Sabtu, 16 November 2019

Antara Demokrasi dan Makar

ARTIKEL OPINI
Antara Demokrasi dan Makar

Oleh :  INDRIYANTO SENO ADJI

KOMPAS, 18 Mei 2019


Penerbitan Surat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum memiliki makna dan tujuan bagi penguatan penegakan hukum dalam operasionalisasi aparatur penegak hukum. Persepsi yang terkandung pada niat pemerintah adalah memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat, arah ketertiban umum yang layak. Kesemuanya itu tetap berlandaskan pada sendi dan basis sebagai negara hukum, tetap memberikan atensi pada due process of law sebagai pendekatan hukum (legal approach).

Meski demikian, penerbitan SK ini juga menuai keberatan dari masyarakat sipil. Masyarakat sipil berpendapat, di era reformasi yang menjanjikan suatu proses demokratisasi dalam prinsip kebebasan berekspresi, opini, dan legitimasi atas setiap oposisi, pemerintah justru mewujudkan tindakan yang tidak populer, yaitu suatu pendekatan kekuasaan yang represif (power approach).

Tampak ada suatu perbedaan paradigma terkait kodifikasi dalam penggunaan aturan positif berupa (antara lain) ketentuan tentang ”makar”, yang dalam literatur perundang-undangan aslinya disebut aanslag. Ada dua hal menarik untuk disinggung dalam tulisan ini: (1) pengertian ”makar” dengan legislasi normatifnya dan implementasinya dalam kehidupan yudisialnya, serta (2) stigma adanya politisasi hukum terhadap masalah makar, hasut, dan hoaks.

Ada wacana ataupun kondisi yang menjadikan suatu perkara hukum dipenuhi dengan bungkus polemik politik. Pertama, pendekatan obyektif dan hukum menjadi basis kehadiran negara dalam masalah ini. Obyek dari istilah ”makar” itu sendiri diatur dalam Bab I Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yaitu yang ditujukan terhadap kepala negara/wakil kepala negara (Pasal 104), dilakukan dengan maksud supaya wilayah negara jatuh di tangan musuh (Pasal 106), dan dilakukan dengan maksud menggulingkan pemerintahan (Pasal 107).

KUHP sendiri belum memiliki artikulasi yang tegas tentang ”makar”, selain ketentuan klausul tersebut. Terkait delik serupa, Belanda menempatkan rumusan pada Bab I Bab II tentang Serious Offences against the Security of The State, khususnya Artikel 95 tentang delik terhadap Council of Government—bahkan lebih tegas dan jelas, yaitu dengan adanya tambahan unsur act of violence (kekerasan) dan threat of violence (ancaman kekerasan)—sebagai syarat adanya ”permulaan pelaksanaan”.

Penafsiran otentik terhadap Pasal 87 KUHP hanyalah meletakkan persyaratan suatu perbuatan bisa dikatakan ”makar”, yaitu adanya suatu ”niat” yang diwujudkan dalam suatu bentuk ”permulaan pelaksanaan” sebagaimana halnya dengan bentuk ”permulaan pelaksanaan” yang diatur pada Pasal 53 KUHP tentang percobaan.

”Niat” itu merupakan kehendak seseorang yang sifatnya abstraktif, luas, bahkan jarang diketahui dengan kasatmata biasa, yang disampaikan orang itu (subyektif). Adapun niat juga dari yang diketahui dan terlihat oleh orang lain sebagai perbuatan yang ditujukan dari niat itu sendiri (obyektif). Begitu pula ”permulaan pelaksanaan”, dari sisi subyektif sebagai niat dengan kepastian untuk melakukan tindak pidana tersebut. Sementara dari pemahaman obyektif, permulaan pelaksanaan dapat diukur dari perbuatan yang mendekati potensi terjadinya tindak pidana.

Untuk membuktikan adanya suatu makar, pendekatan subyektif, menurut Prof Dr Eddy OS Hiariej, memang sudah tak dapat digunakan atas dasar kondisi yang demokratis sekarang ini. Oleh karena itu, adanya ”niat” dan ”permulaan pelaksanaan” harus diukur dengan pendekatan obyektif, yaitu niat itu terwujud dari perbuatan yang harus mengandung tindak pidana yang dituju dan diniati tersebut.

Penegakan hukum dan kebebasan berekspresi

Pasca-Pilpres 2019 muncul ajakan dari kelompok tertentu untuk melakukan people power, melakukan delegitimasi terhadap lembaga negara formal, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengepung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menguasai Istana Negara, melakukan revolusi, atau perbuatan- perbuatan lain dengan cara-cara inkonstitusional. Bahkan, seruan-seruan terviral dengan kata ucapan yang subyektif, tidak konstruktif, tidak zakelijk, tidak sopan/kasar termakna suatu actual malice, dapatlah dikatakan sebagai definitif makar dalam pemahaman hukum dan Pasal 107 KUHP.

Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa kecuali dan tanpa terpengaruh atau terkait dengan masalah politik ketatanegaraan.

Kedua, negara perlu menghindari terjadinya politisasi hukum dalam penegakan hukum terkait masalah politik ketatanegaraan, dalam hal ini pemilu serentak, khususnya pilpres. Tegasnya, negara tetap dan harus menjamin adanya suatu equal treatment antara pilar penegakan hukum dan pilar jaminan konstitusional kebebasan berekspresi di alam demokrasi. Harus pula dihindari pendekatan hukum yang memunculkan multi-interpretasi.

Dari pengamatan sejauh ini, negara tetap menunjukkan sikap demokratis, yaitu tak ada larangan secara hukum terhadap setiap sikap, ekspresi, serta opini yang sering obyektif, tegas, dan ilmiah sehingga tak bisa jadi obyek pemidanaan, sebagai perangkap kekuasaan.

Karena itu, pendekatan obyektif dan hukum ini tidak akan pernah menjadi hammer (palu) penguasa untuk membatasi kebebasan seseorang atau kelompok guna berekspresi dan berpendapat berkaitan dengan masalah politik dan ketatanegaraan. Segala sikap, ekspresi, opini, bahkan konsep yang dilakukan secara obyektif—meski keras dan divergen dengan pandangan penguasa—tak selalu dapat dianggap sebagai wujud pelanggaran hukum, bahkan dijamin sifat konstitusionalitasnya.

Dalam delik hukum yang terkait dengan politik ketatanegaraan, tak jarang pendekatan hukum yang obyektif menemui benturan dengan sikap yang dianggap tak populer dan represif. Karena itu, kehadiran negara dalam penegakan hukum adalah aksesibel dan imperatif sifatnya. Semua ini demi keutuhan bangsa dan negara RI.


Indriyanto Seno Adji ; Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar