Selasa, 15 November 2011

Renegosiasi Kontrak Tambang


Renegosiasi Kontrak Tambang

Marwan Batubara, DIREKTUR INDONESIAN RESOURCES STUDIES
Sumber : KOMPAS, 15 November 2011


Pada peringatan Hari Pancasila 1 Juni 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah sedang mengkaji ulang kontrak-kontrak investasi asing yang berkaitan dengan sumber daya alam. Sebenarnya, sesuai Pasal 169 Ayat b dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, renegosiasi otomatis harus dilakukan dan telah dimulai sejak 14 Januari 2010.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, proses renegosiasi dilakukan terhadap 118 kontraktor, 42 kontraktor kontrak karya (KK), dan 76 kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Meskipun UU No 4/2009 memerintahkan harus selesai dalam satu tahun setelah ditetapkan, ternyata setelah lebih dari dua tahun, hasil renegosiasi masih jauh dari harapan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan proses tersebut selesai akhir 2011.

Ada enam isu strategis yang menjadi fokus renegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara (pajak dan royalti), kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Hingga Oktober 2011, 9 kontraktor KK sudah menyetujui seluruh klausul renegosiasi, 23 setuju sebagian, dan 5 menolak, terutama karena alasan kesucian kontrak (sanctity of contract), yaitu Freeport, Nabire Bakti Mining, Irja Eastern Minerals, Pasik Masao, dan Pasifik Masao.

Sementara untuk PKP2B, belum satu pun yang setuju renegosiasi, terutama terkait royalti dan kewajiban pemurnian, dengan alasan royalti batubara sudah cukup tinggi (13,5 persen) dan batubara adalah barang siap pakai yang tidak perlu diolah.

Penolakan

Reaksi keras datang pertama kali dari Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Ted Osius yang mengatakan, ”Saya rasa itu (renegosiasi) akan sulit. Begitu Anda menandatangani kontrak dan mau mengevaluasi kontrak, bahkan mau mengubah kontrak, investor langsung menyebutnya ketidakpastian. Itu seperti mengubah aturan main di tengah-tengah permainan. Itu akan memberikan sinyal kurang baik bagi investor.”

Pada September 2011, melalui juru bicara Ramdani Sirait, Freeport kembali menegaskan penolakan terhadap renegosiasi dengan menyatakan hanya akan menghormati dan mematuhi ketentuan KK yang ditandatangani pada 1991.

Penolakan lain datang dari Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) yang menyatakan akan berpegang pada ketentuan Pasal 169 Ayat a UU No 4/2009. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa KK dan PKP2B yang ditandatangani sebelum penetapan UU No 4/2009 harus dihormati sampai masa berlakunya berakhir.

IMA meminta agar Pasal 169 Ayat b yang menjadi acuan renegosiasi oleh pemerintah dicabut, dan jika tetap dipaksakan, pemerintah dapat digugat di arbitrase internasional. IMA juga mengingatkan bahwa besarnya royalti emas yang berlaku secara internasional umumnya 2 persen, lebih rendah dari ketentuan PP No 45/2003 yang diberlakukan pemerintah sebesar 3,75 persen.

Sikap Kita

Ancaman penarikan, pembatalan, atau gangguan iklim investasi akibat renegosiasi harus dijawab pemerintah dengan tegas melalui berbagai langkah alternatif seperti penunjukan konsorsium BUMN dan/atau pemilihan negara/perusahaan dari negara lain sebagai mitra investasi.

Ancaman seperti ini telah membelenggu dan menyandera Indonesia sekian lama tanpa berbuat sesuatu kecuali tunduk patuh dan takluk. Sekarang saatnya bagi Indonesia untuk melawan dan menghadapi semua tantangan tersebut dengan penuh percaya diri sebagai negara yang mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

Ancaman gugatan arbitrase internasional merupakan senjata lain yang sering digunakan asing untuk tetap mendominasi dan selama ini pun telah cukup ampuh menundukkan pemerintah.
Ketundukan ini umumnya lebih karena sikap pejabat yang lemah, pengecut, berkhianat, atau berkolaborasi dengan asing untuk berburu rente atau dalam rangka mendapat dukungan politik. Dalam kasus arbitrase Karaha Bodas (2006), misalnya, oknum pengkhianat sangat berperan membantu asing sehingga strategi yang sedang disiapkan Indonesia untuk menghadapi sidang arbitrase dalam waktu singkat telah bocor kepada pihak lawan.

Hal ini tidak boleh berulang, dan pemerintah harus mampu menghadapi dan mempersiapkan gugatan secara saksama karena kita telah mempunyai UU yang baru (UU Pertambangan Mineral dan Batubara No 4/2009) dan hukum yang digunakan dalam sidang arbitrase adalah hukum negara tuan rumah.

Dalam hal royalti emas, tak benar bahwa yang berlaku umum di dunia rata-rata 2 persen. Di Kanada, rate yang berlaku di tiga negara bagian (British Columbia, Ontario, dan Quebec) sebesar 15 persen hingga 20 persen.

Untuk Amerika Latin berlaku rate: Argentina 3 persen, Cile 3 persen, dan Venezuela 3 persen. Untuk Afrika berlaku rate: Angola 5 persen, Botswana 5 persen, Ghana 3 persen, dan Mozambik 3-8 persen. Untuk Asia berlaku rate: China 4 persen, Uzbekistan 5 persen, Indonesia 3,75 persen, dan Papua Niugini 2 persen; sedangkan untuk Eropa berlaku: Rusia 6 persen, Polandia 10 persen, dan Azerbaijan 3 persen.

Dengan data ini, rate royalti 3,75 persen yang diberlakukan Indonesia justru dapat dianggap sedikit di bawah rata-rata. Mengapa dikatakan tinggi?

Pada praktiknya, meskipun telah didukung oleh PP No 45/2003 yang berisi antara lain rate royalti emas, perak, dan tembaga masing-masing 3,75 persen, 3,25 persen, dan 4 persen, ternyata pemerintah tidak mampu menerapkan. Saat ini royalti yang dibayar Freeport untuk emas 1 persen, perak 1 persen, dan tembaga 1,5 persen. Aneka Tambang sebagai BUMN pun telah membayar 3,75 persen.

Dengan memperhatikan kondisi obyektif dunia tambang yang memberlakukan rate royalti lebih dari 3 persen—peraturan yang berlaku sejak 2003 dan perusahaan milik negara sendiri pun telah menjalankan—sangat tak wajar jika perusahaan asing seperti Freeport masih membayar royalti 1 persen!

Apakah sikap arogan, membangkang, dan mengangkangi aturan negara yang ditunjukkan Freeport ini akan terus dibiarkan?

Freeport menyatakan, setelah menjalankan operasi di Indonesia selama lebih dari empat dasawarsa, total kontribusi hingga Juni 2011 sebesar 12,8 miliar dollar AS. Jumlah tersebut terdiri atas royalti 1,3 miliar dollar AS, dividen 1,2 miliar dollar AS, PPh Badan 7,9 miliar dollar AS, PPH karyawan dan pajak lain 2,4 miliar dollar AS. Namun, Freeport tak menyebutkan jumlah keuntungan yang telah diraih.

Faktanya, Freeport memperoleh jauh lebih besar dibandingkan dengan 12,8 miliar dollar AS yang diterima negara, yang diperkirakan lebih dari dua kali lipat. Sebagai pemilik sumber daya, negara RI seharusnya menerima lebih besar sebagaimana yang terjadi pada kontrak-kontrak migas. Hal ini jelas tidak adil!

Selain itu, selama menambang di Eastberg pada fase awal, Freeport tidak melaporkan produksi emas, kecuali hanya produksi perak dan tembaga. Manipulasi dan ketidakadilan ini telah menjadikan Freeport berubah dari perusahaan tambang kecil menjadi salah satu perusahaan raksasa dunia.

Kepentingan Nasional

Renegosiasi kontrak mutlak harus segera dituntaskan demi kedaulatan negara, harga diri bangsa, rasa keadilan, transparansi pengelolaan, dan peningkatan penerimaan untuk kesejahteraan. Pemerintah harus memosisikan negara sebagai pengendali sektor strategis ini.

Renegosiasi merupakan amanat rakyat dalam undang-undang baru yang harus dipatuhi oleh siapa pun yang berkontrak di negara ini. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas, berani, dan mempersiapkan strategi negosiasi secara saksama, termasuk memanfaatkan isu lingkungan dan kerja sama internasional alternatif.

Selain renegosiasi kontrak, ke depan rakyat perlu mendapat kepastian bahwa seluruh wilayah tambang yang habis masa kontraknya harus dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, untuk menjamin dominasi negara, optimasi pendapatan dan kesinambungan produksi, cadangan, dan operasional tambang harus dikuasai perusahaan negara. Cadangan yang dimiliki harus menjadi underlying asset untuk peningkatan kapital pemerintah dan pemberdayaan BUMN kita.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar