Sabtu, 15 September 2012

Ancaman Laten Terorism


Ancaman Laten Terorisme
R Graal Taliawo ;  Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society (RCRS) Jakarta, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi (MMPS) FISIP Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 14 September 2012


Serangkaian aksi teroris yang melibatkan anak muda kembali mengguncang Tanah Air. Setelah Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror menyergap pelaku terduga teroris di Kota Solo, Jawa Tengah (31/8), aksi yang sama kembali terjadi di Beiji, Depok, Jawa Barat (8/9).

Hal ini membuktikan regenerasi terorisme terus berjalan, sekaligus merupakan cerminan bahwa kontra teroris yang pemerintah lakukan selama ini belum berhasil menyentuh akar masalah teroris di Tanah Air.

Keterlibatan anak muda dalam berbagai aksi teroris mulai terkuak sejak 2007 ketika Isa Anshori (16) dan Nur Fauzan (19) ditangkap Densus 88 atas tuduhan menyembunyikan Taufik Kondang (salah seorang anggota jaringan teroris komplotan Abu Dujana).

Tahun 2009 ada Dani Dwi Permana (18), yang menjadi eksekutor bom di Hotel JW Marriott dan Nana Ikhwan Maulana (28) yang terlibat pada bom bunuh diri di Hotel Ritz Charlton. Terakhir, penyergapan di Kota Solo yang menewaskan Farhan Mujahidin (19), Mukhsin Sanny Permadi (20), dan Bayu Setiono (24) yang diringkus dalam keadaan hidup.

Hasil penelitian Indonesia Institute for Society Empowerment (Insep) 2011 juga menunjukkan bahwa dari 110 teroris, ada 47,3 persen yang berumur 21-30 tahun. Adapun pelaku yang berusia lebih dari 40 tahun hanya berkisar 11,8 persen.

Keterlibatan pemuda pada berbagai aksi teror patutlah kita sesali. Mereka mestinya sedang menyiapkan diri (dan dipersiapkan) guna melanjutkan estafet membangun masa depan negeri ini, bukan sebaliknya terlibat dalam macam-macam aksi yang malah mencederai rasa kemanusiaan kita.

Negara tidak boleh meremehkan fakta ini, mengingat sebagai pemuda, mereka memiliki potensi kreativitas yang bisa melahirkan tindakan teror dengan gaya yang lebih bervariasi. Pemerintah perlu melakukan deradikalisasi yang lebih kreatif, khususnya kepada anak muda guna memutus regenerasi terorisme.

Deradikalisasi Terorisme

Ideologi (Blackwell, 2000) dimaknai sebagai sistem berpikir universal untuk menjelaskan kondisi manusia, berkaitan dengan proses sejarah menuju masa depan lebih baik dan mengganti Orde yang lama secara revolusioner. Atau dalam bahasa lain, ideologi adalah cara pandang dunia (world outlook) untuk menilai situasi dalam rangka mewujudkan kehidupan terbaik (utopia).

Ideologi (Macridis, 1989) memiliki daya rembes (pervasiveness), perluasan (extensiveness), dan kedalaman (intensiveness). Pada konteks kehidupan sosial masyarakat, ruang lingkup pendukung ideologi terbentuk secara alami, berdasarkan persamaan pikiran dan pengalaman. Sudah tentu hal ini mengandalkan kesukarelaan penganutnya untuk merealisasikan nilai-nilai ideologi.

Terorisme adalah strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat umum (Whittaker, 2003). Atau merupakan tindakan pembunuhan dengan sengaja yang direncanakan secara sistematik sehingga menimbulkan ketakutan umum demi mencapi tujuan politik (Poul Johnson, 2008).

Itu artinya, teror sebagai ideologi mendasarkan tindakannya pada nilai dan cara pandang dunia (world view) tertentu yang dianggap bermanfaat demi pencapaian tujuan. Sudah tentu, terorisme mengukuhkan atau memperbesar harapan. Terorisme juga menampilkan kesederhanaan dan gambaran tentang cita-cita yang mudah dipahami, menjadi daya tarik tersendiri sehingga leluasa disebarluaskan.

Selain itu, terorisme yang adalah ekspresi radikalisme, merupakan keyakinan dan tindakan yang menentang serta ingin menggantikan ciri-ciri dari tatanan yang sudah ada; yang dianggap sentral dan definitif. Dalam mengidentifikasi sudut pandang politik, radikalisme menunjukkan komitmen yang lebih ekstrem, tanpa kompromi dan absolut.

Radikalisme, termasuk terorisme, dicirikan bersifat ekstrem dan konspirasional terhadap musuh dan siap menggunakan metode nondemokrasi dalam konflik politik.Radikalisme berkomitmen pada perubahan yang komprehensif, menyangkut banyak isu yang konkret.

Apalagi di tengah anggapan bahwa ideologi dominan yang ada dalam masyarakat tidak menjawab kompleksitas masalah yang sedang dihadapi, aksi terorisme akan menjadi jawaban (sarana) utopis untuk melakukan perubahan.

Di banyak kasus, umumnya pelaku teror melakukan aksi dengan tujuan mengubah secara radikal satu tatanan yang tidak disetujuinya. Untuk mencapainya, mereka lantas menebar teror yang diyakini sebagai sarana yang tepat. Tak peduli siapa yang akan menjadi korban, radikalisme dalam bentuk teror, lantas memberikan legitimasi bagi penghilangan nyawa orang lain.

Untuk itu, upaya deradikalisasi terhadap gerakan terorisme harus dilakukan melalui langkah-langkah konkret yang menyentuh dan mengoreksi ideologi sebagai sumber gerakan teroris. Dibutuhkan tindakan kontra teroris yang terarah serta terfokus untuk melumpuhkan daya rembes dan perluasan ideologi teror.

Selama ini, pemerintah melalui Densus 88 telah berhasil tampil sebagai ”pemadam kebakaran” melalui tindakan-tindakan represif terhadap pelaku aksi teror. Akan tetapi, itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah.

Langkah kontra teroris yang telah dilakukan oleh pemerintah perlu dilihat relevansinya, mengingat secara faktual regenerasi terorisme terus menapaki “jejak langkahnya”. Deradikalisasi yang dilakukan belum mampu menghambat laju penyebaran dan meredam kemungkinan regenerasi ideologi teroris terhadap kalangan muda.

Metode deradikalisasi yang bersesuaian dengan selera anak  muda segera perlu dikembangkan dan direalisasikan secara terus-menerus. Terwarisinya terorisme akan menjadi ancaman laten bagi eksistensi Indonesia di masa mendatang.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan sosial lain yang turut menyuburkan dan mendukung penyebaran ideologi teror pada kaum muda. Pemerintah harus mengidentifikasi sebab-sebab mengapa ideologi teror menjadi menarik bagi generasi muda kita. Informasi mengenai situasi ini penting guna kepentingan intervensi kebijakan yang berkelanjutan.

Karena tanpa upaya penyelesaikan menyangkut situasi sosial yang turut menyuburkan hadirnya ideologi teror, bibit terorisme akan mudah disebar, terlegitimasi untuk tumbuh, serta menjadi ancaman bagi kehidupan berbangsa kita.

Munculnya aksi teror oleh anak muda adalah bukti bahwa masih terjadi regenerasi terorisme. Ini sekaligus tanda bahwa pemerintah harus mengoreksi strategi kontra teroris yang telah lakukan. Inovasi strategi deradikalisasi harus bisa mencegah regenerasi ideologi terorisme demi menghindarkan bangsa ini dari ancaman laten terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar