Jumat, 17 Mei 2013

Peneliti Lokal Versus Peneliti Asing


Peneliti Lokal Versus Peneliti Asing
Yusri Fajar Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya
KOMPAS, 17 Mei 2013


Berita di Kompas edisi 16 Maret lalu tentang dominasi peneliti asing dalam penelitian wayang golek dan wayang cepak di Jawa Barat menarik perhatian.

Dalam berita itu, Endo Suanda, Direktur Yayasan Seni Tikar, mengatakan, banyak peneliti lokal tak didukung data lengkap sehingga hanya membahas permukaan. Lili Suparli, dosen STSI Bandung, juga dalam berita itu mengatakan, peneliti asing unggul karena mereka memiliki bekal metode penelitian yang lumrah terjadi di negara asalnya sejak ratusan tahun lalu.

Superioritas peneliti asing

Ironis bahwa peneliti Indonesia (dinilai) kalah kualitas dari peneliti asing. Seharusnya peneliti lokal lebih tahu dan mampu mengeksplorasi serta menjiwai khazanah seni budaya Indonesia. Pernyataan Endo dan Lili menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi para peneliti lokal dan pemangku kebijakan. Saya tak akan membahas penelitian wayang golek dan cepak di Jawa Barat, tapi lebih ingin mendiskusikan posisi dan peran peneliti asing dan peneliti lokal dalam penelitian seni budaya Indonesia.

Peneliti asing dari Eropa, Asia, dan Australia telah lama diagung-agungkan dan diposisikan superior karena karya mereka yang dinilai fenomenal dan membuka banyak tabir kekayaan budaya Indonesia yang lama tak tereksplorasi secara ilmiah dan serius.

James L Peacock (peneliti ludruk), Clara Brakel-Papenhuyzen (tari jawa), Andrew N Weintraub (dangdut), dan Ellen Rafferty (teater Indonesia), sebagai contoh, telah membawa kekayaan seni budaya dari sejumlah daerah di Indonesia ke negara mereka masing-masing dan menginternasionalkan khazanah seni budaya Nusantara.

Ilmuwan-ilmuwan asing ini berperan mengukuhkan superioritas Barat sebagai pusat dari wilayah yang, dalam kajian poskolonial, dicitrakan sebagai pinggiran yang eksotik. Barat dalam konstruksi pencitraannya harus dijadikan rujukan karena superi- oritas kepakaran dan sejumlah lembaga risetnya.

Konstruksi yang sering kali distortif semacam ini berdampak negatif karena para peneliti asing dan pusat studi Indonesia di sejumlah universitas ternama di luar negeri dianggap sebagai sumber pengetahuan tentang Indonesia yang paling layak sehingga banyak akademisi dan peneliti Indonesia berkiblat ke sana. Biaya studi ke sana yang besar akan membawa untung bagi kelangsungan sejumlah institusi luar negeri dalam mengembangkan riset tentang Indonesia.

Padahal, pengembangan dan penguatan pusat-pusat studi seni tradisi dan berbagai program studi di perguruan tinggi di Indonesia yang terkait disiplin seni budaya Indonesia dibutuhkan. Konstruksi dan cara pandang yang memosisikan peneliti lokal secara inferior hanya akan menyemaikan mental inlander yang seharusnya dipupus habis.

Dukungan dan kebijakan

Dukungan nyata diperlukan untuk meningkatkan peran dan kompetensi para peneliti lokal. Kebijakan memberikan peluang lebar bagi penelitian seni budaya harus terus ditingkatkan. Bukan berarti ketika penelitian bidang teknologi dan sains dianggap lebih penting dan bermanfaat, penelitian bidang seni, budaya, dan humaniora dianaktirikan. Melalui penelitian, kekayaan seni budaya Indonesia bisa digali dan didokumentasikan. Lebih dari itu, strategi pelestarian serta identifikasi kegunaannya bagi kemajuan serta pembentukan identitas bangsa di tengah era global bisa dirumuskan.

Pandangan bahwa penelitian kuantitatif, yang diklaim lebih terukur, jelas indikator dan keluarannya, bukan alasan untuk memandang sebelah mata dan memarjinalkan penelitian kualitatif, etnografi, sastra, dan berbagai penelitian seni budaya yang bertumpu pada deskripsi dan interpretasi. Dana penelitian bidang seni budaya harus terus ditingkatkan agar kuantitas dan kualitas penelitian bidang ini bisa berkembang serta melahirkan peneliti-peneliti muda Indonesia yang cemerlang.

Dominasi dan sepak terjang peneliti asing bisa ditandingi dengan peran serius peneliti lokal. Selain itu, peraturan seperti Permendagri No 49/2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, terutama Pasal 13 dan 14 yang khusus mengatur tentang peneliti asing, bisa menjadi kontrol. Pasal 14 menyatakan, berkaitan dengan rencana penelitian peneliti asing, pemerintah daerah berhak menyetujui atau menolak. Tentu jika peneliti asing tidak memberikan konstribusi positif terhadap kepentingan nasional, bahkan merugikan, maka tak ada alasan menyetujuinya.

Terlepas dari peraturan itu, peran peneliti lokal harus dimak- simalkan. Peneliti lokal yang akan meneliti khazanah kesenian tradisi dan kebudayaan Indonesia harus diutamakan daripada peneliti asing. Jika sejumlah kebijakan dan dukungan telah nyata dilakukan, dominasi peneliti asing seperti pada penelitian wayang di Jawa Barat tidak akan terjadi. Dialektika dan kompetisi dengan peneliti asing diperlukan untuk menaikkan daya saing dan kualitas peneliti lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar