Selasa, 15 November 2011

Perpres P4B Vs UU Otsus Papua


Perpres P4B Vs UU Otsus Papua

Agus Sumule, STAF AHLI BIDANG EKONOMI GUBERNUR PAPUA
Sumber : SINAR HARAPAN, 12 November 2011


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 65/2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) serta Perpres No 66/2011 tentang UP4B. Perpres ini diharapkan akan berperan sebagai langkah maju dibandingkan instruksi yang ia terbitkan empat tahun lalu dengan judul sama.
Sudah tentu kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang secara politik telah menunjukkan niat agar pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dipercepat pelaksanaannya.

Tujuan yang ingin dicapai adalah percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua, khususnya masyarakat asli Papua, sehingga ancaman disintegrasi bangsa di Tanah Papua dapat semakin diperkecil. Ini adalah niat luhur yang mungkin belum pernah terjadi sejak Papua kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi pada 1963.

Pada saat sama, niat luhur itu hanya bisa diwujudkan apabila semua pemangku kepentingan, khususnya pemerintah pusat yang menggagas Perpres ini, memiliki pemahaman utuh mengenai kompleksitas sosial-politik Papua.

Memperjelas yang “KJ”

Namun ada sejumlah hal yang masih “KJ” (istilah orang Papua untuk kurang jelas) dalam dokumen-dokumen percepatan pembangunan. Hal-hal yang KJ itu saya sarankan ditelaah dengan sungguh-sungguh dan diperjelas, karena akan sangat menentukan pemahaman kolektif para pihak yang bertanggung jawab menyukseskan program ini.

Semakin sama pemahaman kolektif antarpihak, peluang keberhasilan program percepatan pembangunan Papua semakin besar. Sebaliknya, pemahaman beragam yang dimiliki para pihak pasti akan mengakibatkan kegagalan ketika program-program percepatan diimplementasikan. Rakyat Papua pasti menjadi semakin bingung akibat hiruk pikuk yang ditimbulkan kekacauan tadi.

Berikut ini hal-hal yang masih KJ itu. Pertama, apa sebetulnya yang dimaksud dengan frasa “percepatan pembangunan”? Apakah itu berarti bahwa pembangunan di Papua selama ini sudah benar, sudah on the right track, hanya saja lambat dan tidak efisien?

Kalau memang demikian, mengapa sama sekali tidak ada pengakuan, apresiasi, atau setidak-tidaknya referensi di dalam draf Perpres maupun Rencana Aksi atas berbagai inovasi, terobosan, dan pencapaian yang selama ini sudah dilakukan di Papua, khususnya sejak Juli 2006 ketika Provinsi Papua memiliki gubernur yang baru?

Ataukah istilah “percepatan” tersebut sebetulnya digunakan untuk sekadar memperhalus anggapan yang sudah terbangun di kalangan pihak-pihak tertentu di pusat bahwa pembangunan di Papua selama ini sudah gagal, atau jalan di tempat, atau setidak-tidaknya hasil yang dicapai tidak sebanding dengan dana yang diberikan?

Kedua, apa yang dimaksud dengan frasa “… namun belum terlihat perubahan kesejahteraan … secara signifikan”? (halaman 1, Bab 1, subbab 1.1 dokumen Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua).

Apakah pemerintah pusat sudah pernah melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh tentang penyelenggaraan Otsus Papua selama ini (lihat Pasal 78 UU 21/2001)?

Apakah pemerintah pusat juga sudah memiliki ukuran-ukuran keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua, yang pembiayaannya telah menggunakan dana Rp 21,43 triliun dalam kurun waktu 2002– 2010? Istimewakah angka Rp 21,43 triliun itu untuk suatu daerah yang begitu luas dan kaya, yang telah banyak memberi dan berkorban bagi Republik, yang pada 2007 saja telah memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 18 triliun lebih, hanya berasal dari Pajak Badan PT Freeport Indonesia?

Ketiga, apa peranan gubernur dalam program percepatan pembangunan ini? Fakta yang ada menunjukkan bahwa kata “Gubernur” hanya sekali disebutkan dalam dokumen (halaman 80 pada dokumen Rencana Aksi Provinsi Papua Barat), yaitu “… peningkatan jalan kompleks kantor Gubernur …”.

Ketiga, apakah UP4B akan menggantikan fungsi-fungsi pemerintah Provinsi Papua? Jawaban terhadap pertanyaan ini pasti adalah “tidak”. Tetapi apabila Pasal 9, 10, dan 11 yang berisi tentang tugas pokok UP4B dicermati dengan sungguh-sungguh maka yang menonjol adalah kata-kata “mengoordinasikan”, “memfasilitasi”, “mensinkronisasi”, “mengendalikan”, dan lain-lain.

Tidak ada sama sekali frasa seperti “mendukung gubernur”, atau “mendukung pemerintah daerah”. Apalagi kalau diperhatikan bahwa UP4B ini memiliki sejumlah deputi yang dari sebutannya saja sama sekali tidak ada bedanya dengan lembaga pelaksana.

Keempat, karena UP4B tidak akan mengambil alih fungsi-fungsi pemerintah daerah, tetapi pada saat yang sama juga menjadi lembaga yang mengeksekusi program dengan cara mengoordinasikan, memfasilitasi, mensinkronisasi, merencanakan, atau mengendalikan, maka menjadi tidak jelas apa bedanya UP4B dengan pemerintah daerah.

UU Otsus

Kalau semua pihak mau jujur, instrumen hukum yang paling jitu untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dalam arti yang paling hakiki dan paling luas adalah UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah, Perdasus, dan Perdasi).

Artinya, kalau amanat UU Otsus Papua itu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan secara murni dan konsekuen, pasti tidak diperlukan Perpres Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.

Karena itu, wajarlah apabila saya mempertanyakan mengapa bukan penerapan dengan sungguh-sungguh UU No 21/2001 yang diupayakan. Kalau hal ini yang dilakukan maka pasti yang akan terjadi adalah percepatan pembangunan di Papua dalam arti yang sebenarnya, yang menyentuh bahkan mentransformasi seluruh sendi kehidupan rakyat di Provinsi Papua.

Semua pihak tidak boleh lupa bahwa UU No 21/2001 adalah UU milik Republik Indonesia, yang diturunkan langsung dari Konstitusi Negara, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 18b. Dengan demikian, wajarlah apabila pemerintah pusat yang berada di garda paling depan untuk memastikan bahwa perintah undang-undang ini dijalankan dengan benar.

Yang terjadi adalah bahwa hingga kini masih banyak kalangan di Provinsi Papua tidak percaya bahwa fungsi itu dilaksanakan pemerintah pusat. Ketidakpercayaan itu, dalam banyak hal, bisa dimengerti, karena yang terjadi selama ini adalah seperti berikut.

Pertama, ketimbang mengupayakan agar soal bendera dan lagu tidak lagi menjadi isu subversif dan menjadi sumber hubungan yang antagonistis antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat di Jakarta, yaitu dengan menempatkan simbol-simbol perlawanan damai rakyat menjadi “…panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua …” dan bukan diposisikan sebagai lambang kedaulatan (Pasal 2 Ayat 2 UU No 21/2001), yang terjadi adalah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 yang langsung memberikan vonis terlarang kepada lambang burung mambruk maupun bendera bintang kejora.

Kedua, ketimbang mengupayakan supaya dana otsus yang besarnya setara dengan 2 persen plafon DAU Nasional itu bisa diturunkan sekaligus pada awal tahun sebagaimana dana-dana pembangunan lainnya, sehingga perencanaan dan pemanfaatan dana tersebut bisa dilakukan secara optimal, yang terjadi hingga kini adalah bahwa dana otsus itu diturunkan Jakarta secara bertahap pada setiap tahun anggaran.

Seorang mantan pejabat eselon satu pemerintah pusat yang ikut mengurusi soal dana otsus ini ketika beliau masih aktif bekerja, memberi tahu kepada saya bahwa ada institusi negara yang mengurusi masalah intelijen yang sejak awal mendesak agar dana otsus Papua tidak diserahkan secara utuh.

Akhirnya diputuskan bahwa dana otsus diberikan bertahap dalam beberapa bulan sekali, sehingga dana tersebut tidak digunakan elemen-elemen tertentu di Papua untuk tujuan-tujuan subversif, sebagaimana yang dicurigai institusi intelijen tersebut.

Butuh Kepastian

Sebagai suatu konsep, percepatan pembangunan di Papua harus dilakukan. Gagasan yang diprakarsai langsung oleh presiden ini harus bisa diwujudkan secara benar, berhasil, dan bermartabat, karena reputasi Republik dipertaruhkan di mata internasional. Pertanyaannya adalah bagaimana menyelenggarakan percepatan itu?

Pertama, dokumen Rencana Aksi yang sudah ada sekarang harus dipandang sebagai “living document” yang akan terus diubah dan diperbarui, sejalan dengan semakin meningkatnya upaya semua pihak untuk melaksanakan otsus secara sungguh-sungguh di Papua.

Kedua, pastikan bahwa ada pengakuan, apresiasi, dan referensi atas berbagai upaya yang sudah dilakukan para pemimpin Papua selama ini. Hal-hal itu harus dibuat secara tertulis. Jangan menimbulkan kesan bahwa dari dokumen-dokumen tersebut seolah-olah percepatan pembangunan ini dilakukan karena mereka gagal bekerja.

Ketiga, pastikan bahwa rekonsiliasi itu berwujud secara nyata dalam semua tingkatan dan bentuk percepatan pembangunan Papua. BRR Aceh adalah contoh yang baik, di mana salah satu deputinya adalah mantan anggota GAM.

Ruang seperti itu harus pula diberikan di Papua. Percepatan Pembangunan Papua, baik secara konsep, organisasi, maupun pelaksanaan harus memungkinkan mereka yang selama ini mengambil posisi kritis dan/atau berseberangan untuk berperan serta.

Keempat, dokumen Rencana Aksi sebaiknya jangan menjadi bagian dari Perpres. Walaupun penyusunannya melibatkan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, masih terlalu banyak program lain yang seharusnya masuk namun belum dimasukkan.

Sebaiknya organisasi yang dibutuhkan seyogianya bukan hanya UP4B yang tugasnya terbatas karena “sekadar” mengurus soal pembangunan dalam pengertian yang konvensional. Sebaliknya, presiden perlu membentuk badan yang diberi nama “Unit Kerja Presiden Republik Indonesia untuk Pembangunan, Keadilan, dan Perdamaian di Papua” dan berkedudukan di Papua.

Fungsi badan ini adalah menjadi perpanjangan tangan presiden untuk mendukung para gubernur, jajaran pemerintah, dan rakyat di Tanah Papua untuk melaksanakan amanat UU Otsus Papua dengan sebaik-baiknya. Selain itu juga menjadi lembaga di mana rakyat Papua bisa datang untuk berbicara dengan pihak-pihak yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.

Dengan cara seperti ini berbagai masalah di masa lalu yang masih terus menjadi duri hingga kini dapat ditampung dan dibicarakan secara bermartabat, dalam suasana yang saling percaya dan saling menghargai.  

1 komentar:

  1. Pembangunan itu bukan proses tambal sulam. Pembangunan itu proses berkelanjutan. Yang terjadi, terkesan pemerintah sedang melakukan tambal sulam. Satu gagal, ganti dengan yang lain tanpa evaluasu.

    Lebih dari itu, yang paling hakiki, pembangunan itu proses mamanusiakan masyarakat manusia. Tidak muda menjelaskan bentuk kongkirnya memang sama halnya tidak mudahnya melaksanakanya.

    BalasHapus