Verifikasi
Parpol Rawan Kongkalikong
( Wawancara )
Yunarto Wijaya ; Direktur Charta Politika
|
SUARA
KARYA, 08 September 2012
Lembaga Survei Charta Politika Indonesia
mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa semua
partai politik, baik yang lolos maupun tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009,
serta parpol baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya, putusan itu baik untuk kesetaraan semua partai, baik parpol baru
maupun lama. "Prinsipnya adalah kesetaraan. Dalam arti, yang dilihat dalam
verifikasi harusnya kepengurusan partai dari cabang-cabang yang ada sampai
level kecamatan," ujar Yunarto kepada wartawan Harian Umum Suara Karya Kartoyo DS yang menemuinya di kantor Charta Politika, Jl Cipaku II Jakarta Selatan,
baru-baru ini.
Menurut Yunarto, verifikasi perlu dilakukan
bukan hanya ketika parpol pernah lolos pada saat pemilu sebelumnya. Hal ini
karena selalu ada dinamisasi dan kontinuitas yang dijaga oleh partai. Terutama,
mengenai syarat-syarat berdirinya sebuah parpol yang, katanya, bisa saja
berubah.
"Apakah betul persyaratan yang dulu pernah
dinyatakan lolos itu sampai sekarang masih ada. Jangan-jangan partai ini sudah
menjadi partai yang mati suri. Jadi, saya pikir ini prinsip kesetaraan yang
memang harus dikedepankan. Ini terasa cukup fair buat partai baru juga,"
sambung Yunarto.
Berikut rangkuman wawancaranya.
Bagaimana Anda melihat putusan MK (Mahkamah
Konstiusi) yang mengharuskan semua partai politik (parpol) peserta pemilu,
termasuk sembilan parpol yang ada di DPR diverifikasi ulang?
Menurut saya, putusan itu sudah tepat, sudah
sesuai dengan prinsip kesetaraan. Parpol-parpol itu tidak bisa berargumentasi
bahwa mereka sudah lolos verifikasi sebelumnya, dijadikan landasan berpikir
bahwa mereka tidak perlu diverifikasi ulang. Karena, salah satu tugas partai
politik adalah menjaga kontinitas dari infra struktur yang dimiliki.
Pertanyaannya, ketika mereka sudah lolos
verifikasi pada pemilu lalu, apakah ada jaminan cabang-cabang yang mereka
miliki masih ada? Jangan-jangan sudah mati suri! Ini harus diuji ulang.
Bagaimana dengan parpol yang saat ini ada di
parlemen? Bukankah mereka adalah partai yang sudah eksis?
Seharusnya partai-partai lama melihat putusan
ini secara positif. Ini memaksa mereka untuk melakukan konsolidasi ulang,
karena pada akhirnya bisa berbuah pada hal yang positif untuk penguatan
internal mereka menuju pertarungan Pemilu 2014.
Apa ini bukan pemborosan?
Demokrasi selalu dikaitkan dengan pemborosan.
Tujuannya adalah membuat kualitas partai politik menjadi lebih baik.
Anda melihat ada motif tertentu di balik
verifikasi ulang ini?
Saya melihat ini sebagai sebuah reaksi atau
jawaban atas anggapan sementara pihak yang sering mengatakan bahwa sistem yang
dibuat dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) yang baru seakan-akan
hanya menguntungkan partai-partai besar atau partai lama dan ingin mematikan
partai-partai baru tanpa menguji apakah kualitas partai lama apakah masih sama
atau tidak ketika mereka dulu lolos kualifikasi.
Dengan verifikasi ulang ini, apa Anda melihat
ada partai yang merasa dirugikan?
Bagi partai besar seperti Partai Golkar atau
Partai Demokrat dan partai besar lainnya, saya kira putusan MK ini tidak
menimbulkan persoalan. Tapi, bagi partai-partai kecil atau partai baru, ini
jelas akan menjadi masalah. Karena, sebaran kepengurusan mereka di daerah bisa
saja ada yang belum lengkap. Ditambah lagi, masalah waktu yang terlalu mepet
dan putusan MK yang mendadak. Ini juga membuat mereka sedikit terkejut.
Apa sisi negatif verifikasi ulang ini?
Sisi negatifnya adalah keputusan ini tampak
tidak rasional dilihat dari masalah keterbatasan waktu yang ada. Yang kedua,
apakah KPU sanggup melakukan proses verifikasi dengan sekian banyak partai yang
jumlahnya akan lebih banyak dengan adanya putusan MK ini.
Saya khawatir dengan waktu yang mepet ini akan
mempengaruhi kualitas proses verifikasi itu sendiri. Karenanya, ketidakmampuan
KPU ini akan berujung pada kualitas verifikasi yang rendah. Malah, bukan tidak
mungkin akan terjadi proses transaksional kongkalikong di tingkat daerah.
Sebenarnya siapa yang diuntungkan oleh adanya
verifikasi ulang ini?
Menurut saya, ini justru akan menguntungkan
partai-partai lama yang sudah mapan dan memiliki infrastruktur yang kuat.
Karena, mereka bisa menunjukkan kualitasnya secara lebih baik, dibandingkan
partai-partai yang tidak mapan.
Di samping itu, juga
menguntungkan kader-kader di daerah yang mau tidak mau akan mendapat perhatian
dari pusat, baik secara moral maupun finansial untuk menghidupkan kembali
kepengurusan di daerah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar