Selasa, 14 Mei 2013

Legislator, Polri, dan Jenderal Polisi


Legislator, Polri, dan Jenderal Polisi
Amien Sunaryadi ;  Mantan Wakil Ketua KPK; Perancang Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional 1999 BPKP
KOMPAS, 14 Mei 2013


Beberapa waktu lalu, ada dua berita yang menarik. Pertama, mulai disidangkannya perkara korupsi Djoko Susilo. Kedua, gagalnya pelaksanaan eksekusi putusan perkara korupsi dengan terpidana Susno Duadji. Kedua jenderal itu sebelumnya adalah jenderal hebat di jajaran Polri.

Menyimak dakwaan penuntut umum KPK terhadap Djoko Susilo menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh level jenderal. Membandingkan penyidikan KPK dan penyidikan Bareskrim (Polri) terhadap kasus yang sama tersebut, simulator SIM, terdapat isu yang menarik. Terlihat bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah diarahkan untuk tidak menemukan pelaku korupsi yang sebenarnya.

Mengingat para penyidik kunci dari Bareskrim yang melakukan penyidikan tersebut adalah para mantan penyidik KPK, besar kemungkinan arahan penyidikan berasal dari pimpinan para penyidik tersebut, yang tentu saja berlevel jenderal. Ini merupakan petunjuk adanya obstruction of justice—tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum—setidaknya diketahui oleh level jenderal.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Susno Duadji telah gagal dilaksanakan eksekutor dari kejaksaan. Kita masih ingat bahwa penyidikan terhadap Susno dulu dilakukan Bareskrim. Artinya, kegagalan eksekusi tersebut juga merupakan bentuk kegagalan penuntasan hasil kerja Bareskrim.

Pernyataan Firdaus Dewilmar selaku koordinator tim eksekutor kejaksaan bahwa upaya mengeksekusi Susno bukan gagal, melainkan digagalkan, merupakan petunjuk adanya obstruction of justice yang dilakukan Polri di tingkat Polda Jawa Barat. Ini pun setidaknya diketahui oleh level jenderal.
Kedua isu tersebut, pengarahan penyidikan dan penggagalan eksekusi, adalah dua isu krusial sebagai obstruction of justice.

Polri yang hebat

Pemisahan Polri dari ABRI, yang kemudian berhasil mendudukkan Polri dan TNI sebagai dua institusi yang terpisah dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, telah berhasil dilakukan dengan baik. Tentu hal itu juga dimaksudkan agar kedua institusi tersebut menghasilkan kinerja yang maksimal untuk kepuasan rakyat.

Dengan melihat kedua isu obstruction of justice yang secara gamblang terlihat berkat kebebasan pers tersebut, perlu dilihat kemungkinan penyebab kedua isu tersebut terjadi. Selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada institusi Polri agar para jenderal Polri lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pengarahan penyidikan secara tak tepat kemungkinan diakibatkan adanya konflik kepentingan. Guna menjaga agar konflik kepentingan seperti ini tidak merugikan nama baik Polri, ada baiknya—ke depan—Polri tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini juga agar Polri bisa lebih berfokus meningkatkan kualitas penyidikan terhadap berbagai jenis tindak pidana lain. Kelebih-fokusan ini akan menghasilkan kualitas kinerja Polri menjadi lebih baik sehingga persepsi publik terhadap Polri juga akan jadi lebih baik. Kita semua ingin memiliki Polri yang hebat.

Mungkin para jenderal Polri juga terlalu banyak terbebani berbagai macam tugas sehingga tugas utama di area fungsi ”perpolisian” kurang terjaga kualitasnya. Penggagalan proses eksekusi merupakan bentuk negatif fungsi ”perpolisian”. Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya, ke depan, tugas-tugas Polri yang tak merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian” dipisahkan dari Polri. Ini juga bisa dipandang sebagai kelanjutan dari langkah pemisahan Polri dari ABRI yang dulu sudah berhasil dilakukan. Tugas berat Polri yang bukan merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian”, salah satunya, adalah urusan STNK dan SIM. Karena itu, perlu dipikirkan ulang agar urusan STNK dan SIM ini dikeluarkan dari Polri agar para jenderal Polri lebih fokus dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.

Legislator

Fakta di lapangan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi Polri harus selalu jadi obyek utama yang diawasi para legislator di negara ini, khususnya anggota Komisi III DPR. Para legislator kiranya perlu melakukan penyesuaian undang-undang (UU) yang mengatur tugas dan tanggung jawab Polri.

Dengan mengamati dua isu obstruction of justice di atas, sudah waktunya para legislator membuat aturan dalam bentuk UU agar Polri tak lagi melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan tidak lagi menangani urusan STNK dan SIM. Dengan mengurangi beban tugas dan tanggung jawab Polri tersebut, bukankah itu berarti para legislator selalu menjaga agar institusi Polri tetap dinamis dan secara efektif dapat menghasilkan kinerja maksimal untuk kepuasan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar