Sabtu, 11 Mei 2013

Bahaya Undang-Undang Pendidikan Tinggi


Bahaya Undang-Undang Pendidikan Tinggi
Sutrisno ;  Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
TEMPO.CO, 10 Mei 2013


Di rubrik ini, Koran Tempo beberapa kali memuat artikel berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, baik yang ditulis oleh Dinda N. Yura (Koran Tempo, 26 April 2013) maupun Ade Armando (Koran Tempo, 4 Mei 2013). Kedua tulisan tersebut memiliki argumentasi dalam menelaah dan mengkaji soal Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Melalui tulisan ini, saya juga akan sedikit ikut mengkaji eksistensi UU PT.

Sebenarnya, UU PT cacat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis mendasar. Secara filosofis, keberadaan UU PT saat ini banyak ditolak oleh perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri di Indonesia. Hal ini mengingat roh dan substansinya yang belum mampu mengaktualisasi filosofi dan ideologi pendidikan Pancasila. Padahal roh ini seharusnya menjadi acuan nilai, tujuan, dan orientasi pendidikan tinggi yang diharapkan.
Secara yuridis, substansi UU PT masih menyisakan masalah besar terkait dengan batas-batas substansi yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Para penyusun UU PT juga terkesan kurang memperhatikan substansi yang seharusnya diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau cukup dengan statuta. Seharusnya suatu undang-undang cukup mengatur hal-hal mendasar yang merupakan penjabaran hak-hak konstitusional warga negara.

Secara sosiologis, UU PT menyimpan potensi besar untuk ditolak oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terindikasi dari menguatnya kepentingan kelompok tertentu dan belum terakomodasinya kepentingan kelompok mayoritas masyarakat Indonesia. Di balik UU PT, ternyata tersimpan potensi bahaya terhadap dunia pendidikan. Agenda neoliberalisasi pendidikan begitu tampak dalam UU PT. Dalam UU PT disebutkan, perguruan tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah, perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia. Inilah “semangat dagang” dalam UU PT. Siapa yang menjamin bahwa kerja sama pendidikan tinggi asing dengan kampus lokal berjalan fair? Jangan-jangan kampus lokal nantinya hanya dijadikan boneka.

Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal, tentu ada pikiran konseptual, betapapun kecil konsep itu. Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita yang cenderung “menelan saja” pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah (Daoed Joesoef, 2007). Neoliberalisasi mengaburkan misi pendidikan tinggi di negara berkembang, yang saat ini terfokus “secara merata” pada aspek ekonomi, sosial-budaya, dan politik. Neoliberalisasi membuat misi pendidikan terfokus hanya pada aspek ekonomi (Agus Suwignyo, Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan, 2008).

Bahaya lain adalah aroma privatisasi dalam UU PT dengan semangatnya memaksakan otonomi perguruan tinggi. Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata-kelola keuangan (Pasal 63). Dengan konsep “otonomi perguruan tinggi” itu, negara sebetulnya sudah lepas tangan dalam hal penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, negara melepas tanggung-jawabnya dalam urusan pembiayaan dan pemastian biaya pendidikan.

Dalam Pasal 88 ayat 3 UU PT disebutkan, standar satuan biaya operasional digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian standar nasional pendidikan tinggi; b. jenis program studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. Mencermati ketentuan tersebut, mahasiswa akan menanggung biaya operasional perguruan tinggi. Artinya, mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Singkatnya, perguruan tinggi akan didorong ke orientasi komersialisme pendidikan, layaknya sebuah badan usaha yang mencari profit. Dan cara paling gampang adalah dengan menaikkan uang SPP, pemberlakuan jalur khusus, pungli, pendirian unit-unit komersial, hingga komersialisasi atas aset-aset kampus. UU PT akan semakin menyingkirkan masyarakat miskin dan menjadi hantu bagi masa depan mereka. Kesempatan untuk menikmati pendidikan tinggi makin sulit digapai seiring dengan melambungnya biaya kuliah di PTN. Itu sama saja dengan melarang orang miskin kuliah. 
UU PT tidak hanya menimbulkan aturan yang kaku dan statis, tapi juga akan melepaskan tanggung jawab pemerintah yang selama ini berfungsi sebagai fasilitator penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan nasional. Subsidi silang, otonomi pendidikan, dan desentralisasi pendidikan tidak akan efektif dilaksanakan melalui UU PT. Alasan pemerintah, bahwa UU PT memberi kebebasan bagi tiap-tiap instansi perguruan tinggi untuk mengelola satuan pendidikan secara otonom, jelaslah bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengendali tunggal segala kebijakan proses pendidikan.

Bahaya di balik UU PT, tentu saja, adalah akan melegalkan agenda neoliberalisme, yaitu liberalisasi dunia pendidikan, yang dampaknya adalah pendidikan hanya akan menjadi barang dagangan dan hanya bisa dinikmati segelintir orang. Neoliberalisasi mendesakkan pola dan strategi pengelolaan modal ekonomi ke dalam dunia pendidikan. Dalam alur pikir neoliberal, ada anggapan, kunci keberhasilan pengelolaan pendidikan ditentukan oleh persaingan yang terdistribusi sampai ke unit-unit paling kecil dan individu. Persaingan dipandang meningkatkan mutu karena prinsip survival of the fittest, yakni unit pendidikan atau individu yang tidak menghasilkan produk/karya sesuai dengan standar mutu tertentu akan ter(di)singkirkan secara alami.

Kapitalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil, yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Sebab, pendekatan paradigma kapitalisasi pendidikan senantiasa mengejar keuntungan individu dengan mengorbankan hak-hak kolektif bahkan masyarakat secara luas. UU PT yang secara garis besar memberi peluang bagi seluruh institusi pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan pemerintah akan menimbulkan dampak berupa kebijakan pendidikan yang kontra-konstitusional. Dalam hal ini, kebijakan institusi tidak tersentral, yang pada gilirannya akan terjadi kesenjangan pendidikan antara daerah kaya dan miskin.

Kesenjangan pendidikan sangat mungkin terjadi dengan UU PT, pemerintah akan lepas tanggung jawab, baik secara material maupun secara kontrol kebijakan. Meskipun masih ada subsidi silang, dilihat dari sisi kriteria yang memperoleh subsidi silang, masih jauh dari harapan institusi pendidikan yang selama ini menjadi anak kandung pemerintah bernama PTN dan anak tiri bernama PTS. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar