah. Selain
itu, menurut paham demokrasi, fungsi pers sebagai kekuatan keempat demokrasi
adalah mengontrol legislatif, pemerintah, dan yudikatif, bukan sebaliknya.
DPD tak mengetahui tahun 1999 pemerintah
mencoba menyatukan RUU Pers dan RUU Penyiaran dalam satu RUU Media Massa.
Turunannya melebur Dewan Pers dan KPI dalam satu komisi. Aktivis prodemokrasi
dan kebebasan pers menolak karena RUU tersebut mengatur dua media yang berbeda
karakteristik.
Media penyiaran memerlukan frekuensi; lewat
pesawat televisi dan radio kontennya bebas memasuki ruang keluarga. Oleh karena
itu, diperlukan regulasi yang ketat oleh negara, antara lain persyaratan izin
penyelenggaraan penyiaran. Izin itu dapat dicabut. Sementara media cetak tidak
perlu frekuensi, tak memerlukan regulasi pemerintah, cukup dengan swaregulasi,
dan tidak memerlukan izin penerbitan. Media cetak masuk ruang keluarga karena
dikehendaki.
DPD juga kurang paham, sebagian besar konten
media penyiaran hiburan bukan produk pers. Komisi mana yang mengawasinya?
Sementara KKP tak berhak melakukan. Jika DPD punya kemauan politik
memperjuangkan negara wajib jamin kebebasan pers berdasar paradigma demokrasi,
amandemennya harus menempatkan kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional
warga negara dengan rumusan Pasal 28F dilanjutkan dengan ”termasuk melalui pers
yang bersumber dari kemerdekaan pers dan disertai jaminan tidak dibenarkan
adanya undang-undang dan peraturan yang dapat mengurangi kemerdekaan pers.”
Atau, merevisi usul perubahan Pasal 28F Ayat
(2) jadi, ”Negara wajib menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala peraturan
dan perundang-undangan yang membatasinya.” Rumusan perubahan sebaiknya
menggunakan istilah kemerdekaan pers agar sesuai kata kemerdekaan Pasal 28 UUD
1945. Amandemen dengan salah satu rumusan ini dengan sendirinya meniadakan usul
perubahan Dewan Pers dan KPI menjadi satu komisi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar