Budaya
Sadar Berkonstitusi
Zainul Mun’im, ANGGOTA
PUSAT STUDI DAN
KONSULTASI HUKUM (PSKH) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KONSULTASI HUKUM (PSKH) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 14 Februari 2012
Dewasa
ini, kesadaran berkonstitusi terhadap UUD 1945 mulai diabaikan dalam praktik
kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya hal itu dapat kita lihat dari
potret bangsa ini sepanjang tahun 2011, di mana dunia politik tidak mampu lagi
mempersatukan seluruh warga.
Praktik
politik yang selintas terlihat 'demokratis' tersebut bukannya mempersatukan
seluruh warga dalam rangka membangun negara, justru semakin memperluas jurang
perseteruan antar-sesama rakyat Indonesia. Begitu bahayanya pengabaian
kesadaran berkonstitusi ini, sehingga tergambar dalam sebuah adagium 'salah
satu penyakit lupa yang sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,
yaitu hilangnya kesadaran berkonstitusi'.
Kita
sebagai bangsa Indonesia tentunya menghendaki agar UUD 1945 menjadi konstitusi
yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti harapan The Founding Fathers untuk mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan, berdaulat, adil, dan makmur, sebagaimana
tertuang dalam alinea Preambul UUD 1945.
Bagaimanapun
budaya sadar berkonstitusi penting agar setiap lembaga dan segenap warga negara
dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945.
Untuk menumbuhkannya, tidak cukup hanya dengan pemahaman terhadap nilai-nilai
dan norma-norma dasar konstitusi. Lebih dari itu, diperlukan pengalaman nyata
(empirik) dalam menerapkan konstitusi dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi merupakan
suatu upaya yang harus melalui beberapa proses.
Pertama,
adanya ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan main (rule of the game)
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segenap komponen bangsa harus
bertindak sesuai aturan yang ditetapkan, serta apabila timbul permasalahan atau
sengketa, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Budaya mentaati aturan
hukum ini merupakan salah satu ciri utama masyarakat beradab.
Hal
ini sangat perlu, mengingat Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan adanya
pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa
semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan
normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara
hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris
terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada
aturan hukum.
Aturan
Hukum
Namun
demikian, prinsip supremasi hukum ini harus selalu diiringi dengan pelaksanaan
prinsip demokrasi yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang
diterapkan dan ditegakkan mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat. Hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan
diterapkan secara sepihak oleh dan/ atau hanya untuk kepentingan penguasa.
Tanpa
adanya kesadaran mentaati aturan hukum, momentum politik yang sejatinya untuk
membentuk pemerintah yang demokratis, justru akan tergelincir pada jurang
konflik berkepanjangan, dan akhirnya merugikan masyarakat, bangsa dan negara
ini.
Kedua,
perlunya keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam bentuk kesadaran, tidak hanya
menuntut kesadaran elite politik saja, melainkan juga masyarakat luas. Hal ini
mengingat konstitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara.
Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara
dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing
sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Keterlibatan
rakyat merupakan syarat mutlak, mengingat konstitusi sebagai hukum dasar yang
mengikat, harus berdasarkan kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Indonesia sebagai negara yang menganut paham
kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Hal
ini-lah yang disebut oleh para ahli sebagai kekuatan konstitusi (constituent
power) yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas
sistem yang diaturnya. Untuk itu, di lingkungan negara-negara demokrasi
liberal, rakyatlah yang menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Ketiga,
setiap warga negara dan penyelenggara negara diharuskan mempelajari dan
memahami tentang konsep UUD 1945 secara menyeluruh, tidak hanya sekedar
menghafalnya tanpa dihayati. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan media
berisi informasi tentang konstitusi yang dengan mudah dapat dijangkau oleh
seluruh masyarakat.
Jika
masyarakat telah memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka mereka pasti mengetahui dan dapat
mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang terjamin dalam UUD 1945. Selain
itu, masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD 1945
baik melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,
berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula
melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan.
Kondisi tersebut dengan sendirinya akan mencegah terjadinya penyimpangan
ataupun penyalahgunaan konstitusi.
Dengan
kesadaran ini pula, momentum politik akan sejalan dengan apa yang dikehendaki
oleh UUD 1945. Yakni, dapat menjadikan pemerintahan Indonesia menjadi
demokratis, dan pada akhirnya mampu mengantarkan Indonesia kepada kemerdekaan
yang hakiki, makmur, adil, dan beradab. Amin. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar