Selasa, 15 November 2011

Pro-Kontra Pemilihan Gubernur Lewat DPRD


Pro-Kontra Pemilihan Gubernur Lewat DPRD

Ikrar Nusa Bhakti, PROFESOR RISET INTERMESTIC AFFAIRS PADA LIPI  
Sumber : SINDO, 15 November 2011




Belakangan ini muncul kembali pro-kontra pemilihan gubernur kepala daerah (pilgub), apakah dilakukan melalui pilkada langsung ataukah kembali ke sistem lama di era Orde Baru, yakni lewat DPRD Provinsi.

Awal dari munculnya prokontra ini adalah pandangan Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundayang di Lemhanas beberapa waktu lalu bahwa pilkada gubernur terlalu mahal dan dapat dikembalikan ke sistem pemilihan lewat DPRD saja karena lebih murah. Untuk membuat dan memasang bendera dan baliho pada Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, dia dan para pendukungnya harus mengeluarkan uang tak kurang dari Rp5 miliar! Suatu angka yang amat fantastis besarnya.

Sarundayang, yang juga baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) periode 2011-2014, pada pertengahan Oktober 2011 menambahkan, pemilihan oleh DPRD jauh lebih murah dan tidak kurang demokratisnya. Hingga kini, bila kita membuka berita media massa cetak mengenai pilkada gubernur ini, paling tidak ada dua pandangan di kalangan gubernur kepala daerah.

Kelompok pertama mendukung gagasan pemilihan gubernur melalui DPRD atas alasan efisiensi anggaran dan karena gubernur adalah kepanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah.Kelompok kedua menilai bahwa apa yang sudah dijalankan sejak 2005 di era demokrasi ini sebaiknya tetap dipertahankan karena itulah makna demokrasi di mana rakyat secara langsung dapat memilih gubernur dan wakil gubernurnya.

Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri sampai saat ini belum memutuskan cara mana yang akan diambil, bergantung pada hasil kajian yang masih terus dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih Demokratis

Bagi sebagian besar pengamat politik, seperti yang mereka lontarkan dalam berbagai tulisan ataupun pandangan lisan di media radio atau televisi, pilkada langsung masih tetap menjadi pilihan terbaik. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan politik baik di tingkat daerah maupun pusat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur di daerahnya.

Pilkada juga diharapkan menjadi awal dari keikutsertaan rakyat dalam menentukan kebijakan pembangunan di daerah mereka, karena pilkada dalam konteks yang lebih demokratis bukan saja memilih orang, melainkan juga sekaligus memilih program. Adagium yang berlaku adalah,”Meskipun para elite politik di DPRD mungkin dapat membuat keputusan politik jauh lebih baik ketimbang rakyat biasa,pilkada dapat menjadi wahana bagi rakyat untuk menentukan masa depan negerinya,apakah pemilihan mereka benar atau salah.

Kalaupun rakyat salah memilih orang pada pilkada sebelumnya, melalui pilkada inilah rakyat akan menjadi dewasa dan bertanggung jawab atas pilihannya sendiri. Demokrasi pada intinya adalah juga memberikan kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi secara sadar, dewasa, dan penuh tanggung jawab.”

Kalaupun sampai saat ini politik uang atau money politics masih menjadi fenomena yang terus berkembang dan merusak inti dari demokrasi, persoalan ini dapat dikikis apabila hukum dan aturan yang terkait dengan money politics tersebut benarbenar diterapkan secara fair dan tegas. Kita juga berharap bahwa generasi muda politisi ke depan juga benar-benar melaksanakan janjinya untuk berpolitik secara cantik tanpa uang.

Politik uang memang sesuatu yang sering terjadi pada negara yang baru menerapkan demokrasi atau masih dalam transisi menuju demokrasi.Fenomena itu akan lenyap sejalan dengan perjalanan waktu dan kedewasaan para politisi dan rakyat pemilih. Satu hal yang harus diingat ialah ada proses pemikiran untuk meletakkan otonomi daerah ke tingkat provinsi,walau tidak akan menggerus otonomi di tingkat kabupaten/kota,mulai muncul kembali dan dilontarkan seorang arsitek otonomi daerah pada 1999,Prof Dr Ryaas Rasyid.

Ini semakin mempertegas mengapa pilkada langsung untuk memilih gubernur/ wakil gubernur har u s tetap dipertahankan karena gubernur bukan saja wakil pusat, melainkan juga pemilik otoritas tertinggi di daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Saat ini juga terjadi salah kaprah kebijakan. Dulu otonomi daerah diletakkan di tingkat kabupaten/kota dengan asumsi agar:

Pertama, meminimalisasi kemungkinan daerahdaerah menjadi kuat dan melepaskan diri dari NKRI. Kedua, pelayanan ke masyarakat akan jauh lebih dekat bila dilakukan kabupaten/kota. Kenyataannya,dua provinsi yang dulu dikatakan ada gerakan pemisahan diri (separatis) seperti di Aceh dan Papua (ditambah Papua Barat) malah diberikan otonomi khusus yang berada di provinsi dan bukan kabupaten/kota.

Selain itu, otonomi yang bertumpu di kabupaten dalam praktiknya juga malah menyulitkan koordinasi dalam kebijakan ataupun strategi pembangunan di daerah,karena masing-masing bupati/wali kota, termasuk di Papua,Papua Barat, dan Aceh, merasa otonomi berada di tangan mereka sesuai dengan UU No 32/2002 yang berlaku umum di seluruh Nusantara.

Politicking Membesar

Bila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD,mungkin saja biayanya lebih sedikit karena tidak perlu mengeluarkan biaya kampanye.Namun, politik uangnya tidak akan hilang. Selain itu,bukan mustahil terjadi politicking yang begitu dahsyat.

Misalnya, kalau di Aceh saat ini diterapkan pemilihan gubernur melalui DPR Aceh,tidak akan mungkin kandidat dari partai ataupun independen yang tidak ada afiliasi politik dengan Partai Aceh dapat lolos menjadi gubernur karena Partai Aceh menguasai sekitar 60 kursi di DPR Aceh.

Sebaiknya, jika calon dari partai yang menguasai kursi di DPRD, DPR Aceh, DPR Papua, atau DPR Papua Barat mengajukan diri menjadi calon gubernur/wakil gubernur, dia akan terpilih dengan amat mudah bila tidak ada calon lain yang berasal dari partai-partai pemilik kursi terbesar di parlemen daerah itu.

Wacana mengenai pemilihan gubernur/wakil gubernur melalui DPRD sebaiknya dipikirkan masak-masak, jangan sampai kita tidak konsisten dengan gagasan demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Memang masih banyak kekurangan pada pilkada langsung atau bahkan pada semua sistem pemilihan umum di negeri ini.

Jalan keluarnya bukan kembali ke sistem lama yang usang, melainkan bagaimana kita dapat memperbaiki sistem tersebut agar jalan menuju demokrasi yang lebih baik benarbenar terlaksana di negeri ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar