INDUSTRI GAS NASIONAL
Ancaman Menguapnya Program Jaringan
Gas Kota
Oleh : AGUS PAMBAGIO
KOMPAS, 29 November 2019
Pemerintah
telah menetapkan pembangunan jaringan gas untuk penyaluran dan distribusi gas
bumi pada rumah tangga dan usaha kecil sebagai salah satu dari proyek strategis
nasional (PSN). Targetnya, setiap tahun sebanyak satu juta rumah tangga/usaha
kecil bisa tersambung ke jaringan gas kota mulai 2020 sehingga mampu mencapai
target 4,7 juta sambungan pada 2025.
Program
jaringan gas kota menjadi langkah strategis pemerintah, di mana peningkatan
penggunaan gas bumi untuk keperluan dalam negeri sejalan dengan keinginan
diversifikasi energi, pengurangan subsidi (elpiji), serta untuk penyediaan
energi bersih dan murah. Sebagai ilustrasi, konsumsi elpiji nasional sekitar 5
juta metrik ton per tahun, jauh di atas produksi nasional yang hanya 1,4 juta
metrik ton per tahun. Subsidi elpiji sebesar Rp 1,2 triliun per tahun bisa dihemat,
jika program jaringan gas kota bisa memenuhi target.
Peraturan
Presiden No 19 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 dan
Instruksi Presiden No 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010 menjadi dasar yang kuat untuk menjalankan
program tersebut. Hanya untuk itu perlu pendanaan yang juga masif.
Sumber daya
gas bumi yang memadai tak akan berarti jika infrastruktur tidak mencukupi.
Pemerintah mengharapkan pendanaan pembangunan infrastruktur transmisi dan
distribusi berasal dari APBN, APBD, dan juga investasi swasta. Investasi swasta
diinisiasi oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina ataupun Perusahaan Gas Negara
(PGN), sebagai perusahaan sub-holding migas. Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) telah mengusulkan pembiayaan infrastruktur gas melalui APBN
sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2020.
Realitasnya,
PGN sebagai perusahaan publik tidak terlihat agresif di dalam investasi
infrastruktur jaringan gas kota. Badan usaha swasta lainnya pun idem ditto,
tentu karena pertimbangan skala ekonomi yang tidak sesuai, tingkat pengembalian
investasi yang kurang menarik, ataupun risiko yang di atas ambang. Sementara
pemerintah tidak mengizinkan PGN menaikkan harga gas bumi hilir. Alhasil,
Kementerian ESDM pernah menyatakan capaian sambungan hanya berkisar
90.000-100.000 per tahun. Data Direktorat Minyak dan Gas, sampai 2019 telah
dibangun 500.000 sambungan dari target 1,2 juta sambungan. Diprediksi sampai
akhir tahun capaian hanya 628.513 sambungan.
Peluang
Ketidakmenarikan
investasi dan niaga jaringan gas kota antara lain karena proses bisnis di mana
harga gas dari hulu ke hilir sudah “dipatok” oleh pemerintah. Bahkan struktur
biaya (cost structure) pun telah ditentukan. Sejumlah peraturan
perundang-undangan telah memastikan harga jual gas bumi hilir yang terdiri atas
komponen harga gas bumi ditambah dengan biaya pengelolaan infrastruktur gas
bumi dan biaya niaga. Rincian kegiatan yang masuk pembebanan komponen
pengelolaan infrastruktur dan bahwa persentase biaya niaga telah diatur dalam
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi
Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Benar bahwa
Permen ESDM No 58 Tahun 2017 jo Permen ESDM No 14 Tahun 2019 tersebut sejalan
dengan tujuan ”menjamin kepastian harga jual gas bumi hilir dengan
mempertimbangkan daya beli konsumen gas bumi”. Tujuan untuk mendapatkan harga
jual gas bumi yang terjangkau di seluruh wilayah akan dapat dicapai.
Harga gas
bumi hilir yang dijual ke konsumen keluarga dan pengusaha kecil dapat
dipastikan harganya. Hanya di sisi lain, tujuan ”kesinambungan penyediaan dan
pendistribusian gas bumi dan tingkat keekonomian yang wajar bagi badan usaha
pemegang izin usaha minyak dan gas bumi” sulit dapat tercapai karena pengaturan
pada permen tersebut justru mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
Kesulitan
itu muncul karena tingkat pengembalian investasi (IRR) yang dipatok 11-12
persen, mendekati bunga kredit perbankan yang digunakan untuk pengembangan
infrastruktur jaringan gas. Periode investasi yang diperpanjang dari semula 15
tahun berdasar Permen ESDM No 58 Tahun 2017 menjadi 30 tahun sesuai Permen ESDM
No 14 Tahun 2019 menjadikan pengembalian investasi (payback period) jadi lebih
lama. Belum lagi harga jual gas bumi yang tak membedakan antara infrastruktur
lama (historical cost) dan investasi baru (marginal cost/incremental cost).
Penetapan
harga rata-rata tertimbang secara nasional menimbulkan perbedaan untung/rugi
dari setiap wilayah jaringan gas dengan besaran yang cukup signifikan karena
perbedaan biaya pengembangan (capex) dan biaya operasional (opex) dari setiap
wilayah. Hal itu terkait dengan nilai investasi infrastruktur yang sangat
tergantung medan dan kebutuhan serta biaya operasional yang juga sangat
tergantung wilayah dan besaran investasi.
Tambahan
lagi, penetapan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) sampai dengan tingkat
kecamatan akan memicu kompetisi yang tidak sehat karena badan usaha dengan
jaringan yang luas akan kalah dengan badan usaha kecil yang hanya memilih
jaringan yang menguntungkan saja (cherry picking). Skala ekonomi untuk usaha
niaga gas kota terlalu kecil untuk tingkat kecamatan sehingga tidak tercapai
ongkos yang optimal. Ujungnya, badan usaha akan cenderung untuk mengembangkan
infrastruktur pada wilayah yang menguntungkan saja sehingga realisasi jaringan
gas kota secara nasional semakin jauh dari harapan.
Jalan keluar
Target sudah
ditetapkan, tetapi regulasi yang dibuat justru menjauhkan pencapaian dari
harapan. Bahkan, penugasan kepada BUMN pun secara obyektif bukanlah solusi
sepanjang harga gas bumi yang ditetapkan belum dapat memenuhi kelayakan
investasi pengembangan (capex) dan biaya niaga jaringan gas kota.
Benar bahwa
penetapan harga perlu dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada
konsumen pengguna jaringan gas kota. Hanya saja, formula perhitungan harga gas
bumi sesuai dengan Permen ESDM No 58 Tahun 2017 jo Permen ESDM No 14 Tahun 2019
malahan membatasi investasi, terlalu kaku, dan tidak memberikan ruang dunia
usaha untuk keberlanjutan investasinya. Karena itu, penghitungan yang lebih
wajar dan peluang untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi atas infrastruktur
yang dimiliki badan usaha perlu dilakukan.
Perlu
dilakukan evaluasi atas permen yang mengatur perhitungan harga gas bumi
tersebut, baik dari sisi penetapan harga, formula yang menetapkan struktur
biaya, ataupun elemen lain dalam penghitungan tersebut, seperti tingkat IRR
yang sesuai dengan cost of capital seperti bunga pinjaman, agregasi dalam
penghitungan harga gas bumi, ataupun penggunaan marginal cost/incremental cost
untuk investasi baru di dalam penghitungan harga gas bumi.
Pemerintah
juga perlu merevisi ketentuan yang ujungnya demi menciptakan kondisi yang
memungkinkan badan usaha untuk meningkatkan efisiensi operasi dan optimalisasi
investasi, antara lain dengan pengusahaan dan penetapan harga yang lebih sesuai
dengan kondisi lapangan (pool) antara lain dengan indeksasi pool dari harga
nasional. Juga perlu dipertimbangkan kemungkinan membatasi pemberian izin
WJD/WNT pada tingkat kabupaten atau tingkat lebih tinggi serta memberikan hak
terlebih dahulu pada badan usaha pemilik jaringan yang telah ada dan masih
memiliki sisa kapasitas (grandfather right, right to match) atau kerja sama
antara keduanya.
Tanpa itu
semua, impian menyambungkan 4,7 juta rumah tangga atau usaha kecil dengan
jaringan gas kota pastilah akan menguap begitu saja.
Agus Pambagio, Pemerhati kebijakan
publik dan perlindungan konsumen dari PH & H Public Policy Interest Group
Saya ibu EVA FIORENTINA APRILA dari palembang mengucap syukur kepada allah,karna melalui bantuan dari aki abdul jamal yg sebesar 20m kini saya sudah bisa menjalankan usaha saya lagi.Puji syukur saya panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan saya dengan Aki Abdul Jamal dan melalui bantun pesugihan putih beliau yang sebar 5M inilah yang saya gunakan untuk membuka usaha selama ini,makanya saya sengaja memposting pesang sinkat ini biar semua orang tau kalau Aki Abdul Jamal bisa membantuh kita mengenai masalah ekonomi dengan bantuan pesugihan putihnya yang tampa tumbal karna saya juga tampa sengaja menemukan postingan orang diinternet jadi saya lansun menhubungi beliau dan dengan senang hati beliau mau membantuh saya,,jadi bagi teman teman yang mempunyai keluhan jangan anda ragu untuk menghubungi beliau di No Wa 085-254-384-488- rasa senang ini tidak bisa diunkapkan dengan kata kata makanya saya menulis pesan ini biar
BalasHapusSemua orang tau,ini sebuah kisa nyata dari saya dan tidak ada rekayasa sedikit pun yang saya tulis ini,sekali lagi terimah kasih banyak ya Aki dan insya allah suatu hari nanti saya akan berkunjun ke kediaman Aki untuk silaturahmi.Wassalam dari saya ibu Sartika dan untuk lebih lenkapnya silahkan buka blok Aki disini PESUGIHAN UANG GAIB TANPA TUMBAL
Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
BalasHapusKaos Dakwah Terbaru
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu