Jumat, 17 Februari 2012

Argumen SNM PTN Berbasis Akreditasi


Argumen SNM PTN Berbasis Akreditasi
Ki Supriyoko, GURU BESAR, DIREKTUR PASCASARJANA PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA (UST) JOGJAKARTA, DAN ANGGOTA BAN-S/M
Sumber : JAWA POS, 17 Februari 2012



PEMBICARAAN tentang seleksi masuk ke perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah atau seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) mulai menghangat Februari ini. Padahal, kelulusan SMA (dan MA) serta SMK masih akhir Mei 2012. Ujian nasional (unas) belum dilaksanakan.

Pembicaraan tentang SNM PTN berkisar pada efektivitas model seleksi, keadilan bagi sekolah, keadilan bagi siswa, sampai dengan teknis pelaksanaannya. Seperti tahun lalu, SNM PTN 2012 dilaksanakan melalui dua jalur. Yakni, jalur undangan yang keputusannya didasarkan pada prestasi akademik siswa serta jalur ujian tertulis dan keterampilan yang keputusannya didasarkan pada hasil ujian itu sendiri. Di luar itu ada beberapa PTN yang menyelenggarakan jalur mandiri.

Pengertian prestasi akademik dalam SNM PTN jalur undangan adalah prestasi siswa selama menjalankan proses belajar mengajar di SMA atau SMK. Prestasi akademik ini sangat ditentukan oleh pendidik atau guru di sekolah masing-masing. Ini menandakan kepercayaan PTN kepada para pendidik SMA dan SMK, serta lembaganya. Kepercayaan ini harus dipegang teguh dan jangan sampai dikhianati. Misalnya, dengan memanipulasi nilai rapor, nilai ujian harian, nilai ujian semesteran, atau mendukung kecurangan dalam unas.

Kalau dilihat jumlahnya, siswa SMA dan SMK yang akan diterima melalui jalur undangan tidak sedikit, bahkan imbang dengan jalur ujian tertulis. Contohnya, Unair Surabaya, yang tahun lalu tidak mengikuti SNM PTN, sekarang ini mengalokasikan 40 persen mahasiswa barunya dijaring melalui SNM PTN jalur undangan. Sementara UGM pada 2012 ini menerima 8.179 mahasiswa baru. Dari jumlah ini, sebanyak 4.712 atau 58 persen mahasiswa baru diterima melalui jalur undangan. UGM pada tahun ini tidak akan menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Penentuan kuota SNM PTN jalur undangan didasarkan pada akreditasi yang disandang SMA dan SMK, atau SNM PTN berbasis akreditasi. Konkretnya: sekolah yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M) boleh mengajukan 50 persen lulusannya, terakreditasi B mengajukan 30 persen, terakreditasi C 15 persen, dan selebihnya 5 persen untuk sekolah yang belum terakreditasi. Sebagai catatan, tahun lalu "jatah" untuk sekolah yang terakreditasi B hanya 25 persen dan terakreditasi C hanya 10 persen.

Penentuan kuota berbasis pada akreditasi yang disandang SMA dan SMK yang bersangkutan tersebut, meskipun bukan hal baru, ternyata masih mengundang polemik. Tetapi, kalau kita mengacu pada peraturan dan substansi akreditasi itu sendiri, kebijakan penentuan kuota berbasiskan akreditasi sangatlah argumentatif.

Pasal 60 ayat (1) UU Sisdiknas secara eksplisit menyatakan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sementara itu, pasal 86 ayat (3) PP No 19 Tahun 2005 secara jelas menyatakan akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Jelas sekali SMA dan SMK yang terakreditasi oleh BAN-S/M adalah sekolah yang satuan dan programnya dijamin layak secara hukum. Pada sisi lain status akreditasi A, B, atau C diperolehnya dengan cara objektif, adil, transparan, komprehensif menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada SNP. Sebagai catatan, akreditasi SMA melekat pada satuan pendidikan. Adapun akreditasi SMK melekat pada program kejuruan, program studi, program keahlian, atau apa pun namanya.

Dalam realitasnya selama ini pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M menggunakan perangkat akreditasi yang telah dikukuhkan oleh Permendiknas. Perangkat ini terdiri atas empat bagian yang tidak terpisahkan, yaitu instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan teknik penghitungan skor akreditasi.

Dengan logika status akreditasi A lebih tinggi daripada B, dan status B lebih tinggi daripada C, wajarlah kalau kuota SMA atau (program studi) SMK yang terakreditasi A lebih tinggi (50 persen) daripada B (30 persen), dan lebih tinggi daripada yang terakreditasi C (15 persen).

Penentuan kuota SNM PTN jalur undangan yang berbasis kepada akreditasi sekolah juga secara langsung dan tidak langsung mendorong pihak sekolah mencapai status akreditasi yang maksimal, status A. Strategi ini mendorong pihak sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya berdasar SNP yang telah menjadi acuan resmi kualitas pendidikan di Indonesia sekarang ini. ●

1 komentar:

  1. Ki Supriyoko ini Ketua RT di kampung saya, tepatnya RT 029, RW 007, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sayang sekali, profesi dan aktivitasnya di bidang pendidikan tidak mencerminkan sikapnya dalam keseharian di kampung saya. Ayah saya yang seorang veteran itu dibiarkan saja bentrok dengan pendatang asal BENGKULU. Padahal sudah jelas terlihat di depan mata, bangunan yang diklaim Asrama itu tidak jelas pemiliknya. Apakah pantas Ki Supriyoko sebagai Ketua RT 029 kemudian membiarkan warganya diserang dan diintimidasi begitu saja oleh warga pendatang yg notabene bukan orang baik2?

    BalasHapus