|
MEDIA INDONESIA, 07 Mei 2013
HARI demi hari masyarakat
Indonesia selalu diberikan suatu pertunjukan yang sangat merusak pengetahuan.
Selain itu, juga merusak kehidupan generasi muda dan masyarakat Indonesia
dengan begitu banyaknya warga negara Indonesia baik warga sipil maupun aparat
penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Ada kasus korupsi yang dilakukan
anggota legislatif, bentrokan oknum polisi dan TNI, seorang perwira TNI dan
polisi menggunakan narkoba, dan sebagainya.
Suatu hal yang sangat aneh terjadi di negara hukum seperti
Indonesia ini. Padahal sudah seharusnya aparat itu menegakkan dan menjalankan
hukum dengan baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang salah
sehingga hal demikian dapat terjadi?
Jika contoh-contoh yang disebutkan di atas, yang telah
terjadi di negeri ini secara terus-menerus, bukankah hal itu akan memberikan
pelajaran atau pengetahuan yang buruk kepada generasi muda? Dalam pandangan
penulis, hal itu pula yang merupakan salah satu permasalahan mengapa tujuan
dari hukum sampai saat ini tidak pernah tercapai di negeri ini. Penulis
berpendapat permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran hukum
dalam menaati aturan hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
untuk mencapai tujuan bersama dalam perlindungan dan kesejahteraan.
Tidak beri
perhatian
Sebenarnya itu hanya hal yang sangat kecil. Namun, aparat
penegak hukum kurang memberi perhatian terhadap kesadaran masyarakat mengenai
pemahaman hukum yang baik untuk menaati hukum. Kesadaran hukum itu terbagi
menjadi dua jenis. Pertama, kesadaran hukum positif, yang diidentikkan dengan
`ketaatan hukum'. Kedua, kesadaran hukum negatif, yang diidentikkan dengan
`ketidaktaatan hukum'.
Kesadaran hukum selalu dipergunakan oleh para ilmuwan
sosial untuk mengacu ke cara-cara ketika masyarakat dan institusi penegak hukum
memaknakan hukum untuk memberikan makna yang baik kepada pengalaman dan
tindakan masyarakat, dengan kesadaran hukum itu sendiri yang merupakan suatu
bentuk dari tindakan.
Yang menjadi persoalan bahwa kesadaran hukum itu memiliki
titik persoalan `hukum sebagai perilaku' dan bukan `hukum sebagai aturan'. Berbicara
mengenai kesadaran hukum pasti akan berbicara bagaimana perilaku kita sebagai
masyarakat dalam menaati hukum, dan bukan hukum itu hanya sebagai sebuah
aturan.
Hal itulah yang menjadi titik perhatian yang sangat serius
bagi kita sebagai masyarakat dan penegak hukum di Indonesia dalam memahami dan
menjalankan hukum. Menurut Paul Scholten, “Kesadaran
hukum (rechtsbewustzijn; legal consciousness) yang dimiliki warga masyarakat
belum men jamin bahwa warga masyarakat tersebut akan menaati suatu aturan hukum
atau aturan perundang-undangan.“
Kesadaran seseorang bahwa mencuri itu
salah atau jahat, belum tentu menyebabkan orang itu tidak melakukan pencurian,
jika pada saat ada tuntutan mendesak. Semisal, kalau dia tidak mencuri, anak
satu-satunya yang sedang sakit keras akan meninggal karena tidak adanya biaya
pengobatan.
Membangun kembali
Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana hukum efektif,
kita harus terlebih dahulu melihat sampai sejauh mana pula aturan hukum itu
ditaati dan atau tidak ditaati. Hukum dapat dikatakan efektif bila suatu aturan
hukum ditaati oleh masyarakat dan aparat penegak hukum itu sendiri.
Sekalipun hukum dapat dikatakan efektif, hal tersebut karena adanya ketaatan pada hukum yang bergantung pada kepentingannya.
Sekalipun hukum dapat dikatakan efektif, hal tersebut karena adanya ketaatan pada hukum yang bergantung pada kepentingannya.
Kepentingan yang bersifat compliance (hanya takut dikenai sanksi), identification, internalization (ketaatan pada hukum karena
benar-benar sesuai dengan nilai intrinsik yang dianutnya), dan banyak jenis
kepentingan lainnya.
Yang terjadi saat ini di Indonesia, bahwa ketaatan pada
hukum yang dimiliki oleh masyarakat dan aparat penegak hukum bersifat compliance. Masyarakat hanya menaati
aturan hukum yang berlaku karena takut dikenai sanksi. Hal itu menunjukkan
bahwa masyarakat dan penegak hukum di Indonesia sampai saat ini memiliki
derajat ketaatan yang sangat rendah dalam menaati aturan hukum. Dengan demikian
hal itu membutuhkan pengawasan yang harus dilakukan secara terusmenerus.
Melihat seringnya fenomena terjadi di negeri ini yang
mengakibatkan banyaknya kerugian, menandakan masyarakat dan bahkan penegak
hukum kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap aturan hukum yang berlaku
sampai saat ini. Hal itulah yang merupakan tugas kita, baik sebagai masyarakat
maupun aparat penegak hukum, untuk menyadari kembali bahwa begitu pentingnya
kesadaran akan ketaatan hukum demi tercapainya tujuan hukum.
Seharusnya, kesadaran hukum itu bukan bersifat compliance (takut dikenai sanksi),
melainkan kesadaran yang bersifat internalization,
yaitu ketaatan pada aturan hukum karena benar-benar sesuai dengan nilai-nilai
kepribadian manusia dalam mematuhi aturan hukum tersebut dengan baik. Kesadaran
itu yang seharusnya digunakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Setiap
lapisan masyarakat di Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat baik di dalam
dirinya masing-masing.
Kebudayaan yang selalu mengajarkan untuk hidup yang baik
tersebut merupakan perwujudan untuk mencapai tujuan hukum dengan kesadaran
hukum dan ketaatan hukum.
Diketahui bersama bahwa kehidupan masyarakat tidak akan
terlepas dari hukum yang mengaturnya. Hukum yang dibuat oleh bagian dari
masyarakat dan digunakan untuk mengatur masyarakat agar tercapai ketertiban dan
perlindungan. Sudah seharusnya untuk mewujudkan tujuan hukum tersebut, harus
didukung pula dengan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dan penegak hukum
di negeri ini.
Kesadaran setiap lapisan masyarakat dalam menaati hukum
terdapat pada diri setiap manusia yang mampu membedakan mana yang baik dan
tidak.
Semua itu untuk kepentingan bersama yang harus dibangun kembali demi
kepentingan bangsa ini ke depan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar