Selasa, 04 September 2012

Infrastruktur dan Kesejahteraan


Infrastruktur dan Kesejahteraan
Helmy Faishal Zaini ;  Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
REPUBLIKA , 03 September 2012


Keberadaan infrastruktur merupakan hal penting yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan. Infrastruktur diyakini mampu menunjang proses pembangunan di bidang lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan. Infrastruktur juga memiliki peran penting mendukung kemampuan masyarakat dalam rangka persaingan global.
Jaringan transportasi serta jaringan komunikasi dan informatika merupakan fasilitas yang menghubungkan sumbersumber produksi, pasar, dan para konsumen. Infrastruktur transportasi tentu saja akan memudahkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Salah satu persoalan daerah tertinggal adalah terkait dengan infrastruktur. Tingkat kebutuhan sarana dan prasarana menempati urutan teratas dengan infrastruktur yang belum atau kurang memadai. Atas dasar itu, aspek infrastruktur menjadi salah satu tolok ukur atau kriteria (dari enam kriteria) sebuah daerah dikatakan tertinggal atau tidak.

Dari kriteria ketertinggalan suatu daerah, aspek infrastruktur atau sarana dan prasarana menempati urutan teratas dengan persentase sebesar 50,81 persen.
Disusul kemudian kebutuhan mengenai aspek perekonomian lokal di daerah tertinggal sebesar 18,39 persen.

Untuk mengeliminasi ketertinggalan pembangunan daerah, infrastruktur merupakan aspek yang harus segera dipenuhi. Jika aspek infrastruktur tidak segera dipenuhi, ketertinggalan akan tetap berlangsung di berbagai daerah. Artinya, upaya pemerataan pembangunan di seluruh pelosok daerah di Indonesia juga akan terhambat.

Bentuk Komitmen

Pemerintah menyadari bahwa aspek infrastruktur merupakan hal krusial yang harus segera ditangani. Dari tahun ke tahun, upaya untuk mengatasi masalah infrastruktur terus dilakukan. Dan pemerintah menyadari, pembangunan infrastruktur merupakan kunci untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.

Dalam pidato kenegaraan di DPR pada 16 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur.
Menurut Presiden, strategi percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur merupakan terobosan untuk menghindari middle income trap. Melalui pembangunan infrastruktur ini, bangsa Indonesia akan luput dari stagnasi pembangunan.

Selanjutnya, Presiden mengatakan, program pembangunan infrastruktur adalah untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah, antardesa, antarkota, dan antarsektor. Pemerintah menyadari, kesenjangan pembangunan, baik antargolongan masyarakat maupun antardaerah, relatif masih tinggi. Oleh karena itu, kesenjangan itu harus terus dikurangi untuk menuju kesetaraan.

Saat membuka Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition 2012 di Jakarta Convention Center, Presiden juga menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dalam pembangunan nasional.
Infrastruktur akan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur merupakan bagian dari pencapaian pertumbuhan berkelanjutan, berkeadilan, serta konektivitas antardaerah.

Presiden SBY menyatakan, untuk menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Di bawah masterplan ini, sebanyak 135 proyek pembangunan infrastruktur dan sektor rill telah dimulai.

Pendekatan MP3EI berdasarkan pada pendekatan pengembangan pusatpusat pertumbuhan, baik yang telah ada maupun yang baru. Pendekatan MP3EI merupakan integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Untuk itu, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dilakukan dengan mengembangkan cluster industri dan kawasan ekonomi khusus.

Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ini disertai dengan penguatan konektivitas antarpusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Antara pusat pertumbuhan ekonomi, lokasi kegiatan ekonomi, dan infrastruktur pendukungnya. Melalui pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan konektivitas tersebut, terciptalah koridor ekonomi Indonesia.

Program Percepatan

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dalam rangka mengatasi lemahnya infrastruktur di daerah-daerah tertinggal melakukan terobosan-terobosan dalam pembangunan infrastruktur melalui program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT). Program percepatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pokok intervensi pemerintah pada daerah tertinggal di bidang infrastruktur perdesaan. Program percepatan diarahkan terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana transportasi, informasi dan telekomunikasi, sosial, ekonomi, dan energi.

Adapun bentuk program percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, antara lain, penyediaan infrastruktur transportasi (dermaga desa, dan jalan/ jembatan) untuk mendukung kegiatan pemasokan bahan baku dan pemasaran di kawasan perdesaan. Menyediakan infrastruktur sosial (sarana dan prasarana air bersih) untuk mendukung proses produksi di kawasan perdesaan. Menyediakan Infrastruktur energi untuk mendukung proses industri dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari hasil produksi di kawasan perdesaan. Dan, menyediakan infrastruktur informasi serta telekomunikasi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai harga hasil produksi di kawasan perdesaan.

Pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal diharapkan semakin meningkat dengan adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah. Apalagi, sekarang ada desentralisasi fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Transfer dana ke daerah melalui skema DAK, apalagi, kenaikan signifikan bagi daerah-daerah tertinggal, dari Rp10,5 triliun dalam APBNP 2012 menjadi Rp 13,06 triliun dalam RAPBN 2013, diharapkan nanti lebih banyak fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur.

Saya juga berharap kepada pemerintah daerah dalam anggaran APBD nanti lebih banyak dan fokus kepada pembangunan infrastruktur. Karena, seperti dikatakan Presiden, pembangunan infrastruktur merupakan pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi tercipta, akan ada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar