Senin, 07 November 2011

Pangkas Kemewahan Koruptor

Pangkas Kemewahan Koruptor
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
Sumber : KOMPAS, 07 November 2011



Mengapa penegakan hukum seperti gagal menimbulkan efek jera dalam desain besar agenda pemberantasan korupsi? Jawaban paling sederhana, penyebab utama yang dirasakan selama ini, aturan hukum dan proses penegakan hukum terlalu banyak memberikan kemewahan kepada mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Barangkali, karena alasan itu pula, begitu dilantik menjadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, duet Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana mengumumkan langkah ”besar” dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebagaimana dikemukakan, upaya yang akan dilakukan adalah menaikkan batas minimal ancaman pidana pelaku korupsi dari satu tahun menjadi lima tahun.

Tak berhenti sampai di situ, sebagai komandan baru di Kementerian Hukum dan HAM, Amir-Denny juga akan melakukan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Ini dilakukan karena selama ini, obral remisi dan pembebasan bersyarat telah melumpuhkan upaya penjeraan dalam memberantas korupsi.

Jika jeli melacak dinamika agenda pemberantasan korupsi, langkah yang akan dilakukan Amir-Denny bukan gagasan baru. Dalam beberapa tahun belakangan, gagasan serupa telah didorong berbarengan dengan kian masifnya praktik penyalahgunaan kuasa ini. Namun, seperti teriakan di tengah gurun pasir: gayung tak bersambut, kata pun tak berjawab.

Dengan adanya rencana Amir-Denny melakukan lompatan besar, publik seperti mendapatkan tiupan angin segar di tengah potret buram pemberantasan korupsi. Karena itu, tak berlebihan apabila keinginan itu dipandang sebagai harapan baru untuk mengurangi praktik perampokan uang negara. Bagaimanapun, banyak kalangan percaya, sekiranya tidak ada keberanian untuk melakukan langkah besar, banyak kemewahan yang dinikmati mereka yang tersangkut korupsi kian sulit dipangkas.

Hulu ke hilir

Kemewahan yang dinikmati oleh mereka yang tersangkut kasus korupsi tak hanya terjadi pada bagian hilir, yaitu dengan begitu mudahnya mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, misalnya, melihat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Artalyta Suryani, publik seperti sedang disuguhi ”sandiwara hebat” dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, koruptor telah menikmati kemewahan sejak awal proses penegakan hukum.

Di tingkat hulu, masalah yang terjadi bukan hanya kian masifnya vonis atau hukuman di bawah lima tahun, melainkan juga berupa kemewahan sejak dari proses penyidikan sampai ke vonis hakim. Dalam proses penyidikan, penyidik masih terbatas menahan para pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, alasan penahanan (baik subyektif maupun obyektif) telah terpenuhi untuk menahan seseorang. Bahkan, banyak fakta menunjukkan, ruang untuk menahan atau tidak menahan acap kali digunakan untuk memeras tersangka.

Jika hendak melakukan perbaikan, ruang untuk terjadinya penyalahgunaan kuasa oleh para penyidik harus segera ditutup. Cara yang paling sederhana, seperti di KPK, mereka yang tersangkut korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Selain cara mempercepat proses penyelesaian perkara, langkah demikian sekaligus dimaksudkan untuk mendorong penyidik menjadi lebih berhati-hati. Bukankah sejumlah fakta menunjukkan, ketidakhati-hatian dalam menyusun dakwaan menyebabkan banyak tersangka kasus korupsi dibebaskan hakim.

Sebetulnya, bukan hanya masalah itu yang terjadi di daerah hulu pemberantasan korupsi. Paling tidak, gambaran itu membuktikan bahwa di luar pemikiran menaikkan batas ancaman pidana minimal, harus pula dicarikan solusi mendasar guna menutup masalah yang terjadi. Tanpa itu, celah yang tersedia akan selalu dimanfaatkan demi menikmati kemewahan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Tantangan Amir-Denny

Untuk masalah di tingkat hilir, duet Amir-Denny telah melakukan identifikasi dengan benar: masalah paling akut adalah fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat. Sejauh ini, hak remisi dan pembebasan bersyarat benar-benar menjadi sebuah kemewahan yang dinantikan para koruptor. Sekalipun merupakan hak, hak yang diberikan itu dapat dikatakan telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan kemewahan itu, penjara lebih menjadi tempat persinggahan sementara untuk ”menghilang” dari penglihatan orang banyak.

Sebagai sebuah hak yang diberikan UU bagi narapidana, sulit untuk menghilangkan hak pemberian remisi kepada para koruptor. Alasannya, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyerahkan syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana kepada peraturan pemerintah. Cara sederhana adalah melakukan Perubahan Kedua PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Langkah darurat yang seharusnya ditempuh, melakukan perubahan terbatas Pasal 34 PP No 32/1999 jo PP No 28/2005 terutama memperketat syarat ”berkelakuan baik” dan syarat ”telah menjalani satu pertiga masa pidana”. Pilihan pada langkah darurat ini lebih karena hampir dapat dipastikan tak mudah melakukan perubahan secara cepat atas UU No 12/1995. Kalaupun bisa dilakukan, melihat suasana politik di DPR, waktu yang diperlukan untuk revisi pasti lebih lama.

Sebagai lokomotif baru di Kementerian Hukum dan HAM, duet Amir-Denny ditantang segera merealisasikan langkah moratorium pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat. Jalan ke arah itu pasti tidak mudah. Langkah memangkas kemewahan ini pasti mendapatkan perlawanan mahahebat dari para koruptor yang seharusnya segera menikmati fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat. Jika Amir-Denny serius, publik akan memberikan dukungan untuk menghadapi kemungkinan perlawanan itu. Mereka tak perlu surut dengan meralat kata moratorium jadi pengetatan.

Tantangan Amir-Denny paling serius adalah meyakinkan Presiden SBY untuk segera melakukan revisi kedua atas PP No 32/1999. Tanpa itu, sampai ke langit pun mereka bersikukuh, jika tak mendapatkan dukungan konkret SBY, tak mungkin merealisasikannya. Pengalaman menunjukkan, gagasan acap kali terbentur karena SBY lebih menimbang ancaman serangan balik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahannya. Jika revisi itu bisa segera diwujudkan, harapan melakukan perubahan besar di ranah pemberantasan korupsi kemungkinan dapat dilakukan.  Namun, apabila upaya revisi bertele-tele dan perlu waktu lama, jangan pernah berharap pemerintah sekarang akan mampu memangkas kemewahan yang dinikmati para koruptor.

1 komentar:

  1. Selama ini yang ramai dibicarakan dan menjadi tuntutan publik adalah "penghapusan" remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, bukan sekadar "pengetatan" pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Demikian pula, publik sama sekali tidak menyinggung tentang kejahatan terorisme dan narkoba. Bahkan kita juga sama sekali tidak mendengar wacana untuk menaikkan batas minimal ancaman hukuman bagi narapidana korupsi. Ternyata yang dituntut publik tidak dipenuhi, sedangkan yang tidak dituntut publik justru diberlakukan. Barangkali benar, kebijakan terbaik tidak identik dengan kebijakan popular. Namun, dalam hal ini saya ingin mengusulkan supaya kejahatan korupsi "by need" yang senilai harga seekor ayam tidak diperlakukan sama dengan koruptor yang nanti akan dikenai ancaman pidana minimal 5 tahun. Kedua, dalam tulisan ini saya menemukan kalimat yang perlu diralat/diperjelas sebagai berikut: "Dalam proses penyidikan, penyidik masih terbatas menahan para pelaku tindak pidana korupsi." Ketiga, saya berharap tulisan Saldi Isra ini tidak ditafsirkan secara keliru sebagai telah meremehkan cara-cara lain pemberantasan korupsi yang tidak disebut sama sekali dalam tulisan ini.

    BalasHapus