|
KOMPAS,
16 Mei 2013
Pengungkapan sederet kasus korupsi yang
dilakukan partai-partai politik telah menambah daftar praktik buruk tata kelola
partai politik, yang seharusnya menjadi salah satu pilar penting sistem
demokrasi konstitusional.
Nyaris semua partai tak layak lagi mengangkat
”partai bebas dari korupsi” sebagai isu kampanye. Relativisme moralitas
sebagian (elite) partai dihadapkan pada kerumitan siklus pendanaan partai dan
ke(tak)mungkinan partai membebaskan diri dari jerat persenyawaan elite politik,
birokrat, dan pengusaha guna mengisi pundi-pundi pendanaan politik partai.
Sumber pendanaan
Selama ini misteri sumber dana partai masih
jadi masalah besar bagi hampir semua partai politik meskipun UU Nomor 2 Tahun
2008 jo UU No 2/2011 telah mengatur bahwa keuangan partai politik bersumber
dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari
APBN/D.
Tata kelola partai dengan basis finansial
pendanaan politik yang lemah telah membawa partai pada kondisi: ideologis
miskin dan struktural lemah. Karena tidak mampu mendeduksi basis ideologi yang
seharusnya jadi roh bagi performa partai, partai secara struktural mengalami
kendala menginstitusionalkan berbagai ide dan gagasan dalam programnya.
Akibatnya, ada jarak ideologis dan relasi
asimetris antara ideologi partai dan perilaku politik. Meminjam terminologi
Slavoj Zizek, kondisi demikian telah mengakibatkan ketiadaan paralogisme antara
jiwa partai politik dan tubuh partai politik yang mengalami disfungsionalitas peran
otentik dalam sistem politik.
Salah satu fungsi generik parpol adalah
melakukan kontrol politik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara untuk
memastikan negara tetap berpegang pada tujuan eksistensialnya sebagai pilar res
publica. Dalam melaksanakan fungsi kontrol politik, sejatinya partai harus
memiliki keutamaan dan otonomi melaksanakan fungsi kritisnya.
Kegagalan tata kelola partai telah mengubah
basis ideologi partai menjadi logos yang mendekonstruksi dirinya. Partai telah
terjerumus ke dalam berbagai permainan bahasa, yang mereduksi makna hakikinya
dalam sistem checks and balances menjadi sekadar politik transaksional yang
diberi topeng otoritas dalam wujud politik fraksi di parlemen. Yang tersisa
dalam anomali sistem politik semacam itu, meminjam istilah filsuf Nietzsche,
hanya kehendak berkuasa.
Representasi palsu
Dilucutinya makna ideologis fungsi partai itu
menjadikan subyek-subyek politik tak mampu lagi mengidentifikasi basis ideologi
parpol yang membuatnya tercabut dari kuasa ideologis parpol dalam praksis
politik.
Akibatnya, dalam transisi demokrasi saat ini
terjadi perpecahan antara ideologi dan praksis politik yang mengakibatkan
negara dan elite politik justru melakukan apa yang oleh Mainwaring (1992)
disebut sebagai transaksi melalui transaksi. Publik hanya disuguhi reproduksi
nilai-nilai penampakan, bukan lagi reproduksi nilai-nilai ideologi.
Filsuf Baudrillard menyebut kondisi demikian
sebagai representasi palsu dari ideologi karena politik partai tak lagi
dicerahkan oleh ideologi tiap-tiap partai yang diklaim sebagai suatu perbedaan
antarpartai politik dalam menentukan keputusan-keputusan politik.
Politik tanpa dimensi aksiologis tersebut
telah memutuskan saluran emansipasi partai dalam kesejajaran peran politik
aktor-aktor politik dalam negara. Sejarah partai politik di negeri ini, yang di
masa awal kemerdekaan berperan penting dalam membangun politik otentik ditopang
oleh basis ideologi yang berorientasi keutamaan asketis, bisa dikubur oleh
berbagai praktik buruk permainan politik partai yang tak lagi dicerahkan oleh
logos.
Diperlukan reorientasi dan rekonstruksi tata
kelola partai politik agar partai politik dapat mereaktualkan fungsi generiknya
membangun keadaban politik bersih. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar