Menjaga Kehormatan Dewan
Oce Madril ;
Pengajar Ilmu Hukum UGM;
Direktur Advokasi Pusat Kajian
Antikorupsi UGM
|
KOMPAS,
01 Desember 2015
Kemanjuran Mahkamah
Kehormatan Dewan sedang diuji. Tak tanggung-tanggung, MKD menghadapi kasus
besar yang melibatkan orang kuat di DPR.
Sang komandan diduga
terlibat dalam percaloan saham, permintaan saham serta pencatutan nama
Presiden dan Wakil Presiden. Pelapor kasus ini juga bukan sembarang orang:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari sisi obyek perkara dan aktor
yang terlibat, kasus ini sungguh merupakan kasus yang amat besar dan serius.
Namun, tampaknya MKD
masih gagap dalam menangani perkara besar ini. Terlihat dari perdebatan
teknis yang dapat mengganggu kelanjutan kasus ini. Ada dua hal yang
diperdebatkan, yakni kedudukan hukum pengadu dan alat bukti. Senyatanya,
aturan beracara di MKD cukup sederhana. Ia jadi rumit dan bertele-tele karena
kasus terkait politisi kuat yang sedang berkuasa.
Harus dipahami
terlebih dahulu bahwa MKD adalah badan internal DPR. MKD adalah peradilan
etik dan perilaku. Perkara yang diperiksa MKD bukanlah perkara pidana yang
harus diselesaikan dengan pendekatan hukum acara pidana. Pendekatan etik dan
perilaku yang berlaku bagi anggota DPR-lah yang jadi acuan. MKD punya hukum
acara tersendiri yang diatur khusus dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2015. Di sana diatur mulai dari siapa pengadu, teradu, sampai pada alat
bukti.
Mengenai siapa saja
yang dapat jadi pengadu, ada tiga pihak: pemimpin DPR, anggota DPR, dan
masyarakat. Artinya, pengadu dapat berasal dari dalam atau luar DPR. Yang
terpenting substansi aduannya apakah sesuai kompetensi MKD atau tidak. Aduan
harus relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku anggota Dewan.
Kemudian, mengenai alat
bukti, itu telah diatur tersendiri dalam Pasal 138 UU MD3 dan Pasal 27
Peraturan DPR. Ada lima alat bukti yang terdiri dariketerangan saksi;
keterangan ahli; surat; data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik
yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang
terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki
makna; dan petunjuk lain.
Bukti rekaman
pembicaraan (bukan penyadapan) yang diberikan menteri ESDM jelas merupakan
alat bukti sah sehingga mestinya tak ada lagi perdebatan mengenai keabsahan
bukti rekaman yang diberikan. Karena telah terdapat kecukupan alat bukti,
harusnya MKD sudah dapat menggelar sidang.
Pembentukan panel
Dugaan pelanggaran
yang dituduhkan kepada Ketua DPR sangatlah serius. Ketua DPR dapat didakwa
melanggar sumpah jabatan, UU MD3, dan kode etik. Bahwa melalui tindakannya
Ketua DPR diduga mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok daripada
kepentingan negara, itu jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagai
anggota DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 4 Kode Etik DPR, hal itu
termasuk jenis pelanggaran berat dengan ancaman sanksi pemberhentian.
Karena itu, sesuai
dengan ketentuan Pasal 148 UU MD3 bahwa dalam hal pelanggaran berat, MKD
harus membentuk Panel. Anggotanya merupakan gabungan antara unsur MKD (tiga
orang) dan unsur masyarakat (empat orang). Kasus ini tidak boleh diperiksa
dan disidangkan sendiri oleh MKD. Harus ada pelibatan publik melalui
pembentukan panel. Ada banyak tokoh masyarakat yang independen yang bisa
diminta menjadi anggota panel.
Pembentukan panel
dengan melibatkan unsur masyarakat dapat mencegah MKD agar tidak terjebak
dalam pusaran konflik kepentingan dan pertarungan antarkelompok politik di
parlemen. Upaya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus
ini juga akan dapat diminimalkan. Kemudian, hasil pemeriksaan juga akan lebih
independen dan dipercaya publik.
Penting bagi MKD
memastikan kasus ini dituntaskan. Kasus ini telah menghancurkan kewibawaan
dan kehormatan DPR. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat DPR, ini momentum baik bagi MKD memulihkan
kepercayaan publik. Ratusan juta mata publik saat ini tertuju kepada MKD,
berharap kasus ini dituntaskan dan siapa pun yang bersalah diberi sanksi yang
tegas. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar