|
KOMPAS,
18 Mei 2013
Persoalan
kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi masih menggantung. Sejak tahun
lalu sudah dirasakan bahwa beban subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah
semakin berat. Jika pemerintah tetap berkeras untuk tidak menaikkan harga BBM
bersubsidi, jumlah subsidi yang harus ditanggung akan membengkak. Oleh karena
itu, pemerintah tidak mempunyai pilihan lain kecuali menaikkan harga BBM
subsidi agar beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah dapat diakhiri.
Akhir
tahun 2012 disebutkan bahwa pada 2013, subsidi energi yang dialokasikan
mencapai Rp 274 triliun. Dalam pelaksanaannya, diperkirakan subsidi itu akan
meningkat hingga Rp 300 triliun. Keadaan seperti itu tidak dapat dibiarkan
berlanjut karena akan sangat memberatkan pemerintah. Itu sebabnya, sejak tahun
lalu, kenaikan harga BBM bersubsidi mulai ramai diwacanakan.
Namun,
wacana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi itu tetap berupa wacana karena
pemerintah tidak menjadikannya sebagai keputusan. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono beralasan enggan menaikkan harga BBM bersubsidi karena tidak ingin
keputusannya itu memberatkan rakyat kecil. Dalam berbagai kesempatan, Presiden
mengisyaratkan bahwa keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi adalah
keputusan terakhir yang akan diambilnya.
Pendapat
analis yang menyatakan bahwa sekitar 80 persen subsidi dinikmati oleh golongan
mampu yang sesungguhnya tidak berhak atas subsidi tersebut tidak mampu
menggerakkan Presiden untuk menaikkan harga BBM.
Memasuki
tahun 2013, wacana tentang kenaikan harga BBM bersubsidi kembali bergulir,
terutama setelah terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di beberapa daerah. Kemungkinan
naiknya harga BBM bersubsidi semakin besar mengingat pada 2013 ini pemerintah
tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan harga BBM.
Dua
harga BBM
Memasuki
April 2013, tanda-tanda pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi muncul.
Tanggal 12 April lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa
menyebutkan, pemerintah kemungkinan akan menetapkan dua harga Premium untuk
mengurangi beban subsidi.
”Sekarang
ini, (kendaraan) pelat hitam dan pelat kuning menikmati subsidi yang sama. Ini
tidak adil. Padahal, pelat hitam dikategorikan mampu. Mereka menerima subsidi
sekitar Rp 5.000 per liter dengan hanya membayar Rp 4.500 per liter. Oleh
karena itu, subsidi tersebut harus dikurangi. Itu adalah salah satu opsi yang
kita dalami,” katanya.
Saat
ini, harga keekonomian Premium Rp 9.500 per liter, sementara harga Premium
bersubsidi Rp 4.500 per liter sehingga pemerintah harus memberikan subsidi Rp
5.000 per liter. Pemerintah berniat memberlakukan dua harga untuk Premium,
yakni Rp 4.500 per liter untuk angkutan umum dan sepeda motor serta Premium
dengan harga di atas Rp 4.500 per liter untuk mobil pribadi. Namun, harga
pastinya masih akan dibicarakan.
Lima
hari kemudian, 17 April 2013, seusai pertemuan koordinasi tertutup antara pemerintah
pusat dan gubernur se-Indonesia di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengemukakan, harga Premium dan solar
untuk mobil pribadi akan berkisar Rp 6.500 per liter hingga Rp 7.000 per liter.
Disebutkan, kenaikan harga Premium dan solar itu diperkirakan akan menghemat
subsidi Rp 21 triliun.
Rencana
untuk memberlakukan dua harga Premium itu diajukan kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk dijadikan keputusan. Dan, pemerintah mengisyaratkan
keputusan akan diambil pada akhir April 2013. Namun, akhir April 2013 tidak
terjadi apa-apa, keputusan untuk menaikkan harga Premium dan solar tetap
menggantung.
Pada
7 Mei 2013, Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat mengatakan, harga BBM
sudah pasti akan dinaikkan. Namun, ia mengisyaratkan, hampir pasti pemerintah
akan menetapkan satu harga, bukan dua harga seperti yang diwacanakan
sebelumnya. Ia juga menyebutkan, besaran harganya tidak lebih dari Rp 6.500 per
liter.
Mengenai
waktunya masih harus menunggu pertemuan antara pemerintah dan parlemen untuk
membahas RAPBN Perubahan 2013 dalam rangka memberikan kompensasi bagi
masyarakat tidak mampu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan bantuan
tunai langsung disiapkan lebih dulu sebelum keputusan menaikkan harga BBM
diambil. Untuk menyiapkan dana bantuan tunai langsung, diperlukan izin DPR.
Sampai kemarin, RAPBN-P 2013 belum diterima DPR. Apabila
sudah diterima DPR pun, harus ditunggu apakah DPR bersedia menyetujui pengadaan
dana bantuan langsung yang tercakup dalam APBN-P 2013? Mengingat ada
kekhawatiran DPR bahwa pemerintah akan menggunakan bantuan tunai langsung untuk
kepentingan Pemilihan Umum 2014.
Kita
masih menanti apakah pada akhirnya pemerintah akan menaikkan harga BBM
bersubsidi atau tidak. Naik... tidak... naik... bagai mendengarkan suara tokek.
Pada
saat ini, bukan hanya itu yang kita tunggu. Kita juga menunggu penunjukan
Menteri Keuangan baru, yang akan menggantikan Menteri Keuangan Agus
Martowardojo yang pada 23 Mei mendatang dilantik sebagai Gubernur Bank
Indonesia.
Pada
tanggal 14 Mei lalu dikabarkan Presiden akan mengumumkan nama menteri keuangan
baru. Nama Chatib Basri sempat disebut-sebut akan mengisi posisi itu, tetapi
hingga kemarin Presiden belum mengumumkan nama menteri keuangan yang baru. Kita
tunggu.... ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar